Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pemenuhan Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian.

Pasal 3

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian secara efektif dan efisien.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009

MENTERI PERTANIAN

REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR