Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENILAIAN PETANI BERPRESTASI

PERMENTAN No. 42-permentan-ot-140-3-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penilaian Petani Berprestasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian bagi petani berprestasi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/KP.120/7/2007 tentang Pedoman Penilaian Petani Berprestasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id