Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 52/PERMENTAN/OT.140/9/2011 TENTANG REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKANDAN PENGELUARAN TERNAK KE DALAM DAN KELUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 62-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 10

(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor RPP; b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. negara asal, jumlah, dan klasifikasi bakalan; e. tempat pemasukan; f. lokasi Rumah Potong Hewan; dan g. tanggal terbit dan masa berlaku. (3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (5) Pelaksanaan Pemasukan bakalan ditetapkan dalam RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai periodisasi sebagai berikut: a. triwulan I Januari-Maret; b. triwulan II April-Juni; c. triwulan III Juli-September; dan d. triwulan IV Oktober-Desember. (6) Penetapan rencana pemasukan bakalan untuk tahun berikutnya dilakukan pada setiap akhir bulan Oktober. b. Mengubah Pasal 13 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Untuk memperoleh RPP bakalan, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP sesuai format model -1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pada bulan Oktober sebelumnya. c. Menambah Pasal baru dengan menyisipkan Pasal 40A berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 40

(1) Untuk memenuhi ketersediaan dan stabilisasi harga daging sapi dapat dilakukan percepatan realisasi pemasukan bakalan. (2) Percepatan realisasi pemasukan bakalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repubik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id