Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian.

Pasal 3

Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh masing-masing unit kerja Eselon I sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2010

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 496

MENTERI HUKUM DAN HAM