Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

PERMENTAN No. 39 Tahun 2025 berlaku

Pasal 2

(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas: a. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Padi; b. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner; c. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Lahan Pertanian; d. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian; e. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian; f. Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; g. Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian; g1. Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian; h. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang; i. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia; j. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Sayuran; k. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Buah Tropika; l. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Hias; m. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika; n. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Rempah, Obat dan Aromatik; o. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar; p. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Pemanis dan Serat; q. Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Palma; r. Balai Perakitan dan Pengujian Unggas dan Aneka Ternak; s. Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk; t. Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian; u. Balai Perakitan dan Pengujian Pertanian Lahan Rawa; v. Balai Perakitan dan Pengujian Agroklimat dan Hidrologi Pertanian; w. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian; x. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian; y. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi; z. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Besar; aa. Loka Perakitan dan Pengujian Ruminansia Kecil; dan bb. Loka Penerapan Modernisasi Pertanian. (2) Bagan susunan organisasi masing-masing UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan huruf f dan huruf i Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; b. pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, pengembangan kapasitas produksi, dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; c. pelaksanaan analisis dan pengujian teknologi di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; d. pengelolaan produksi benih sumber, hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; e. pengelolaan sumber daya genetik pertanian dan bank genetik pertanian; f. pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik Pertanian; g. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama hasil perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perakitan dan modernisasi bioteknologi dan sumber daya genetik pertanian; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian. 3. Di antara Bagian Ketujuh dan Bagian Kedelapan disisipkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Ketujuh A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (2) Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian dipimpin oleh kepala.

Pasal 39

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39B, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; b. pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; c. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern; d. pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern; e. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian; g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; h. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.

Pasal 39

Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 39

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 169 diubah, sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

(1) UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas 40 (empat puluh) balai besar, 18 (delapan belas) balai, dan 6 (enam) loka. (2) Nama, lokasi, dan wilayah kerja UPT lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian disisipkan huruf G1 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 7. Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ ANDI AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д...... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж ... …