Media pembawa yang terinfestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina golongan II berupa kelompok virus, bakteri, cendawan, nematoda, dan/atau molusca tidak dapat diberikan perlakuan, jika:
a. berdasarkan pertimbangan teknis tidak dapat dilakukan; dan/atau
b. membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.
2. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dinyatakan masih tetap berlaku.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
