Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 47-prementan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 tentang BRIGADE DAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN SERTA PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN KEBUN

PERMENTAN No. 47-prementan-ot-140-4-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id