Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Kementerian Pertanian seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian.
Pasal 3
Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh masing-masing unit kerja Eselon I sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2010
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 496
MENTERI HUKUM DAN HAM
