Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan
Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025-
adalah
dokumen
perencanaan
Kementerian
Pertanian untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun
2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan
penjabaran
dari
rencana
pembangunan
jangka
menengah nasional tahun 2025-2029.
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025 2029
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2025-
2029 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 3
Data
dan
informasi
kinerja
Rencana
Strategis
Kementerian Pertanian Tahun 2025-2029 yang termuat
dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan
Informasi
Kinerja
Anggaran
Rencana
Strategis
Kementerian/Lembaga
(Sistem
Informasi
KRISNA-
RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Pertanian
Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д...
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж …
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2025
TENTANG
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN
PERTANIAN TAHUN 2025-2029
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN TAHUN 2025-2029
Pasal 15
ayat
(3)
Undang-Undang Pemerintahan
Daerah tersebut penambahan
urusan
konkuren
ditetapkan
dalam
bentuk
Peraturan
Presiden.
1.
Menyelaraskan
dengan
Pengaturan
pada
Undang-
Undang 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan,
dan
Kehutanan;
Undang-Undang 19 Tahun 2013
tentang
Perlindungan
dan
Pemberdayaan
Petani;
dan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Pemerintahan Daerah.
2. Substansi pada Rancangan
Perpres
memuat
pembagian
Suburusan
Penyuluhan
Pertanian
pada
Aspek
Kebijakan, Aspek Ketenagaan,
Aspek
Kelembagaan,
dan
Sasaran Penyuluhan Pertanian.
3. Harmonisasi dan Kolaborasi
kewenangan Pemerintah Pusat
dengan
Pemerintah
Daerah
Urusan Pemerintah Konkuren
Bidang
Pertanian
pada
Suburusan
Penyuluhan
Pertanian
agar
peningkatan
produktivitas pertanian optimal
1. Kementerian Sekretariat
Negara
2. Kementerian Koordinator
Bidang Pangan
3.
Kementerian
Dalam
Negeri
4. Kementerian Keuangan
5.
Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
6.
Badan
Kepegawaian
Negara
7.
Pemerintah
Daerah
Provinsi
dan
Kabupaten/Kota
1. Pembentukan Panitia
Antar Kementerian 7
Maret 2025
2. Pembahasan Draft
oleh Panitia Antar
Kementerian (Maret sd
September)
3. Harmonisasi
(Oktober)
4. Penetapan
(November)
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
Revisi UU No.18/2009 jo UU
No.41/2014 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
perencanaan/non-
pemrakarsa)
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
penyusunan)
Diversifikasi
Pengaturan
Hewan/Ternak/
Unggas
Memberikan kepastian hukum
dalam
rangka
diversifikasi
sumber negara produsen sapi
manakala
Indonesia
terjadi
keadaan dalam hal tertentu
(akibat
bencana,
perlunya
cadangan stok ternak nasional
untuk
stabilisasi
pasokan
dan/atau
harga)
serta
membatasi
dominasi
suatu
negara eksportir sapi. Selain itu
memberikan kesempatan yang
sama bagi bagi Pelaku Usaha
Lainnya
dalam
melakukan
pemasukan/ importasi ternak ke
Indonesia.
Pelibatan
pelaku
usaha lainnya dalam melakukan
pemasukan Ternak diharapkan
dapat
mengakselerasi
penambahan
populasi
dan
kecukupan produk hewan, di
samping dampak positif dari
kebijakan dan regulasi yang
membuka
alternatif
pasokan
ternak dari negara yang tidak
bebas hama dan penyakit hewan
karantina
dengan
dilakukan
tindakan karantina pengamanan
maksimal.
Penguatan hilirisasi peternakan
Pentingnya penguatan hilirisasi
peternakan
dilakukan
untuk
meningkatkan
pendapatan
peternak, menciptakan lapangan
Regulasi ini akan mendukung PP
No.5/2025 tentang Perubahan
Kedua PP No.4/2016 tentang
Pemasukan
Ternak
dan/atau
Produk
Hewan
Dalam
Hal
Tertentu
Yang
Berasal
dari
Negara atau Zona Dalam Suatu
Negara Asal Pemasukan, PP No.
29/2023 Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
Tahun 2019 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
Pepres No. 66/2021 tentang
Pembentukan Badan Pangan
Nasional,
PP
No.
25/2019
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Keinsinyuran,
PP
No.3/2017
tentang Otoritas Veteriner jo PP
No.34/2024.
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Badan
Karantina
Indonesia,
Persatuan Dokter Hewan
Indonesia
(PDHI),
Kementerian Perdagangan,
Badan
Kejuruan
Teknik
Peternakan
Persatuan
Insinyur Indonesia.
2026:
Penyusunan
Kajian/NA
2027-2028:
tahap
penyusunan
RUU
(penyusunan
DIM,
Rapat
PAK,
Harmonisasi,
dan
partisipasi
publik
(sosialisi,
FGD,
danlokakarya)
2028: diusulkan sebagai
Prolegnas Prioritas.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
kerja, dan membuka peluang
ekonomi baru bagi Masyarakat,
memberikan dampak positif bagi
kesejahteraan
peternak
dan
mendukung ketahanan pangan
nasional. Hilirisasi peternakan
dilakukan dengan menghasilkan
produk akhir bernilai tambah,
seperti daging, susu, dan produk
olahan
lainnya.
Penguatan Otoritas Veteriner
antara lain Dengan Membentuk
VSB
VSB
merupakan
salat
satu
upaya
untuk
menguatkan
otoritas veteriner di Indonesia
guna
melindungi
hewan,
tumbuhan, dan Masyarakat dari
risiko
tersebarnya
penyakit
hewan
menular.
One Health Pentingnya one
health dalam penyelenggaraan
Kesehatan hewan yakni untuk
mengatasi potensi penyebaran
penyakit hewan dari hewan ke
manusia atau dari hewan ke
hewan
serta
mendukung
Pembangunan
berkelanjutan.
Pengaturan
Profesi
Bidang
Peternakan
Dalam
penyelenggaraan
peternakan
bahwa
profesi-
profesi di bidang peternakan
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
terlibat dalam berbagai aspek
penyelenggaraan
peternakan,
mulai
dari
pemeliharaan,
pembiakan, hingga pemasaran.
Koloborasi
lintas
profesi
di
bidang
peternakan
dapat
meningkatkan
kesejahteraan
hewan
dan
mendorong
kemajuan peternakan nasional.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
RPerpres
tentang
Percepatan
Produksi
Susu
dan
Daging
Nasional (P2SDN)
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
perencanaan/non-
pemrakarsa)
Direktorat
Jenderal
Peternakan
dan
Kesehatan
Hewan,
Kementerian
Pertanian
(sebagai
pelaksana
tahap
penyusunan)
Peningkatan populasi & produksi
dalam
rangka
mendukung
Makan Bergizi dan menciptakan
lapangan pekerjaaan.
Untuk
mendukung
strategi
P2SDN
perlu
dukungan
pembiayaan,
jaminan
lahan,
infrastruktur,
jaminan
pasar,
pembiayaan,
perkarantinaan,
dan
perizinan
dari
kementerian/lembaga sehingga
swasembada
pangan
yang
menjadi
Asta
Cita
Presiden
terwujud.
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Keuangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
ATR/BPN,
Kementerian
Kehutanan,
Bank Tanah, Kementerian
Perhubungan, Kementerian
Kehutanan,
Kementerian
Pekerjaan
Umum,
dan
Kementerian Perdagangan.
Thn
2025:
Draft
RPerpres,
Partisipasi
Publik (sosialisi, FGD,
dan lokakarya)
Rancangan Permentan tentang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia,
Penelitian
dan
Pengembangan,
Peremajaan,
serta
Sarana
dan
Prasarana
Perkebunan Kakao
Direktorat Tanaman
Semusim
dan
Tahunan
Amanat Pasal 17 Perpres No.
Tahun
tentang
Pengelolaan Dana Perkebunan.
Memberikan
payung
hukum
yang jelas dan komprehensif
bagi pengembangan perkebunan
kakao,
yang
meliputi
peningkatan
kualitas
SDM,
inovasi teknologi, peremajaan
tanaman tua, serta penyediaan
infrastruktur yang memadai.
1.
Badan Pengelola
Dana Perkebunan (BPDP)
Kakao;
2.
Kementerin
Koordinator Bidang
Perekonomian;
3.
Kementerin
Koordinator Bidang
Pangan;
4.
Kementerian
Perindustrian;
5.
BRIN;
6.
Perusahaan
Perkebunan kakao;
7.
Pekebun kakao.
2025 – 2026:
Public
hearing,
harmonisasi,
Penetapan,
Pengundangan,
Sosialisasi.
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
Rancangan Permentan tentang
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia,
Penelitian
dan
Pengembangan,
Peremajaan,
serta
Sarana
dan
Prasarana
Perkebunan Kelapa
Direktorat Tanaman
Kelapa
Sawit
dan
Aneka Palma
Amanat Pasal 17 Perpres No.
Tahun
tentang
Pengelolaan Dana Perkebunan.
Memberikan
payung
hukum
yang jelas dan komprehensif
bagi pengembangan perkebunan
kelapa,
yang
meliputi
peningkatan
kualitas
SDM,
inovasi teknologi, peremajaan
tanaman tua, serta penyediaan
infrastruktur yang memadai.
1.
Badan Pengelola
Dana Perkebunan (BPDP)
Kelapa;
2.
Kementerin
Koordinator Bidang
Perekonomian;
3.
Kementerin
Koordinator Bidang
Pangan;
4.
Kementerian
Perindustrian;
5.
BRIN;
6.
Perusahaan
Perkebunan Kelapa;
7.
Pekebun Kelapa.
2025 – 2026:
Public
hearing,
harmonisasi,
Penetapan,
Pengundangan,
Sosialisasi.
RUU Perubahan atas UU Nomor
Tahun
tentang
Perlindungan
Lahan
Pertanian
Pangan Berkelanjutan
Kementerian
Pertanian
(cq
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian
mewujudkan
swasembada
pangan dengan menetapkan
KP2B
dan
LP2B
melalui
pengecualian
lahan
baku
sawah/lahan sawah produktif
untuk dialihfungsikan oleh PSN
atau kepentingan umum.
pengendalian alih fungsi lahan
serta penetapan LBS non KP2B
dan
LP2B
menjadi
LBS
peruntukkan KP2b dan LP2B.
koordinasi dengan K/L untuk
dukungan penetapan LBS dan
pengendalian alih fungsi lahan
serta
pengawasan
bersama
dengan pemerintah daerah
Kementerian
Koordinator
bidang
Pangan,
Kementerian
ATR/BPR,
Pemerintah
Daerah
provinsi/kab/kota
2026-2029
Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang
Perubahan
Atas
PP
Nomor 20 tahun 2006 tentang
Irigasi
Kementerian PU
1.
pembagian tugas dan
kewenangan
jaringan
irigasi
antara pusat dan daerah;
2.
pengaturan air irigasi;
3.
Pembentukan
UPT
Irigasi Pertanian;
4.
tata cara persetujuan
pemanfaatan irigasi; dan
5.
pembinaan P3A
6.
pelaksanaan pengelolan
aset
7.
pengawasan
pengembangan
1.
mendukung program
pemerintah mengenai
swasembada pangan
2.
pembagian tugas dan
kewenangan
jaringan
irigasi
antara pusat dan daerah
3.
Pengembangan
dan
pengelolaan
Jaringan
Irigasi
Tersier
pada
Daerah
Irigasi
kewenangan
pusat
dilakukan
oleh Menteri PU paling lama 5
(lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2025-2026, draft telah
siap
harmonisasi,
namun
terdapat
perubahan
organisasi
kementerian
masing-
masing
berdasarkan
Perpres,
draft
dikembalikan
oleh
Kementerian
Hukum
untuk dikaji kembali
No
Judul
Kerangka Regulasi
K/L Pemrakarsa
Urgensi
Analisis Keterkaitan
Stakeholder Terkait
Target Pembentukan
8.
pengembangan
dan
pengelolaan
jaringan
irigasi
tersier
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
81/Permentan/OT.140/8/
/2013 tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2. Evaluasi terhadap tata cara
alih fungsi LP2B di tingkat Pusat
dan daerah; dan
3.
Peningkatan
Pengawasan
LP2B.
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2025, telah ditetapkan
dalam prolegtan 2025
melalui Permentan No
22/Kpts
/HK.140/M/01/2025.
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
07/Permentan/OT.140/2/
/2012 tentang Pedoman Teknis
Kriteria dan Persyaratan Kawasan,
Lahan, dan Lahan Cadangan
Pertanian Pangan Berkelanjutan
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2. Evaluasi terhadap tata cara
penetapan LP2B di tingkat Pusat
dan daerah; dan
3. Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (KP2B) Nasional;
4.
mekanisme
insentif
Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
Kementerian
Koordinator
Bidang
Pangan,
Kementerian
Bappenas,
Kementerian
Kehutanan,
Kementerian
Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2026,
diusulkan
dit
teknis dengan dilengkapi
naskah kebjiakan dan
berkas public hearing
Rancangan
Peraturan
Menteri
Pertanian tentang perubahan atas
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor 79/Permentan/OT.140/12/
/2012
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pemberdayan
Perkumpulan Petani Pemakai Air
Direktorat
Jenderal
Lahan
dan
Irigasi
Pertanian,
Kementerian
Pertanian
1.
Penyesuaian
terhadap
kebijakan swasembada pangan;
2.
evaluasi
pelaksanaan
pengelolaan
dan
penyelenggaraan jaringan irigasi
tingkat usaha tani
mendukung program pemerintah
mengenai swasembada pangan
penyesuaian
kewenangan
Kementan dalam bidang irigasi
Kementerian
Koordinator
Bidang Pangan, Pekerjaan
Umum, Pemerintah Daerah
provinsi/kab/kota
2027,
diusulkan
dit
teknis dengan dilengkapi
naskah kebjiakan dan
berkas public hearing
Lampiran 4 Manajemen Risiko
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Sasaran
Strategis
Meningkatnya pendapatan petani
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP)
Anjloknya harga
produk pertanian
Terbatasnya
sistem
penyangga harga
komoditas
pertanian
Penguatan mekanisme
penyerapan dan
pemasaran hasil
pertanian melalui
pengembangan
kemitraan, cadangan
pangan pemerintah,
dan penguatan
kelembagaan petani.
Ditjen
Tanaman
pangan, Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
Ditjen
Perkebunan,
BPPSDMP
Overproduksi
akibat tidak
seimbangnya
pola tanam dan
permintaan
pasar
Pengaturan pola
tanam dan distribusi
produks
Kenaikan harga
input produksi
Kenaikan harga
bahan baku
global
Fasilitasi subsidi dan
bantuan sarana
produksi (benih,
pupuk, pestisida)
melalui koordinasi
kebijakan anggaran
dengan Kemenkeu.
Ditjen PSP,
Ditjen TP,
Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
dan Ditjen
perkebunan
Pertumbuhan nilai tambah per
tenaga kerja sektor pertanian
Terbatasnya akses
petani terhadap
teknologi pertanian
Kurangnya
sosialisasi dan
penyuluhan
teknologi
Penguatan
penyuluhan dan
pelatihan pertanian
untuk
memperkenalkan dan
BPPSDMP
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
meningkatkan adopsi
teknologi tepat guna
Terbatasnya akses
petani terhadap
inovasi pertanian
Kurangnya
diseminasi hasil
riset dan inovasi
dari lembaga
penelitian ke
tingkat petani.
Penguatan
penyuluhan dan
diseminasi hasil riset
melalui koordinasi
dengan BRIN untuk
meningkatkan adopsi
inovasi pertanian.
BPPSDMP
Terwujudnya Swasembada
pangan asal pertanian
berkelanjutan
Persentase komoditas pertanian
yang mencapai swasembada
terhadap komoditas pertanian
prioritas
Perubahan iklim
ekstrem
Perubahan pola
curah hujan dan
suhu yang
memengaruhi
musim tanam.
Penyusunan kalender
tanam adaptif berbasis
prakiraan cuaca (kerja
sama BMKG).
Ditjen TP,
Hortikultura,
PKH,
Perkebunan
Serangan organisme
pengganggu
tumbuhan/hewan
Kelemahan
dalam sistem
deteksi dini dan
pengendalian
hama/penyakit.
Penguatan sistem
monitoring dan deteksi
dini OPT/OPH.,
Pelatihan petani dalam
pengendalian hama
terpadu (PHT).
Ditjen TP,
Hortikultura,
PKH,
Perkebunan,
BRMP
Kenaikan harga
input produksi
Fluktuasi harga
bahan baku
pupuk, benih,
dan pestisida di
pasar global
Fasilitasi subsidi dan
bantuan sarana
produksi (benih,
pupuk, pestisida)
melalui koordinasi
kebijakan anggaran
dengan Kemenkeu.
Ditjen TP,
Hortikultura,
PKH,
Sekretariat
Jenderal
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Keterbatasan
infrastruktur
pertanian
Belum
optimalnya
pembangunan,
pemeliharaan,
dan pemerataan
infrastruktur
pertanian
Pembangunan dan
rehabilitasi irigasi dan
jalan usaha tani.
Ditjen PSP,
LIP
Degradasi dan
konversi lahan
Alih fungsi lahan
pertanian ke
non-pertanian.
Pelaksanaan program
Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LP2B),
konservasi tanah dan
air, serta penguatan
pengawasan dan
penegakan regulasi
alih fungsi lahan
melalui koordinasi
lintas sektor
Ditjen PSP
Meningkatnya pangsa pasar
(market share) produk ekspor
pertanian
Market share produk ekspor
pertanian (%)
Belum meratanya
penerapan standar
mutu dan
keamanan pangan
Kurangnya
pemahaman
pelaku
usaha/petani
terhadap standar
mutu dan
keamanan
pangan
Melaksanakan
bimbingan teknis dan
sosialisasi standar
mutu
Dit.Hilirisasi
lingkup
Kementan
Kapasitas produksi
berstandar ekspor
yang belum stabil
ketersediaan
bahan baku
berfluktuasi
Mengembangkan
kemitraan antara
petani dan industri
pengolahan
Ditjen TP,
Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
Ditjen
Perkebunan
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Keterbatasan
teknologi
produksi dan
pengolahan
Meningkatkan adopsi
teknologi produksi dan
pascapanen modern
melalui pelatihan,
demplot, dan fasilitasi
alat mesin pertanian
(alsintan) serta unit
pengolahan hasil
(UPH)
BPPSDMP,
Ditjen PSP
Mendorong sertifikasi
produk berstandar
ekspor
Ditjen TP,
Ditjen
Hortikultura,
Ditjen PKH,
Ditjen
Perkebunan
Meningkatnya hilirisasi
komoditas pertanian unggulan
Indeks Hilirisasi komoditas
pertanian unggulan
Ketersediaan bahan
baku yang tidak
konsisten
Musim
tanam/panen
yang tidak
seragam
Pengembangan sistem
rantai pasok
terintegrasi
Ditjen TP,
Hortikultura,
Perkebunan,
PKH
Rendahnya
pemanfaatan
teknologi
pengolahan dan
pascapanen
Kurangnya
pengetahuan dan
keterampilan
pelaku usaha
Pelatihan dan
pendampingan
teknologi pengolahan
BPPSDMP, Dit
Hilirisasi
lingkup
Kementan
Terbatasnya
infrastruktur
pendukung hilirisasi
Keterbatasan
anggaran
pembangunan
infrastruktur
Penguatan koordinasi
dan sinkronisasi
dengan Kementerian
PUPR dalam
perencanaan
pembangunan
infrastruktur
pendukung hilirisasi
Ditjen PSP,
Ditjen LIP
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Terpenuhinya kebutuhan bahan
baku bio energi dari sektor
pertanian
Persentase pemenuhan kebutuhan
bahan baku bio energi
Perubahan iklim
ekstrem dan
serangan hama
penyakit
curah hujan
tidak menentu,
gelombang
panas,
kekeringan,
banjir
Pengembangan dan
penerapan teknologi
pertanian tahan iklim
dan hama (varietas
unggul tahan panas,
tahan penyakit)
Ditjen
Perkebunan,
BRMP
Keterbatasan
fasilitas pengolahan
bahan baku bio
energi
Investasi
infrastruktur
pengolahan yang
renda
Mendorong investasi
dan kemitraan untuk
pengembangan
fasilitas pengolahan
bio energi
Ditjen
Perkebunan
Menurunnya kasus penularan
penyakit hewan dan penyakit
bawaan produk hewan yang
berdampak kepada manusia
Persentase penurunan kasus
penyakit hewan dan penyakit
bawaan produk hewan yang
berdampak pada manusia
Munculnya wabah
penyakit hewan
menular strategis
(PHMS) dan
zoonosis
Terbatasnya
jumlah dan
kapasitas tenaga
kesehatan hewan
serta fasilitas
laboratorium
veteriner.
Peningkatan jumlah
dan kapasitas tenaga
kesehatan hewan
melalui rekrutmen dan
pelatihan
berkelanjutan.
Ditjen PKH
Perubahan iklim
yang memicu
munculnya
vektor atau pola
penyebaran
penyakit baru.
Penerapan sistem
pemantauan dan
deteksi dini penyakit
hewan berbasis
teknologi informasi
dan komunikasi (TIK)
Ditjen PKH
Minimnya
kepatuhan
peternak/ pelaku
usaha terhadap
standar
biosekuriti dan
sanitasi.
Kampanye dan
sosialisasi
peningkatan
kepatuhan pelaku
usaha terhadap
standar biosekuriti
dan sanitasi.
Ditjen PKH
No
Jenis
Konteks
(pilih
akan
diisi)
Nama Konteks
(Nama Sasaran Strategis)
Indikator (Indikator SS)
Pernyataan Risiko
Penyebab Risiko
Perlakuan Risiko
PJ
Terwujudnya Reformasi Birokrasi
Kementan dalam mendukung
pencapaian Reformasi Birokrasi
Nilai Reformasi Birokrasi
Kementerian Pertanian
Kegiatan
pengawasan tidak
efektif dalam
mencegah dan
mendeteksi
penyimpangan
dalam pelaksanaan
program dan
anggaran
Keterbatasan
SDM auditor
yang
berkompeten dan
tersertifikasi
Membangun sistem
pengawasan terpadu
yang memanfaatkan
teknologi informasi
untuk mendeteksi
penyimpangan secara
real-time.
Inspektorat
Jenderal
Lemahnya
keamanan siber
Minimnya
kualitas dan
kapasitas
Sumber Daya
Manusia
pengelola
keamanan siber
Penguatan kapasitas
SDM khususnya di
bidang keamanan
siber melalui pelatihan
teknis dan sertifikasi
profesional.
Sekretariat
Jenderal
Ketidaktertiban dan
inefisiensi dalam
pengelolaan aset
Lemahnya
koordinasi antara
unit kerja
pemilik aset dan
pengelola aset
pusat
Menyusun dan
menerapkan prosedur
pengelolaan aset yang
tertib dan efisien, serta
rutin melakukan audit
aset.
Sekretariat
Jenderal
Lampiran 5 Pohon Kinerja
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.3
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.4
POHON KINERJA FO.2 – INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.5 DAN INTERMEDIATE OUTCOME 2.1.6
Lampiran 6. Tujuan dan Indikator Tujuan Kementerian Pertanian 2025-2029
Tujuan
Indikator Tujuan
Satuan
Target 2025 Target 2026 Target 2027 Target 2028 Target 2029
1. Meningkatnya kesejahteraan petani
IT1 Indeks Kesejahteraan Petani
Indeks
0,7445
0,7731
0,8038
0,8324
0,8599
2. Terwujudnya kemandirian pangan
berkelanjutan berdasarkan prioritas
IT2 Indeks swasembada pangan prioritas
Indeks
0,66
0,68
0,68
0,7
0,72
IT3 Indeks kepatuhan terhadap standar dan regulasi budi
daya pertanian berkelanjutan
Indeks
3,1
3,2
3,3
3,4
IT4 Persentase produksi komoditas pertanian organik
terhadap produksi total komoditas pertanian
Persen
1,47
1,49
1,51
1,53
1,55
IT5 Persentase penurunan potensi kerugian ekonomi akibat
perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor pertanian
Persen
0,091
0,187
0,276
0,36
0,439
3. Meningkatnya nilai tambah dan daya saing
produk pertanian bagi rakyat
IT6 persentase peningkatan pemenuhan produksi pertanian
terhadap kebutuhan bahan baku bio energi
Persen
IT7 Pertumbuhan PDB Tanaman Perkebunan
Persen
1,94
2,04
2,32
2,43
3,03
IT8 Pertumbuhan PDB Tanaman Hortikultura
Persen
1,36
1,77
2,35
2,65
3,04
4. Meningkatnya kesehatan masyarakat dari
akibat dan dampak penyakit hewan serta
penyakit bawaan pangan
IT9 Indeks Kesehatan Masyarakat Veteriner
Indeks
0,605
0,609
0,613
0,617
0,621
5. Terwujudnya pelaksanaan reformasi
birokrasi Kementerian pertanian yang
transparan akuntabel dan professional
IT10 Persentase peningkatan nilai RB Kementerian
Pertanian
Persen
2.76%
1.41%
3.02%
3.32%
4.52%
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
