Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga
perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.
5. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota Kelompok Tani, termasuk rencana kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
6. Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan MENETAPKAN data RDKK Pupuk Bersubsidi.
7. Pupuk An-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika dan/atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat pupuk.
8. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
9. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
10. Kartu Tani adalah kartu yang dikeluarkan oleh Perbankan kepada Petani untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi melalui mesin Electronic Data Capture di pengecer resmi.
11. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
12. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk.
13. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk.
14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan luar negeri.
(2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik.
(3) Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. urea;
b. Super Phosphat kandungan P2O5 36% (SP-36);
c. Zvavelvuure Ammonium (ZA); dan
d. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK).
(4) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh PT. Pupuk INDONESIA (Persero).
(5) PT. Pupuk INDONESIA (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.
Pasal 3
(1) Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan/atau peternakan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK.
(3) E-RDKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dievaluasi 6 (enam) bulan sekali pada tahun berjalan.
Pasal 4
Pengusulan kebutuhan Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan kelembagaan Petani.
Pasal 5
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B;
b. usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah provinsi;
c. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya;
dan
d. alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci berdasarkan:
a. jenis pupuk;
b. jumlah pupuk;
c. provinsi; dan
d. sebaran bulanan.
(3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi disusun dengan mempertimbangkan:
a. luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi;
b. usulan kebutuhan pupuk dari kabupaten/kota;
c. penyerapan Pupuk Bersubsidi tahun sebelumnya;
dan
d. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
(3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(4) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan paling lambat minggu pertama bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Pasal 7
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota disusun dengan mempertimbangkan:
a. usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan;
b. penyerapan Pupuk Bersubsidi berdasarkan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci lebih lanjut berdasarkan kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran bulanan.
(3) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(4) Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
Pasal 8
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dapat dilakukan realokasi.
(2) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk pada salah satu wilayah dengan memperhatikan
alokasi yang tersedia dan usulan kebutuhan pupuk.
(3) Pelaksanaan realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Realokasi antar provinsi dan antar jenis Pupuk Bersubsidi, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
b. Realokasi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi ditetapkan dengan keputusan gubernur; dan
c. Realokasi antar kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
(4) Realokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5) Gubernur dan bupati/wali kota bertanggungjawab atas pelaksanaan realokasi di wilayah yang menjadi kewenangannya.
Pasal 9
Dalam hal alokasi Pupuk Bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, penyaluran Pupuk Bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan berikutnya, dengan tidak melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian.
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan yang mengatur penyaluran Pupuk Bersubsidi sektor pertanian.
(2) Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kartu Tani.
(3) Dalam hal Kartu Tani belum tersedia, penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dapat menggunakan kartu tanda penduduk.
(4) Ketentuan penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
(1) Terhadap penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diverifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh tim verifikasi dan validasi.
(3) Tim verifikasi dan validasi tingkat pusat ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(4) Tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan ditetapkan oleh Bupati/Wali kota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida kepada Menteri paling kurang 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
