Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-6-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 41-permentan-ot-140-6-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik sebelum dinyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN