Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-sm-010-9-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2016
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
