Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2019 tentang PENGEMBANGAN KOMODITAS HORTIKULTURA STRATEGIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Hortikultura yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
3. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disingkat RIPH adalah keterangan tertulis yang menyatakan Produk Hortikultura memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
4. Direktur Jenderal Hortikultura yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
Pasal 2
(1) Penetapan komoditas Hortikultura strategis dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan dinamika masyarakat serta kebijakan dan rencana strategis Kementerian Pertanian.
(2) Komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:
a. mempengaruhi nilai inflasi;
b. dibutuhkan dalam jumlah besar;
c. melibatkan banyak petani;
d. cakupan areal pengembangan luas; dan/atau
e. tidak dapat disubstitusi dengan komoditas Hortikultura lain.
(3) Jenis komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cabai;
b. bawang merah; dan
c. bawang putih.
Pasal 3
(1) Pengembangan komoditas Hortikultura strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau petani Hortikultura.
(2) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Pelaku Usaha dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis dibiayai secara swadaya.
(4) Petani Hortikultura dalam melakukan pengembangan komoditas Hortikultura strategis, pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pelaku Usaha, dan/atau swadaya.
Pasal 4
(1) Pengembangan jenis komoditas Hortikultura strategis cabai dan bawang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk Hortikultura.
(2) Peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penguatan kelembagaan usaha; dan
b. fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran.
Pasal 5
(1) Penguatan kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan untuk meningkatkan:
a. kompetensi teknis; dan
b. efisiensi rantai pasok.
(2) Peningkatan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pembinaan sumber daya manusia.
(3) Peningkatan efisiensi rantai pasok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui fasilitasi kerja sama kelembagaan.
Pasal 6
Pembinaan sumber daya manusia dan fasilitasi kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Pelaku Usaha.
Pasal 7
(1) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud Pasal 6 dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau magang.
(2) Fasilitasi kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pertemuan koordinasi dan/atau kemitraan.
Pasal 8
(1) Fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b berupa:
a. bangsal penanganan pascapanen;
b. sarana pascapanen;
c. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
d. gudang berpendingin;
e. sarana pengolahan; dan/atau
f. sarana pemasaran.
(2) Pemberian fasilitasi prasarana dan sarana pascapanen, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pengembangan jenis komoditas Hortikultura strategis bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan untuk meningkatkan luas tanam dan produksi.
Pasal 10
Peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih;
dan/atau
e. petani.
Pasal 11
(1) Peningkatan luas tanam dan produksi bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan pengembangan kawasan.
(2) Kegiatan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3) Kegiatan pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih mengunakan pola kemitraan dan/atau swakelola.
Pasal 12
(1) Kegiatan pengembangan bawang putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikecualikan untuk Pelaku Usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan surat persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pelaku Usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti berupa surat pernyataan bermaterai, dan dokumen penolakan dari sistem daring (online) persetujuan impor.
Pasal 13
(1) Dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bawang putih hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kegiatan pengembangan kawasan bawang putih.
Pasal 14
(1) Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi:
a. sarana produksi dan prasarana pascapanen;
dan/atau
b. peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
(2) Fasilitasi sarana produksi dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain:
a. benih;
b. pupuk;
c. mulsa plastik;
d. sarana pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
e. alat dan mesin pertanian; dan/atau
f. gudang penyimpanan.
(3) Fasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau magang.
Pasal 15
Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan kelompok tani, dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura.
Pasal 16
(1) Pola swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dengan semua biaya pengembangan kawasan ditanggung sendiri.
(2) Pelaksanaan pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan dokumen pendukung penguasaan lahan.
Pasal 17
Ketentuan mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pola swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
(1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih dalam pengembangan kawasan bawang putih paling sedikit menghasilkan produksi 5% (lima perseratus) dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih.
(2) Untuk menghasilkan produksi 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penanaman dengan luas tanam yang dihitung berdasarkan produktivitas 6 (enam) ton per hektar.
Pasal 19
(1) Produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dihasilkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan RIPH.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dapat menghasilkan produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku usaha dapat mengajukan permohonan RIPH selanjutnya.
(3) Pelaku Usaha yang tidak memenuhi produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan RIPH selama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Dalam hal pelaksanaan pengembangan kawasan bawang putih sudah dilakukan dan tidak tercapai produksi paling sedikit 5% (lima perseratus) karena force majeure, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(2) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena bencana alam atau bencana nonalam.
(3) Force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintah daerah setempat yang membidangi penanggulangan kebencanaan.
Pasal 21
(1) Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih setelah mendapatkan RIPH bawang putih melaporkan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih secara periodik dan daring (online).
(2) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah RIPH diterbitkan.
(3) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa dokumen perjanjian kerjasama, rencana tanam, realisasi tanam dan/atau produksi.
(4) Laporan perkembangan hasil pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi.
(5) Pelaku Usaha yang tidak melakukan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan surat peringatan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
(1) Pelaku Usaha yang telah menyelesaikan pengembangan Kawasan bawang putih, menyampaikan laporan akhir kepada Direktur Jenderal secara daring (online).
(2) Laporan akhir pengembangan kawasan bawang putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Hortikultura.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pengembangan kawasan bawang putih dilakukan verifikasi luas tanam dan produksi oleh tim verifikasi.
(2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Teknis verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Pelaku Usaha yang melakukan impor bawang putih menyampaikan surat kesanggupan pengembangan kawasan bawang putih secara daring (online).
Pasal 25
Pengembangan kawasan bawang putih tidak berada dalam:
a. satu lahan yang sama dalam waktu tanam yang bersamaan; atau
b. kawasan hutan lindung, kawasan konservasi khusus, atau lahan sengketa.
Pasal 26
Realisasi tanam dan/atau produksi bawang putih dicatatkan ke dalam Statistik Pertanian Hortikultura Sayuran Buah Semusim (SPH-SBS) dan diketahui oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Hortikultura di lokasi pengembangan.
Pasal 27
(1) Pengembangan komoditas Hortikultura strategis dilakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim.
(3) Monitoring dan evaluasi oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Monitoring, evaluasi, dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
