PENDAFTARAN PESTISIDA
Ditetapkan: 2020-06-11
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan
untuk:
- memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian
tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
- memberantas rerumputan;
- mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk
pupuk;
- memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
- memberantas atau mencegah hama-hama air;
- memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau
- memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau
air.
1. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
1. Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau
Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme
sasaran.
1. Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan
Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan Impurities atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang
diperlukan.
1. Bahan Pengotor/Ikutan yang selanjutnya disebut Impurities adalah bahan yang dihasilkan dari proses
Produksi Bahan Aktif yang tidak dapat dihindari keberadaannya.
1. Bahan Pengotor Relevan yang selanjutnya disebut Relevant Impurities adalah suatu bahan pengotor
yang jika dibandingkan dengan bahan aktif memiliki dampak toksikologi terhadap manusia atau
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 2 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
lingkungan.
1. Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Bahan Aktif untuk membuat
Formulasi Pestisida.
1. Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu
yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
1. Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu Resep Formulasi
Pestisida.
1. Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan
Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi
suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya.
1. Produksi Pestisida yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan pembuatan Bahan Aktif
dan/atau Formulasi Pestisida.
1. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya.
1. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh
importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
1. Pestisida Aktif adalah Pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar serta diperjualbelikan oleh
penyalur dan kios di wilayah sasaran.
1. Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam
penanganan.
1. Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang
Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida.
1. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida.
1. Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh
pemohon.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang
melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian.
1. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
Pasal 2
(1) Setiap orang dalam penggunaan Pestisida wajib menggunakan Pestisida yang telah mendapat izin
Menteri.
(2) Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- izin percobaan;
- izin tetap; dan
- izin sementara.
Pasal 3
Pestisida digunakan di bidang:
- pengelolaan tanaman, untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan
pada tanaman;
- peternakan, untuk mengendalikan hama pada lingkungan hewan peliharaan dan ternak;
- perikanan, untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama air pada budidaya perikanan air
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 3 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
tawar, air payau, dan air laut;
- kehutanan, untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan;
- penyimpanan hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
kehutanan), untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian;
- permukiman, bangunan, dan rumah tangga, untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme
pengganggu dan vektor penyakit pada manusia;
- karantina dan pra-pengapalan, untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan
karantina dan pra-pengapalan; dan
- moda transportasi, untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi.
Pasal 4
Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:
- Bahan Aktif;
- bahaya; dan
- lingkup penggunaan.
Pasal 5
Klasifikasi Pestisida berdasarkan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Pestisida sintetik; dan
- Pestisida alami.
Pasal 6
Pestisida sintetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Pestisida berbahan aktif 1 (satu)
atau lebih senyawa sintetik.
Pasal 7
(1) Pestisida alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pestisida berbahan aktif
berasal dari makhluk hidup atau mineral alami.
(2) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pestisida biologi;
- Pestisida metabolit; dan
- Pestisida mineral.
(3) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbahan aktif mikro organisme atau
virus.
(4) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbahan aktif senyawa sekunder
dari makhluk hidup.
(5) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berbahan aktif mineral alami.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 4 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 8
(1) Klasifikasi Pestisida berdasarkan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- Pestisida dilarang; dan
- Pestisida tidak dilarang.
(2) Pestisida tidak dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat didaftarkan.
Pasal 9
Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan:
- Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan; atau
- hasil pengujian.
Pasal 10
(1) Jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
(2) Selain jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika:
- mempunyai efek karsinogenik berdasarkan International Agency for Research on Cancer
(IARC) (kategori I dan IIa) dan Food and Agriculture Organization (FAO)/World Health
Organization (WHO) Joint Meeting on Pesticide Residues (JMPR);
- mempunyai efek mutagenik dan teratogenik berdasarkan FAO dan WHO;
- merupakan golongan antibiotik yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan/atau
- termasuk Persistent Organic Pollutants (POPs) berdasarkan Konvensi Stockholm, dilarang.
(3) Dalam hal Bahan Aktif dan Bahan Tambahan terdapat Relevant Impurities, harus mengikuti spesifikasi
yang ditetapkan oleh FAO dan/atau WHO.
(4) Dalam hal tidak terdapat acuan spesifikasi Relevant Impurities sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
harus disertakan laporan 5 (lima) kali pengulangan proses produksi atau 5 (lima) batch analyisis dan
analisa resiko (risk assessment).
Pasal 11
(1) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap Formulasi
Pestisida untuk mengetahui kelas bahaya berdasarkan klasifikasi WHO.
(2) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ia (sangat berbahaya sekali);
- Ib (berbahaya sekali);
- II (berbahaya);
- III (cukup berbahaya); dan
- IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal).
(3) Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kelas Ia (sangat
berbahaya sekali) atau kelas Ib (berbahaya sekali), dilarang.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 5 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Klasifikasi Pestisida berdasarkan lingkup penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri
atas:
- Pestisida terbatas; dan
- Pestisida untuk penggunaan umum.
Pasal 13
(1) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berupa Pestisida yang
menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika
Pestisida menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida yang:
- menyebabkan kerusakan tidak dapat pulih pada jaringan okular, mengakibatkan pengerutan
kornea atau iritasi sampai 7 (tujuh) hari atau lebih;
- menyebabkan kerusakan jaringan dermis dan/atau luka bekas atau mengakibatkan iritasi berat
sampai 72 (tujuh puluh dua) jam atau lebih;
- mempunyai LC50 inhalasi Bahan Aktif lebih kecil dari 0,05 mg/l selama 4 (empat) jam periode
pemaparan; dan/atau
- Pestisida atau residunya menyebabkan keracunan yang nyata secara subkronik, kronik, atau
tertunda bagi manusia dalam penggunaan secara tunggal dan majemuk,
termasuk dalam Pestisida terbatas.
Pasal 14
Pestisida untuk penggunaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Pestisida
yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pasal 15
Izin percobaan Pestisida diberikan kepada pemohon untuk membuktikan kebenaran klaim mengenai mutu,
efikasi, dan keamanan Pestisida.
Pasal 16
Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh badan usaha
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 6 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 17
(1) Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi
persyaratan administrasi sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- formulir Pendaftaran Pestisida yang telah diisi;
- pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan;
- sertifikat merek/bukti pendaftaran merek;
- surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis
dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of
Authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
- surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis bagi
yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
- surat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis
(manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal;
- bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau
pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri Pestisida; dan
- pernyataan kebenaran dokumen sesuai dengan Format-1 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak dipenuhi, pemohon harus
bekerja sama dengan pabrik Formulasi atau pabrik pengemasan Pestisida dalam negeri yang
dibuktikan dengan surat keterangan kerja sama Produksi.
(3) Dalam hal pemilik Formulasi berasal dari luar negeri, permohonan izin percobaan Pestisida dilakukan
melalui penunjukan kuasa/perwakilan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(4) Penunjukan kuasa/perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan untuk 1
(satu) kuasa/perwakilan badan hukum.
Pasal 18
Permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi persyaratan
teknis sebagai berikut:
- sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi;
- kromatogram hasil analisis Bahan Teknis dari laboratorium uji mutu terakreditasi kecuali Pestisida
alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
- sertifikat komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC) dari pembuat Formulasi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Izin Percobaan Pestisida
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 7 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pemohon
mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan melampirkan persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara online kepada
pemohon disertai alasan penolakan.
(4) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya oleh Kepala Pusat
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan penilaian teknis.
Pasal 21
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4)
dibantu oleh tim teknis komisi Pestisida.
(2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Tim teknis komisi Pestisida dalam melakukan penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Hasil penilaian tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa saran
dan/atau pertimbangan, disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal sebagai bahan untuk
memutuskan menolak, menunda, atau menerima permohonan.
Pasal 22
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika tidak memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja.
Pasal 23
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika persyaratan teknis yang
disampaikan oleh pemohon diperlukan klarifikasi.
(2) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal memberitahukan
secara tertulis kepada pemohon disertai alasan penundaan melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja.
(3) Pemohon harus memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 5 (lima)
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 8 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan penundaan oleh Kepala Pusat.
(4) Apabila pemohon tidak memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), permohonan ditolak.
Pasal 24
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) jika memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin percobaan Pestisida.
(3) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan kepada Kepala Pusat.
(4) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima Keputusan Menteri
yang ditandatangani Direktur Jenderal atas nama Menteri, menyampaikan kepada pemohon.
Pasal 25
(1) Izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
(2) Izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk jangka
waktu masing-masing 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan izin percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu)
bulan sebelum masa berlaku habis.
(4) Apabila permohonan perpanjangan izin percobaan telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), perpanjangan izin percobaan ditolak.
(5) Tata cara permohonan izin percobaan Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai
dengan Pasal 24 secara mutatis mutandis berlaku untuk permohonan perpanjangan izin percobaan
Pestisida.
Pasal 26
(1) Pestisida yang sedang dalam proses permohonan izin percobaan Pestisida, dilarang untuk diedarkan
dan/atau digunakan secara komersial.
(2) Pestisida yang memperoleh izin percobaan Pestisida atau tanpa izin, dilarang untuk diedarkan
dan/atau digunakan secara komersial.
Pasal 27
(1) Pemohon atau pemegang izin percobaan wajib memberikan data atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan benar dan menggunakan sesuai dengan haknya.
(2) Pemegang izin percobaan yang melakukan kerja sama dengan sarana Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib melakukan kerja sama sesuai dengan surat keterangan kerja
sama Produksi yang disampaikan.
Pasal 28
(1) Izin tetap diberikan kepada pemohon untuk dapat memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan
Pestisida dan/atau Bahan Teknis Pestisida.
(2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- izin tetap Pestisida;
- izin tetap Bahan Teknis Pestisida; dan
- izin tetap Pestisida untuk ekspor.
Pasal 29
Permohonan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan oleh badan usaha baik berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 30
Permohonan izin tetap Pestisida selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
### Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki izin percobaan Pestisida;
- sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan;
- laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon,
dan atraktan;
- laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan
rodentisida;
- untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan
yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing
organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami
dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
- 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
- hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang
penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.
Pasal 31
Permohonan izin tetap Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor selain memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, harus memenuhi persyaratan sertifikat
hasil analisa uji mutu.
Pasal 32
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 10 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Pestisida yang didaftarkan harus diberi nama dagang/merek sebagai identitas dari setiap Formulasi.
(2) Nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh sama atau hampir sama
dengan Formulasi yang telah didaftar atas nama badan usaha lain.
(3) Pemberian nama dagang/merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 33
(1) Untuk mendapatkan izin tetap Pestisida, izin tetap Bahan Teknis Pestisida, dan izin tetap Pestisida
untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), pemohon mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Permohonan:
- izin tetap Pestisida, melampirkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 serta persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 30; dan
- izin Bahan Teknis Pestisida dan izin tetap Pestisida untuk ekspor, melampirkan persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 serta persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 31.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sesuai dengan:
- Format-2, untuk Pendaftaran Pestisida sintetik dan alami;
- Format-3, untuk Pendaftaran Pestisida atraktan/ feromon/zat pengatur tumbuh tanaman;
- Format-4, untuk Pendaftaran Pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit pada
manusia;
- Format-5, untuk Pendaftaran Bahan Teknis; atau
- Format-6, untuk Pendaftaran Pestisida untuk Ekspor;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(3) Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima permohonan
Pendaftaran Pestisida secara lengkap, selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan jawaban menolak atau menerima.
(4) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara online kepada
pemohon disertai alasan penolakan.
(5) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya oleh Kepala Pusat
disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi penilaian teknis.
Pasal 35
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan evaluasi penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 11 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
ayat (5) dibantu oleh komisi Pestisida melalui tim teknis komisi Pestisida.
(2) Tim teknis komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan evaluasi penilaian
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(3) Evaluasi penilaian persyaratan teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai
dengan kriteria teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dibahas pada rapat pleno komisi
Pestisida.
Pasal 36
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (4), komisi Pestisida mengusulkan untuk menolak,
menunda, atau menerima permohonan pendaftaran.
Pasal 37
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan
penolakan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
memberikan tanggapan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima pemberitahuan penolakan.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada komisi
Pestisida untuk dibahas dalam rapat pleno berikutnya.
Pasal 38
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan
kepada pemohon disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode
berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak.
Pasal 39
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur
Jenderal mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan nomor pendaftaran dan izin
tetap.
(2) Menteri dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memutuskan menerima atau menolak.
(3) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon melalui
Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 40
(1) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diberikan nomor pendaftaran
dan izin tetap Pestisida yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 12 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui
Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 41
Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
didaftar ulang.
Pasal 42
Tata cara penomoran izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Pestisida yang sedang dalam proses permohonan nomor pendaftaran dan izin Pestisida dilarang untuk
diedarkan dan/atau digunakan secara komersial.
Pasal 44
Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40:
- untuk Pestisida rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib memproduksi
Pestisida sebagai Pestisida Aktif; dan
- Pestisida selain untuk rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib
memproduksi Pestisida sebagai Pestisida Aktif.
Pasal 45
Pestisida yang memperoleh izin tetap Pestisida untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf c dilarang untuk diedarkan dan/atau digunakan di dalam negeri.
Pasal 46
Pemegang nomor pendaftaran dan pemilik sarana Produksi wajib menyampaikan laporan Produksi dan
Peredaran Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor setiap semester pada bulan Juli
dan Januari kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat sesuai dengan Format-7 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib menjamin mutu Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan
Pestisida untuk ekspor yang diproduksi dan/atau diedarkan.
Pasal 48
(1) Petugas yang melayani pendaftaran dan perizinan serta petugas lembaga penguji wajib menjaga
kebenaran dan kerahasiaan data serta informasi mengenai Pestisida.
(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 13 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 49
(1) Izin sementara diberikan dalam hal keadaan serangan organisme pengganggu secara massal
(outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada Pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu
dimaksud.
(2) Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah
provinsi atau kabupaten/kota kepada direktorat jenderal teknis.
Pasal 50
Izin sementara Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 diberikan kepada pemilik nomor
pendaftaran Pestisida atau produk Pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara
massal (outbreaks).
Pasal 51
(1) Izin sementara Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku sampai dengan kejadian
serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) dapat dikendalikan atau paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah yang terserang
outbreaks.
Pasal 52
Tata cara mengenai permohonan izin sementara Pestisida ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 53
(1) Pemohon yang telah diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
menyediakan contoh Pestisida untuk dilakukan pengujian.
(2) Pengambilan contoh untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas
Pengambil Contoh (PPC) atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Pasal 54
Contoh Pestisida yang diambil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 diserahkan kepada Direktur
Jenderal untuk disegel guna keperluan uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi.
Pasal 55
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 14 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan oleh
lembaga uji terakreditasi.
(2) Dalam hal belum terdapat lembaga uji terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian
dapat dilakukan di lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 56
Laboratorium uji mutu yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku, harus memperoleh akreditasi.
Pasal 57
Contoh Pestisida yang telah disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diserahkan kepada lembaga uji
untuk dilakukan uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi disertai surat pengantar dari Direktur Jenderal.
Pasal 58
(1) Hasil uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 harus
mencantumkan nomor dan tanggal segel Pestisida oleh lembaga uji.
(2) Hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan
evaluasi oleh tim teknis komisi Pestisida dalam proses permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap.
Pasal 59
Pengujian toksisitas dan efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 wajib mengikuti metode standar
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 60
Tata cara pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 59 secara mutatis
mutandis berlaku untuk pengujian Bahan Teknis Pestisida dan Pestisida untuk ekspor kecuali pengujian
efikasi dan toksikologi.
Pasal 61
PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 19 TAHUN 2020
(1) Dalam hal izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 akan habis masa berlakunya,
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 15 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dapat dilakukan pendaftaran ulang.
(2) Pendaftaran ulang izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sebelum masa izin tetap berakhir.
(3) Apabila permohonan pendaftaran ulang izin tetap telah melewati waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pendaftaran ulang ditolak.
(4) Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
ditetapkan sebagai bencana nasional, Izin Tetap yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.
Pasal 62
Izin tetap Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi:
- hasil uji mutu Formulasi, sertifikat komposisi formulasi (COC) dari pembuat formulasi, sertifikat analisis
(COA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi, paling cepat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir; dan
- Hasil uji efikasi dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi atau 1 (satu) unit terhadap semua organisme dan
komoditi sasaran yang telah terdaftar 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
Pasal 63
Izin tetap Bahan Teknis Pestisida dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi hasil uji mutu Bahan Teknis
Pestisida dari laboratorium uji mutu paling cepat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir.
Pasal 64
Izin tetap Pestisida untuk ekspor dapat didaftarkan ulang dengan dilengkapi dengan hasil uji mutu dari
laboratorium uji mutu paling cepat 1 (satu) satu tahun sebelum izin berakhir.
Pasal 65
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan pendaftaran ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 kepada Menteri melalui Kepala
Pusat.
(2) Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi Pestisida mengusulkan untuk
menolak, menunda, atau menerima permohonan.
Pasal 66
Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) menolak, Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Pasal 67
(1) Jika hasil evaluasi komisi Pestisida menunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3),
Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penundaan.
(2) Pemohon setelah menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 16 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
memenuhi kelengkapan data atau klarifikasi atas penundaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode berikutnya.
(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum rapat tim teknis komisi Pestisida periode
berikutnya pemohon belum memenuhi kelengkapan penundaan, permohonan ditolak.
Pasal 68
(1) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) menerima, Direktur Jenderal
mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran ulang.
(2) Persetujuan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 69
(1) Jika pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap tidak melakukan pendaftaran ulang atau ditolak
permohonannya, nomor pendaftaran dan izin tetap berakhir demi hukum.
(2) Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor yang nomor pendaftaran dan izin tetap
telah berakhir atau ditolak pendaftaran ulangnya, harus ditarik dari Peredaran.
(3) Penarikan dari Peredaran dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berakhirnya
nomor dan izin pendaftaran atau penolakan pendaftaran ulang.
Pasal 70
Setiap orang dilarang melakukan Produksi, Peredaran, dan penggunaan Pestisida, Bahan Teknis Pestisida,
dan Pestisida untuk ekspor yang tidak memiliki nomor pendaftaran dan izin tetap atau telah habis masa
berlakunya.
Bagian Kedua
Perluasan Penggunaan Pestisida
Pasal 71
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dapat
melakukan perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran setelah mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
(2) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bukan untuk perluasan bidang
penggunaan dan/atau jenis Pestisida.
Pasal 72
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida mengajukan permohonan perluasan
penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan
melampirkan hasil pengujian efikasi terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran.
(2) Untuk perluasan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran pada tanaman padi selain dilengkapi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi hasil pengujian toksisitas
lingkungan.
(3) Hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
bidang pengelolaan tanaman dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi yang berbeda untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 17 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
setiap organisme sasaran kecuali Pestisida alami, ZPT, feromon, atraktan, dan rodentisida
dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi.
Pasal 73
(1) Permohonan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran oleh Kepala
Pusat disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida.
(2) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui
Kepala Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal
mengusulkan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 74
Persetujuan perluasan penggunaan terhadap organisme dan/atau komoditi sasaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 73 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 75
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dilarang melakukan perluasan penggunaan
organisme dan/atau komoditi sasaran yang belum terdaftar dalam nomor pendaftaran dan izin tetap.
Pasal 76
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dilarang melakukan perluasan penggunaan terhadap
organisme dan/atau komoditi sasaran yang tidak sesuai dengan nomor pendaftaran dan izin tetap.
Bagian Ketiga
Peralihan
Pasal 77
Nomor pendaftaran dan izin tetap dapat beralih atau dialihkan:
- setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan nomor pendaftaran dan izin tetap; atau
- penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap akibat adanya
penggabungan perusahaan, akuisisi, atau divestasi.
Pasal 78
(1) Peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus dibuktikan
dengan berita acara serah terima atau perjanjian tertulis yang disahkan dengan Akta Notaris.
(2) Berita acara serah terima atau perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap baru dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Pusat
untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 79
Permohonan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 18 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 80
(1) Pelaporan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap oleh Kepala Pusat disampaikan kepada
Direktur Jenderal untuk dilakukan verifikasi.
(2) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal mengusulkan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 81
Persetujuan peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 82
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib melaporkan perubahan pemegang nomor pendaftaran
dan izin tetap kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
Bagian Keempat
Perubahan
Pasal 83
(1) Pestisida yang sudah didaftarkan dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama dagang dan/atau nama Bahan Aktif;
- Wadah dan/atau pembungkus;
- alamat pemegang nomor pendaftaran;
- asal Bahan Aktif/Bahan Teknis;
- kadar pelarut;
- kadar pengemulsi; dan
- kadar pembawa.
Pasal 84
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf g disetujui
setelah dilakukan pengujian ulang mutu, toksisitas, dan efikasi untuk salah satu organisme sasaran
dan hasilnya memenuhi persyaratan teknis dan efikasinya minimal sama dengan produk awal.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g harus
sesuai dengan batas toleransi FAO.
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 19 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 85
(1) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 oleh Kepala Pusat disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
(2) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan kepada pemohon disertai alasan penolakan.
(3) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima, Direktur Jenderal melalui Kepala
Pusat menyampaikan surat persetujuan perubahan kepada pemohon.
(4) Kepala Pusat mencatat perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dalam buku nomor
pendaftaran.
Pasal 86
(1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang sudah terdaftar harus ditempatkan dalam Wadah.
(2) Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tidak mudah pecah atau robek dan tidak bereaksi
dengan Pestisidanya atau korosif, sehingga dampak terhadap manusia dan lingkungan dapat
dihindarkan.
(3) Spesifikasi Wadah Pestisida sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
(1) Wadah Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida wajib diberi Label yang ditempelkan dan tidak mudah
lepas atau dicetak pada Wadah.
(2) Pemegang nomor pendaftaran wajib menyerahkan Label yang telah dicetak kepada Direktur Jenderal
melalui Kepala Pusat.
(3) Keterangan pada Label dan petunjuk penggunaan harus dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan:
- tidak mencantumkan kata-kata bersifat agitatif atau bombastis, antara lain frasa “dahsyat”,
“hebat”, “super”, “ampuh”, “paling”, dan “top”;
- tidak membandingkan dengan Pestisida lain yang telah terdaftar; dan/atau
- tidak mencantumkan gambar organisme dan komoditas bukan sasaran.
(4) Keterangan dan tanda peringatan pada Label harus dicetak jelas, mudah dibaca atau dilihat, mudah
dipahami, dan tidak mudah terhapus.
(5) Keterangan Label sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan
pada Wadah dan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 20 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 89
(1) Pemasukan Pestisida biologi dengan Bahan Aktif baru dari luar negeri dapat dilakukan setelah
memperoleh izin dari Menteri.
(2) Pemberian izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) Pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan pengembangan harus
mendapat izin dari Direktur Jenderal.
(2) Permohonan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi proposal penelitian dan pengembangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan jumlah
Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida sesuai kebutuhan berdasarkan usulan yang telah
dievaluasi.
(4) Direktur Jenderal sebagaimana pada ayat (1) dalam menerbitkan izin berdasarkan pertimbangan atau
masukan dari tim teknis komisi Pestisida.
(5) Pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan
pengembangan wajib melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(6) Jika pemohon pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida untuk penelitian dan
pengembangan tidak melaporkan hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), izin pemasukan dicabut.
Pasal 91
(1) Pengawasan terhadap pemasukan Bahan Aktif, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida dilakukan di
luar kawasan pabean (post border) pada tahapan Produksi dan/atau Peredaran sesuai dengan nomor
pendaftaran dan izin dari Menteri.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 92
Pengawasan pemasukan Bahan Aktif dan/atau Bahan Teknis Pestisida yang tergolong bahan berbahaya
dan beracun (B3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
Pasal 93
(1) Pengguna Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, wajib mengikuti
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 21 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
pelatihan penggunaan Pestisida terbatas.
(2) Pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida kepada Pengguna Pestisida terbatas.
(3) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida dalam melakukan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di
kabupaten/kota.
(4) Dinas yang melaksanakan fungsi di bidang pertanian di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menerbitkan surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas.
(5) Surat keterangan mengikuti pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 94
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap wajib melakukan pelatihan penggunaan Pestisida
terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sesuai dengan petunjuk teknis pelatihan
penggunaan Pestisida terbatas.
(2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis pelatihan penggunaan Pestisida terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 95
(1) Menteri dalam memberikan izin percobaan, izin tetap, dan izin sementara dibantu oleh komisi
Pestisida.
(2) Komisi Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim teknis komisi Pestisida.
Pasal 96
Komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut:
- melakukan evaluasi data atau informasi dalam rangka pendaftaran Pestisida khususnya dalam bidang
keamanan Pestisida terhadap kesehatan manusia;
- melakukan evaluasi terhadap pestisida yang telah terdaftar dan telah memperoleh izin Menteri
khususnya dalam bidang keamanan Pestisida; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam pengambilan kebijakan di
bidang Pestisida
Pasal 97
Tim teknis komisi Pestisida memiliki tugas sebagai berikut:
- menyiapkan bahan evaluasi data teknis dan informasi dalam rangka pendaftaran;
- melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan Pendaftaran Pestisida dan Pestisida yang telah
terdaftar atau telah mendapat izin Menteri Pertanian; dan
- melakukan kajian terhadap kebijakan pengelolaan Pestisida.
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 22 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 98
(1) Keanggotaan komisi Pestisida terdiri atas unsur pejabat Pemerintah yang memiliki tugas terkait
dengan Pestisida dan tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian di bidang Pestisida.
(2) Keanggotaan tim teknis komisi Pestisida terdiri atas unsur tenaga ahli yang memiliki lingkup keahlian
di bidang Pestisida.
Pasal 99
Susunan keanggotaan komisi Pestisida dan tim teknis komisi Pestisida ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 100
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 43, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pembatalan permohonan izin; dan
- penarikan dari peredaran.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 101
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal
27 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 70, Pasal 75,
Pasal 76, Pasal 82, Pasal 88, Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara dari kegiatan Produksi dan/atau Peredaran;
- pencabutan izin;
- penarikan dari peredaran; dan/atau
- pemusnahan.
(3) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berjenjang
mulai dari sanksi teringan sampai sanksi terberat sesuai dengan tata urutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Dalam hal tertentu, terhadap pelanggaran yang berat atas kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat langsung dijatuhi sanksi administratif tanpa dilakukan secara
berjenjang.
Pasal 102
(1) Setiap orang yang pertama kali melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101
ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 23 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan
pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diselesaikan permasalahannya atau melakukan
pelanggaran lain, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditandatangani oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 103
(1) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 tidak dipenuhi dalam jangka waktu
yang ditetapkan atau melakukan pelanggaran lain, Direktur Jenderal dapat menetapkan sanksi
administratif berupa pemberhentian sementara.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan untuk jangka waktu (3)
tiga bulan sampai dengan 6 (enam) bulan.
(3) Dalam keputusan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal
menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pemberhentian sementara.
Pasal 104
(1) Dalam hal masa pemberhentian sementara telah berakhir dan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 belum juga dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengusulkan sanksi administratif
kepada Menteri berupa:
- penarikan dari Peredaran;
- pencabutan izin; dan/atau
- pemusnahan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pemeriksaan tim pengawas pestisida
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari komisi Pestisida.
Pasal 105
Pencabutan nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin
sementara Pestisida selain karena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, dapat
dapat dilakukan karena:
- ditemukan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan/atau kelestarian lingkungan hidup;
- pemegang nomor pendaftaran yang tidak lagi ditunjuk oleh pemilik Formulasi Pestisida bersangkutan;
- atas permintaan pemegang nomor pendaftaran; dan/atau
- pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap melakukan tindakan pelanggaran hukum terkait dengan
Pestisida dan/atau Bahan Aktif terdaftar dan telah dinyatakan oleh pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 106
Pencabutan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 24 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 107
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap, izin perluasan penggunaan Pestisida, dan/atau izin
sementara Pestisida wajib bertanggung jawab atas penarikan Pestisida kadaluarsa, Pestisida yang
terkena sanksi pencabutan nomor pendaftaran dan izin serta melakukan pemusnahan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemusnahan Pestisida dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 108
Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap yang nomor pendaftaran dan izin tetapnya dicabut wajib
menarik Pestisida, Bahan Teknis Pestisida, dan Pestisida untuk ekspor dari Peredaran paling lambat 90
(sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan pencabutan nomor pendaftaran dan izin oleh Menteri.
Pasal 109
(1) Pestisida dan Bahan Teknis Pestisida yang telah mendapat nomor pendaftaran dan izin tetap sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang sedang atau sudah dilakukan pengujian mutu,
toksisitas, dan efikasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses sesuai Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/ SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 131).
(3) Permohonan nomor pendaftaran dan izin tetap yang belum dilakukan pengujian sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini, diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 110
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
06/Permentan/SR.330/1/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
39/Permentan/SR.330/ 7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 25 / 26
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Agustus 2019
### MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
### AMRAN SULAIMAN
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Agustus 2019
### DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
### ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
### WIDODO EKATJAHJANA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 947
### DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 26 / 26
