Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PERMENTAN No. 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pasal 3

Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

Pasal 4

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, ketentuan Pasal I angka 1 huruf b.II angka 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KU.430/4/2009 sepanjang untuk pembibitan sapi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI PERTANIAN, ANTON APRIYANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA