Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-sm-010-9-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

PERMENTAN No. 47-permentan-sm-010-9-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.140/5/2009 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2016

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA