PENDAFTARAN PESTISIDA
Ditetapkan: 2020-06-11
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan
untuk:
- memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian
tanaman, atau hasil-hasil pertanian;
- memberantas rerumputan;
- mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
- mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk
pupuk;
- memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
- memberantas atau mencegah hama-hama air;
- memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga,
bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau
- memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada
manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau
air.
1. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
1. Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau
Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme
sasaran.
1. Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan
Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan Impurities atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang
diperlukan.
1. Bahan Pengotor/Ikutan yang selanjutnya disebut Impurities adalah bahan yang dihasilkan dari proses
Produksi Bahan Aktif yang tidak dapat dihindari keberadaannya.
1. Bahan Pengotor Relevan yang selanjutnya disebut Relevant Impurities adalah suatu bahan pengotor
yang jika dibandingkan dengan bahan aktif memiliki dampak toksikologi terhadap manusia atau
---
www.hukumonline.com/pusatdata
lingkungan.
1. Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Bahan Aktif untuk membuat
Formulasi Pestisida.
1. Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu
yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
1. Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu Resep Formulasi
Pestisida.
1. Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan
Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi
suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya.
1. Produksi Pestisida yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan pembuatan Bahan Aktif
dan/atau Formulasi Pestisida.
1. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya.
1. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh
importir, pedagang atau di usaha-usaha pertanian.
1. Pestisida Aktif adalah Pestisida yang terdaftar dan memiliki izin edar serta diperjualbelikan oleh
penyalur dan kios di wilayah sasaran.
1. Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam
penanganan.
1. Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang
Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida.
1. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida.
1. Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh
pemohon.
1. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian Pertanian yang
melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian.
1. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
Pasal 2
**(1) Setiap orang dalam penggunaan Pestisida wajib menggunakan Pestisida yang telah mendapat izin**
Menteri.
**(2) Izin Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- izin percobaan;
- izin tetap; dan
- izin sementara.
Pasal 3
Pestisida digunakan di bidang:
- pengelolaan tanaman, untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan
pada tanaman;
- peternakan, untuk mengendalikan hama pada lingkungan hewan peliharaan dan ternak;
- perikanan, untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama air pada budidaya perikanan air
---
www.hukumonline.com/pusatdata
tawar, air payau, dan air laut;
- kehutanan, untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan;
- penyimpanan hasil pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan
kehutanan), untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian;
- permukiman, bangunan, dan rumah tangga, untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme
pengganggu dan vektor penyakit pada manusia;
- karantina dan pra-pengapalan, untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan
karantina dan pra-pengapalan; dan
- moda transportasi, untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi.
Pasal 4
Pestisida diklasifikasikan berdasarkan:
- Bahan Aktif;
- bahaya; dan
- lingkup penggunaan.
Pasal 5
Klasifikasi Pestisida berdasarkan Bahan Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- Pestisida sintetik; dan
- Pestisida alami.
Pasal 6
Pestisida sintetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Pestisida berbahan aktif 1 (satu)
atau lebih senyawa sintetik.
Pasal 7
**(1) Pestisida alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Pestisida berbahan aktif**
berasal dari makhluk hidup atau mineral alami.
**(2) Pestisida alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- Pestisida biologi;
- Pestisida metabolit; dan
- Pestisida mineral.
**(3) Pestisida biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbahan aktif mikro organisme atau**
virus.
**(4) Pestisida metabolit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berbahan aktif senyawa sekunder**
dari makhluk hidup.
**(5) Pestisida mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berbahan aktif mineral alami.**
---
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 8
**(1) Klasifikasi Pestisida berdasarkan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:**
- Pestisida dilarang; dan
- Pestisida tidak dilarang.
**(2) Pestisida tidak dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat didaftarkan.**
Pasal 9
Pestisida dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, berdasarkan:
- Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan; atau
- hasil pengujian.
Pasal 10
**(1) Jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a**
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
**(2) Selain jenis Bahan Aktif dan Bahan Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika:**
- mempunyai efek karsinogenik berdasarkan International Agency for Research on Cancer
(IARC) (kategori I dan IIa) dan Food and Agriculture Organization (FAO)/World Health
Organization (WHO) Joint Meeting on Pesticide Residues (JMPR);
- mempunyai efek mutagenik dan teratogenik berdasarkan FAO dan WHO;
- merupakan golongan antibiotik yang menyebabkan resistensi obat pada manusia; dan/atau
- termasuk Persistent Organic Pollutants (POPs) berdasarkan Konvensi Stockholm, dilarang.
**(3) Dalam hal Bahan Aktif dan Bahan Tambahan terdapat Relevant Impurities, harus mengikuti spesifikasi**
yang ditetapkan oleh FAO dan/atau WHO.
**(4) Dalam hal tidak terdapat acuan spesifikasi Relevant Impurities sebagaimana dimaksud pada ayat (3),**
harus disertakan laporan 5 (lima) kali pengulangan proses produksi atau 5 (lima) batch analyisis dan
analisa resiko (risk assessment).
Pasal 11
**(1) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap Formulasi**
Pestisida untuk mengetahui kelas bahaya berdasarkan klasifikasi WHO.
**(2) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:**
- Ia (sangat berbahaya sekali);
- Ib (berbahaya sekali);
- II (berbahaya);
- III (cukup berbahaya); dan
- IV (tidak berbahaya pada penggunaan normal).
**(3) Jika hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kelas Ia (sangat**
berbahaya sekali) atau kelas Ib (berbahaya sekali), dilarang.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
**(4) Kelas bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan**
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Klasifikasi Pestisida berdasarkan lingkup penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri
atas:
- Pestisida terbatas; dan
- Pestisida untuk penggunaan umum.
Pasal 13
**(1) Pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berupa Pestisida yang**
menggunakan Bahan Aktif dan/atau Bahan Tambahan Pestisida sebagaimana tercantum dalam
