(1) Pedoman
Budidaya
Tanaman
Obat
Yang
Baik
(Good
Agriculture
Practices for Medicinal Crops) sebagai dasar pelaksanaan penerapan
registrasi lahan usaha dalam budidaya tanaman obat yang baik.
(2) Pedoman
Budidaya
Tanaman
Obat
Yang
Baik
(Good
Agriculture
Practices for Medicinal Crops) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I
sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Tata Cara Penerapan Registrasi Lahan Usaha Budidaya Tanaman Obat
Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak
terpisahkan dengan Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penerapan Budidaya Tanaman Obat Yang Baik dilakukan oleh petani
dan pelaku usaha hortikultura.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
(2) Petani
dan
pelaku
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar
moderen, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas
pengembangan
komoditas
dari
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2012
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012
TENTANG
PEDOMAN
BUDIDAYA
TANAMAN
OBAT
YANG
BAIK
(GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK
(GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
hortikultura
diarahkan
untuk
mendorong
berkembangnya agribisnis hortikultura yang berdaya saing, meningkatkan
produksi yang bermutu, mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatan
pendapatan dan
kesejahteraan
petani. Hal
ini
akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi wilayah dan mendorong pertumbuhan pendapatan
nasional.
Peningkatan daya saing produk Tanaman Obat sangat mendesak untuk
dilakukan oleh negara produsen termasuk Indonesia seiring dengan
meningkatnya permintaan produk Tanaman Obat baik dalam bentuk segar
maupun sebagai bahan baku industri farmasi dan jamu. Faktor-faktor lain
yang menyebabkan pentingnya peningkatan daya saing produk Tanaman
Obat tersebut yaitu kepedulian konsumen terhadap keamanan pangan dan
aspek lingkungan serta adanya persaingan yang
semakin ketat antar
negara produsen.
Menghadapi
tuntutan
persyaratan
tersebut
serta
dalam
menindaklanjuti amanat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Hortikultura dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, disusun pedoman
budidaya Tanaman Obat yang baik, mencakup penerapan teknologi ramah
lingkungan, pencegahan penularan OPT, kesehatan pekerja, peningkatan
kesejahteraan petani, dan prinsip penelusuran balik (traceability).
Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik selanjutnya dijabarkan
ke dalam petunjuk teknis atau Standar Operasional Prosedure (SOP)
spesifik komoditas dan lokasi, agar dapat dilakukan registrasi lahan usaha
sebagai bukti bahwa petani atau pelaku usaha telah menerapkan GAP.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
B. Maksud
Maksud diterbitkannya Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik
(Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) ini sebagai panduan
dalam melaksanakan kegiatan budidaya Tanaman Obat secara baik.
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari penerapan Pedoman Budidaya
Tanaman Obat yang Baik, untuk:
1. Meningkatkan produksi dan produktivitas;
2. Meningkatkan mutu dan keamanan produk;
3. Mempermudah penelusuran balik sistem jaminan
mutu produk
Tanaman Obat;
4. Meningkatkan efisiensi produksi;
5. Meningkatkan optimalisasi pengelolaan sumberdaya alam;
6. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem
produksi yang berkelanjutan;
7. Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental
yang bertanggung jawab terhadap produk, kesehatan dan keamanan
pekerja dan kelestarian lingkungan;
8. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan produk oleh pasar
domestik maupun internasional.
D. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pedoman Budidaya Tanaman Obat yang Baik,
meliputi:
1. Kriteria;
2. Registrasi dan Sertifikasi;
3. Pengelolaan Lahan;
4. Penggunaan Benih;
5. Penanaman;
6. Pemupukan;
7. Perlindungan Tanaman;
8. Pengairan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
9. Panen;
10. Alat dan Mesin Pertanian;
11. Pelestarian Lingkungan;
12. Pekerja;
13. Fasilitasi Kebersihan dan Kesehatan Pekerja;
14. Penanganan Sampah;
15. Pencatatan dan Penelusuran Balik;
16. Pengaduan;
17. Evaluasi Internal;
18. Pembinaan dan Bimbingan.
E. Pengertian
Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
1. Tanaman Obat adalah tumbuhan berkhasiat sebagai obat alami;
kosmetika
dan
aromatika
alami;
dan
biopestisida
yang
telah
dibudidayakan;
2. Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau
bagiannya
yang
digunakan
untuk
memperbanyak
dan/atau
mengembangbiakkan tanaman;
3. Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian
pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu
tumbuhan;
4. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme
yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan
kematian pada tanaman;
5. Biopestisida adalah zat atau senyawa organik dan bahan lain serta
organisme yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;
6. Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari tumbuhan mati,
kotoran hewan dan/atau bagian hewan dan/atau limbah organik
lainnya yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair,
dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang
bermanfaaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik
tanah serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
7. Standard Operasional Prosedur (SOP) adalah cara berbudidaya yang
baik spesifik komoditas dan spesifik lokasi serta diproduksi secara
ramah lingkungan mengacu kepada GAP;
8. Produk Aman Konsumsi adalah produk yang tidak mengandung
residu pestisida berbahaya dan tidak mengandung cemaran biologis,
kimiawi maupun fisik;
9. Produk Bermutu adalah produk yang memenuhi kriteria dan atau
standar mutu sesuai dengan kebutuhan konsumen;
10. Panen adalah serangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya
tanaman dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap
dan/atau dicabut;
11. Usaha Budidaya Ramah Lingkungan adalah usaha budidaya yang
dilakukan dengan prinsip tidak merusak dan mencemari lingkungan
terkait dengan aspek pemanfaatan sumberdaya alam, pembuangan
limbah dan keamanan lingkungan;
12. Pewilayahan
Komoditas
adalah
penentuan
wilayah
yang
diperuntukkan bagi pengembangan suatu komoditas karena dinilai
sesuai
dengan
pertimbangan
agroekologi,
sosio-ekonomi
dan
pemasaran serta penyediaan prasarana, sarana dan teknologi;
13. Lahan Usaha adalah tempat diusahakannya budidaya sayuran dan
tanaman obat yang ada batas-batasnya;
14. Media Tumbuh Tanaman selanjutnya disebut media tanam adalah
petanaman selain lahan misalnya air, agar-agar, merang tanah dalam
plot dan lain-lain;
15. Pelaku Usaha Hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah
petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan
yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia;
16. Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat adalah proses penomoran atau
pengkodean lahan usaha yang telah memenuhi persyaratan penerapan
GAP Tanaman Obat;
17. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat sistem
budidaya
tanaman
obat
dan
produk
yang
dihasilkan
setelah
melalui
pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi persyaratan
tertentu.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
18. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di
bidang pengembangan hortikultura.
19. Pengendalian Hama Terpadu (PHT) adalah upaya pengendalian
populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu
tumbuhan
dengan menggunakan
satu atau lebih teknik
pengendalian
yang dikembangkan dalam suatu kesatuan untuk mencegah dan
mengurangi timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan
lingkungan hidup.
20. Catatan Lahan Usaha adalah dokumen yang berupa tulisan dan atau
gambar yang memberikan bukti obyektif dari serangkaian kegiatan
usaha pertanian yang dilakukan atau hasil yang dicapai.
21. Pemohon adalah pelaku usaha tanaman obat yang telah menerapkan
GAP
tanaman
obat
pada
pengelolaan
lahan
usahanya
dan
mengajukan permohonan untuk diregistrasi sebagai lahan usaha GAP
tanaman obat baik yang baru maupun perpanjangan.
22. Pembina adalah petugas/pegawai pemerintah atau lainnya yang
memiliki kompetensi untuk melakukan verifikasi, pembinaan dan
pendampingan lahan usaha yang menerapkan GAP tanaman obat.
23. Penilai
adalah
petugas/pegawai
pemerintah
atau
lainnya
yang
memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian terhadap
lahan
usaha yang telah menerapkan GAP tanaman obat.
II. KRITERIA
Kriteria pelaksanaan dalam Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik
dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Dianjurkan (A) yaitu dianjurkan untuk dilaksanakan;
2. Sangat Dianjurkan (SA) yaitu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan; atau
3. Wajib (W) yaitu harus dilaksanakan.
III. REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
1. Lahan Usaha yang kegiatan budidayanya telah dinilai dan memenuhi
persyaratan GAP tanaman obat, diberi nomor Registrasi Lahan Usaha
Tanaman Obat;
2. Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat dilakukan oleh Dinas provinsi;
3. Lahan Usaha yang telah diregistrasi siap untuk disertifikasi;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
4. Sertifikasi
dilakukan
oleh
OKKP/OKKPD,
OKPO
atau
lembaga
sertifikasi terakreditasi.
IV.PENGELOLAAN LAHAN
A.Pemilihan Lahan
1. Lokasi Lahan Usaha sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang
(RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD). (W)
2. Lahan Usaha bebas dari cemaran limbah dan/atau Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3). (W)
3. Kemiringan lahan kurang atau sama dengan 30% untuk komoditas
tanaman obat yang bukan perdu/pohon. (W)
4. Kemiringan lahan kurang atau sama dengan 30% untuk komoditas
tanaman obat tahunan/pohon. (SA)
B.Riwayat Lahan
Ada catatan riwayat penggunaan lahan sebelumnya. (A)
C.Denah Penggunaan Lahan
1. Tersedia denah atau gambar penataan penggunaan lahan. (A)
2. Terdapat rotasi tanaman pada tanaman semusim. (A)
D.Kesuburan Lahan
1. Tingkat kesuburan lahan cukup baik. (A)
2. Dilakukan tindakan untuk memperbaiki dan/atau mempertahankan
kesuburan Lahan Usaha. (SA)
E.Penyiapan Lahan Usaha
1. Penyiapan
Lahan
Usaha
dilakukan
dengan
cara
yang
dapat
memperbaiki atau memelihara struktur, tekstur dan kesuburan tanah.
(SA)
2. Penyiapan lahan dilakukan dengan cara yang dapat menghindarkan
terjadinya erosi. (SA)
3. Pada tanaman tahunan/pohon, tindakan konservasi Lahan Usaha
dilakukan pada lahan dengan kemiringan lebih besar dari 30%. (W)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
F.Media Tanam
1. Media Tanam diketahui sumbernya. (A)
2. Media Tanam tidak mengandung cemaran Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3). (W)
V. PENGGUNAAN BENIH
1. Benih yang ditanam benih yang sehat dan bermutu. (W)
2. Benih
yang
digunakan
sudah
di
daftar
dan/atau
dibudidayakan
masyarakat. (SA)
3. Tidak menggunakan bahan kimia buatan dalam perlakuan benih. (W)
VI.PENANAMAN
Penanaman sudah dilakukan sesuai teknik budidaya. (SA)
VII. PEMUPUKAN
A. Jenis
1. Menggunakan Pupuk Organik. (SA)
2. Pupuk
Organik
telah
mengalami
dekomposisi
dan
layak
digunakan. (SA)
B. Penggunaan
1. Pemupukan
(jumlah
dan
waktu
pemupukan)
sesuai
dengan
rekomendasi. (SA)
2. Kotoran manusia tidak boleh digunakan sebagai pupuk. (W)
C. Penyimpanan
1. Pupuk disimpan pada tempat yang aman, kering, dan terlindung.
(A)
2. Pupuk disimpan pada tempat yang terpisah dari pupuk kimia dan
pestisida yang digunakan untuk komoditas lain. (A)
3. Pupuk disimpan dengan cara yang baik dan mengurangi resiko
pencemaran air dan lingkungan. (SA)
4. Penyimpanan pupuk terpisah dari produk pertanian. (W)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
D. Kompetensi
Pelaku usaha dan/atau petani mampu menyusun catatan pemupukan,
menjelaskan tata cara pemupukan, dan/atau memiliki sertifikat terkait
pemupukan. (SA)
VIII. PERLINDUNGAN TANAMAN
A. Prinsip Perlindungan Tanaman
Pengendalian
OPT
dilakukan
sesuai
prinsip
PHT
dan
ramah
lingkungan. (SA)
B. Bahan Pengendali OPT
1. Menggunakan bahan pengendali OPT dari jenis Biopestisida/agens
hayati. (W)
2. Biopestisida/pupuk hayati yang dibuat sendiri maupun dibeli,
dilengkapi dengan dokumen teknis atau sudah terdaftar. (A)
3. Tersedia panduan pembuatan bahan pengendali OPT. (A)
C. Peralatan
1. Tersedia peralatan yang memadai untuk menakar dan mencampur
bahan pengendali OPT. (SA)
2. Peralatan aplikasi bahan pengendali OPT dirawat secara teratur agar
selalu berfungsi dengan baik. (SA)
3. Tersedia
panduan
penggunaan
peralatan
dan
aplikasi
bahan
pengendali OPT. (A)
D. Kompetensi
1. Pelaku
usaha
mampu
menyusun
catatan
penerapan
bahan
pengendalian OPT, menjelaskan tata cara pengendalian OPT,
dan/atau memiliki sertifikat terkait dengan pengendalian OPT. (SA)
2. Pelaku usaha punya pengetahuan dan keterampilan membuat bahan
pengendali OPT. (A)
IX.
PENGAIRAN
1. Ketersediaan air sesuai dengan kebutuhan tanaman. (A)
2. Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung cemaran limbah
dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (W)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
3. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan
umum. (A)
X.
PANEN
1. Pemanenan dilakukan pada umur fisiologis dan kematangan tertentu
sesuai dengan tujuan penggunaan. (SA)
2. Pemanenan dilakukan dengan cara yang baik agar mutu produk dapat
tetap dipertahankan. (SA)
3. Wadah hasil Panen yang digunakan dalam keadaan baik, bersih dan
tidak terkontaminasi. (W)
4. Pengangkutan hasil Panen dari lahan usaha ke tempat penanganan
pascapanen dilakukan dengan menjaga terjadinya penurunan mutu
hasil. (SA)
XI.
ALAT DAN MESIN PERTANIAN
1. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk pengolahan lahan dan
budidaya sesuai rekomendasi spesifik komoditas dan lokasi. (A)
2. Peralatan dan mesin pertanian dirawat secara baik dan teratur. (A)
3. Peralatan dan mesin yang terkait dengan pengukuran dikalibrasi secara
berkala. (SA)
4. Alat
dan
mesin
disimpan
pada
tempat
khusus
sehingga
tidak
menggangu kegiatan budidaya. (SA)
XII. PELESTARIAN LINGKUNGAN
1. Kegiatan budidaya tanaman obat memperhatikan aspek usaha tani yang
berkelanjutan, ramah lingkungan dan kearifan lokal. (SA)
2. Kegiatan
budidaya
tanaman
obat
memperhatikan
daya
dukung
sumberdaya alam dan keseimbangan agroekosistem. (SA)
3. Teknologi, peralatan dan mesin yang digunakan tidak menimbulkan
masalah pada lingkungan. (A)
XIII. PEKERJA
A. Kualifikasi Pekerja
1. Pekerja mempunyai kompetensi sesuai bidang kerja dan tanggung
jawabnya. (SA)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
2. Pekerja memahami resiko tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing. (SA)
3. Pekerja memahami mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.
(SA)
B. Keselamatan dan Keamanan Kerja
1. Pekerja telah mendapat pelatihan penggunaan alat dan/atau mesin
pertanian yang digunakan. (A)
2. Tersedia prosedur penanganan kecelakaan. (A)
3. Tersedia fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di
tempat kerja. (A)
4. Pekerja memahami keselamatan kerja dan tata cara penanganan
P3K di tempat kerja. (A)
5. Peringatan bahaya kecelakaan kerja terlihat jelas. (A)
6. Pekerja menggunakan perlengkapan pelindung sesuai anjuran. (A)
7. Pakaian dan peralatan pelindung disimpan pada tempat khusus. (A)
XIV. FASILITAS KEBERSIHAN DAN KESEHATAN PEKERJA
1. Tersedia tata cara/aturan tentang kebersihan bagi pekerja. (A)
2. Tersedia toilet dan fasilitas cuci tangan di sekitar tempat kerja. (A)
3. Toilet dan fasilitas cuci tangan selalu terjaga kebersihannya dan
berfungsi baik. (A)
4. Pekerja memiliki akses terhadap air minum, tempat makan dan tempat
istirahat. (A)
XV. PENANGANAN SAMPAH
1. Tersedia tempat untuk pengumpulan dan pembuangan sampah dan
limbah. (SA)
2. Sampah dan sisa produk (hasil sortasi) dikumpulkan dan diolah untuk
kepentingan lain dan/atau dibuang secara periodik. (SA)
XVI. PENCATATAN DAN PENELUSURAN BALIK
1. Tersedia sistem pencatatan aktifitas budidaya yang memudahkan dalam
melakukan penelusuran balik. (SA)
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
2. Tersedia catatan perlakuan untuk tanah/Media Tanam; penggunaan
benih; kegiatan pemupukan; kegiatan pengendalian OPT; kegiatan
pengairan; kegiatan pemeliharaan; kegiatan Panen; kualifikasi pekerja.
(SA)
3. Catatan disimpan selama minimal 2 (dua) tahun. (SA)
4. Seluruh catatan dan dokumentasi selalu diperbaharui. (SA)
XVII.PENGADUAN
1. Tersedia catatan tentang keluhan/ketidakpuasan konsumen. (A)
2. Tersedia catatan mengenai langkah koreksi dari keluhan konsumen.
(A)
3. Terdapat dokumen tindak lanjut dari pengaduan konsumen. (A)
XVIII.
EVALUASI INTERNAL
1. Tersedia bukti bahwa evaluasi internal dilakukan secara berkala. (A)
2. Tersedia catatan tindakan perbaikan yang telah dilakukan sesuai hasil
evaluasi. (A)
XIX.
PEMBINAAN DAN BIMBINGAN
1. Direktorat
Jenderal
Hortikultura,
Dinas
provinsi
dan
Dinas
kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis
terhadap penerapan Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik.
2. Direktorat Jenderal Hortikultura dan Dinas provinsi berkewajiban
melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan/atau pembinaan penerapan
Budidaya Tanaman Obat Yang Baik kepada petugas teknis di tingkat
provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Dinas provinsi dan kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan
bimbingan dan/atau penilaian penerapan budidaya tanaman obat
yang baik kepada Gapoktan, kelompok tani dan/atau petani yang
mengembangkan budidaya tanaman obat.
XX.
PENUTUP
Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture
Practices for Medicinal Crops) untuk meningkatkan mutu dan daya
saing atas produk hortikultura. Oleh karena itu pelaku usaha dalam
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
mengembangkan tanaman obat dapat menerapkan budidaya tanaman
obat yang baik.
Pedoman ini masih bersifat umum, belum spesifik lokasi dan spesifik
komoditas serta bersifat dinamis yang dapat disesuaikan dengan
perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kebutuhan masyarakat.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012
TENTANG
PEDOMAN
BUDIDAYA
TANAMAN
OBAT
YANG
BAIK
(GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
TATACARA PENERAPAN REGISTRASI LAHAN USAHA
DALAM BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK
A. PROSES DAN SYARAT PERMOHONAN
1. Proses permohonan sampai dengan penerbitan nomor registrasi
paling lama 6 (enam) bulan.
2. Permohonan
registrasi
Lahan
Usaha
dilakukan
melalui
permohonan sesuai format-1a dan format-1b.
3. Formulir
permohonan
registrasi
meliputi
permohonan
untuk
registrasi baru dan/atau registrasi perpanjangan.
4. Pemohon registrasi baru mengajukan permohonan kepada Dinas
provinsi melalui Dinas kabupaten/kota sesuai format-1a dan
format-1b.
5. Proses dan syarat perpanjangan sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan registrasi
kepada Dinas provinsi melalui dinas kabupaten/kota sesuai
format-2a dan format-2b;
b. prosedur perpanjangan nomor registrasi dilaksanakan sama
dengan proses registrasi awal, dengan mengajukan permohonan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum masa berlaku
nomor registrasi berakhir;
c. Pemohon yang masa berlaku nomor registrasinya telah berakhir
tetapi sudah mengajukan permohonan perpanjangan tetap dapat
melaksanakan
kegiatannya
sampai
terbit
keputusan
hasil
penilaian
yang
tetap
dan
untuk
sementara
waktu
akan
diterbitkan persetujuan oleh Kepala Dinas provinsi.
6. Pemohon perlu mengajukan permohonan registrasi baru apabila
terjadi
perubahan
kepemilikan
lahan,
jenis
komoditas
yang
diusahakan dan/atau lokasi Lahan Usaha.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
7. Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan:
a. telah memahami dan menerapkan GAP;
b. telah memahami dan menerapkan prinsip-prinsip PHT;
c. telah memiliki, memahami, dan menerapkan SOP;
d. telah melakukan pencatatan/pembukuan.
8. Bagi Pemohon kelompok tani/gabungan kelompok tani perlu
menambahkan persyaratan dokumen:
a. pernyataan
kesanggupan
anggota
untuk
melaksanakan
kesepakatan pelaksanaan GAP sesuai keputusan kelompok; dan
b. struktur organisasi kelompok tani/gabungan kelompok tani yang
menerapkan GAP untuk diregistrasi.
B. VERIFIKASI DAN PENILAIAN
1. Verifikasi
Verifikasi dilakukan untuk menilai dokumen administrasi terhadap
berkas/dokumen permohonan yang dilaksanakan oleh petugas
Pembina.
a. apabila ditemukan kekurangan/ketidaklengkapan, maka berkas
/dokumen
akan dikembalikan ke Pemohon agar diperbaiki
/dilengkapi;
b. apabila berkas/dokumen telah lengkap, maka
berkas/dokumen
akan disampaikan ke Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.
2. Penilaian
Penilaian dilakukan oleh petugas Penilai atas Lahan Usaha untuk
mengetahui tingkat kepatuhan dalam penerapan GAP setelah
mendapat persetujuan/perintah dari Kepala Dinas dan dilakukan
dengan menggunakan check list Penilaian Lahan Usaha GAP sesuai
format-3.
3. Hasil penilaian
a. Hasil penilaian lapangan dinyatakan dengan kategori:
1) Lulus
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
a)
Pemohon dinyatakan lulus, apabila memenuhi 100%
kategori kegiatan wajib (W), minimal 60% kegiatan
kategori Sangat Anjuran (SA) dan minimal 40% kegiatan
kategori Anjuran (A);
b)
Bagi Pemohon baru dapat diterbitkan nomor registrasi
Lahan
Usaha
dan
diberikan
surat
keterangannya.
Sedangkan
bagi
Pemohon
perpanjangan
dapat
memperoleh
perpanjangan
nomor
registrasi
atau
memakai nomor registrasinya kembali yang diterakan
dalam surat keterangan yang baru.
2)Lulus dengan catatan perbaikan
a)
Hasil
ini
diberikan
apabila
ditemukan
ketidakpatuhan/penyimpangan kegiatan khususnya pada
kategori
Sangat Dianjurkan (SA) dan Anjuran (A)
sehingga tidak memenuhi syarat minimal;
b)
Dalam waktu tidak terlalu lama (maksimal 3 (tiga) bulan
sejak diterima keputusan perbaikan) diharapkan dapat
segera diperbaiki;
c)
Untuk hasil ini, bagi Pemohon hanya diberitahukan
nomor registrasi lahan usahanya saja. Sedang surat
keterangan
akan
diberikan
apabila
Pemohon
telah
melakukan perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam
hasil penilaian;
d)
Bila dalam kurun waktu perbaikan Pemohon tidak juga
melakukan perbaikan, maka nomor registrasi yang telah
diberikan dianggap batal dan ditetapkan tidak lulus.
3) Tidak lulus
a) Hasil
ini
diberikan
apabila
ditemukan
ketidakpatuhan/penyimpangan penerapan GAP terutama
pada kategori Wajib (W) sehingga tidak memenuhi
syarat minimal.
b) Kepada Pemohon disarankan :
i. Melakukan perbaikan pada aspek kegiatan penerapan
GAP yang tidak memenuhi persyaratan;
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
ii. Mengajukan permohonan registrasi kembali setelah
melakukan perbaikan.
b. Hasil
penilaian
selanjutnya
disampaikan
secara
langsung
kepada Kepala Dinas provinsi untuk diproses lebih lanjut. Alur
Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat sebagaimana bagan
sesuai format-5.
C. PEMBERIAN NOMOR REGISTRASI DAN SURAT KETERANGAN
1. Nomor registrasi dan surat keterangan diberikan kepada lahan
usaha yang dinyatakan “lulus” dan memenuhi kriteria penilaian;
2. Nomor
registrasi
berlaku
selama
(dua)
tahun
dan
dapat
diperpanjang untuk 2 (dua) tahun berikutnya setelah didahului
dengan proses surveilan untuk pengesahannya;
3. Penerbitan nomor registrasi dan surat keterangan registrasi Lahan
Usaha dilakukan oleh Dinas provinsi sesuai format-4;
4. Pola urutan nomor registrasi mengikuti format sebagai berikut:
GAP.01 – 01.01.1 – III.001
Segmen1
Segmen 2
Segmen3
Keterangan :
• Segmen 1
: GAP Hortikultura
• Segmen 2
: Kode lokasi provinsi, kode lokasi kabupaten/kota,
nomor Lahan Usaha mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 tahun 2008 sesuai format-6)
• Segmen 3
: Kode
kelompok
komoditas,
urutan
nomor
komoditas yang diregistrasi mengacu pada Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 sesuai format-7, kode
I untuk Buah Segar, kode II untuk Sayur Segar, kode III untuk
Tanaman Obat atau Tanaman Biofarmaka, dan kode IV untuk
Tanaman Hias.
5. Nomor Registrasi dan surat keterangan registrasi Lahan Usaha
disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Dinas
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
kabupaten/kota dan Kementerian Pertanian c.q Direktorat Jenderal
Hortikultura;
6. Nomor registrasi Lahan Usaha tidak bisa dipindah tangankan atau
diperjualbelikan.
D. SURVAILEN
1. Surat
keterangan
registrasi
Lahan
Usaha
berlaku
selama
(dua)
tahun
dan
dapat
diperpanjang
selama
(dua)
tahun
berikutnya setelah di dahului dengan Survailen baik secara berkala
maupun
sewaktu-waktu
untuk
mengetahui
komitmen
dan
konsistensi penerapan GAP pada Lahan Usaha yang telah mendapat
nomor registrasi;
2. Survailen berkala dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun sejak surat keterangan registrasi diterbitkan atau
survailen terakhir dilakukan;
3. Survailan sewaktu-waktu dapat dilakukan apabila ada informasi
dan/atau indikasi bahwa Pemohon yang telah memperoleh surat
keterangan
registrasi
melakukan
ketidakpatuhan/penyimpangan
atas pelaksanaan GAP.
E. PEMBEKUAN,
PENCABUTAN
DAN
PEMBERLAKUAN
KEMBALI NOMOR REGISTRASI
Tindakan pembekuan atau pencabutan nomor Registrasi Lahan Usaha
Tanaman Obat dilakukan apabila ditemukan adanya ketidakpatuhan
atau terjadi penyimpangan atas pelaksanaan GAP.
1. Pembekuan nomor registrasi dilakukan apabila:
a. ditemukan
adanya
ketidakpatuhan/penyimpangan
atas
kegiatan Wajib (W), Sangat dianjurkan (SA) dan Anjuran (A)
pada
GAP
tanaman
obat
sesuai
syarat
minimal
yang
dipersyaratkan
dan
dalam
jangka waktu paling lama
(enam)
bulan
tidak
dilakukan
perbaikan
atas
ketidakpatuhan/penyimpangan tersebut;
b. masa berlaku nomor registrasi telah habis dan pengajuan masa
perpanjangannya disampaikan kurang dari 30 (tiga puluh) hari
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
kerja sebelum masa berlakunya habis. Untuk kondisi ini, maka
Pemohon harus mengajukan permohonan awal kembali.
2. Pencabutan nomor registrasi dilakukan apabila:
a. nomor registrasi sudah 3 (tiga) kali dibekukan;
b. selama
(satu)
tahun
setelah
registrasi,
Pemohon
tidak
melakukan kegiatan sesuai komponen yang disyaratkan; atau
c. atas permintaan Pemohon.
3. Pemberlakukan kembali nomor registrasi
Pemberlakuan
kembali
diberikan
kepada
pemegang
nomor
registrasi setelah yang bersangkutan terbukti telah melaksanakan
perbaikan
atas
ketidakpatuhan/penyimpangan
yang
menjadi
penyebab dikenakannya tindakan pembekuan.
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
FORMULIR PERMOHONAN REGISTRASI AWAL
Nomor
: ...................
(nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Perihal
: Permohonan Registrasi Lahan Usaha Tanaman Obat
Yang Menerapkan GAP
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ………..
Di
.........................
Dengan hormat,
Bersama
ini
kami
sampaikan
permohonan
agar
kiranya lahan
usaha
tanaman obat yang kami kelola dapat diregistrasi sebagai lahan usaha
tanaman obat GAP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun data dan informasi teknis mengenai lahan usaha yang akan
diregistrasi sebagaimana terlampir.
Selanjutnyakami mohon kesediaannya untuk dapat memproses lebih lanjut
permohonan ini.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
(nama jelas, tandatangan)
Tembusan Yth:
Kepala Dinas Pertanian Provinsi……
Format-1a
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN REGISTRASI
Nomor
:...................
(nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun)
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Perihal
: Permohonan Perpanjangan Registrasi Lahan Usaha Tanaman
Obat
Yang Menerapkan GAP
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ………...
di–
.............................
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku surat
keterangan
registrasi lahan usaha penerapan GAP pada lahan usaha yang kami kelola,
maka bersama ini kami bermaksud mengajukan permohonan perpanjangan
nomor registrasi lahan usaha tanaman obat dalam penerapan GAP sesuai
ketentuan yang berlaku.
Bersama surat ini juga kami lampirkan copy surat keterangan yang telah
kami peroleh sebelumnya dan data/informasi teknis mengenai lahan usaha
yang akan registrasi ulang sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon kesediaannya untuk dapat memproses lebih lanjut
permohonan ini.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Pemohon
(nama jelas,tandatangan)
Tembusan Yth:
Kepala Dinas Pertanian Provinsi………..
Format-2a
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/Permentan/OT.140/9/2012
TENTANG
PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK
(GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
Format-7
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.973
www.djpp.depkumham.go.id
