Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-pd-400-9-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Pasal 3
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Pembibitan Sapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemanfaatan Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Pasal 4
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian ini, ketentuan Pasal I angka 1 huruf
b.II angka 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/KU.430/4/2009 sepanjang untuk pembibitan sapi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian ini lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri Pertanian.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
