Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPENTESI PEJABAT FUNSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi untuk penyesuaian (inpassing) dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
