Peraturan Menteri Nomor 68-permentan-ot-140-6-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA GULA KRISTAL PUTIH SECARA WAJIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/ fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi.
2. Standar Nasional INDONESIA Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih.
3. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional untuk melakukan kegiatan sertifikasi produk.
4. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh produk sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
6. Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang diterbitkan oleh LSPro kepada produsen yang mampu menghasilkan produk sesuai persyaratan SNI GKP.
7. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu www.djpp.kemenkumham.go.id
menurut SNI ISO 9001:2008 (E) Sistem Manajemen Mutu – Persyaratan atau revisinya.
8. Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat SMKP adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu dan keamanan pangan berdasarkan SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk Organisasi dalam Rantai Pangan atau SNI 01-4852-1998 Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) serta Pedoman Penerapannya atau revisinya.
9. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SPPT-SNI, yang dilakukan oleh LSPro.
10. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja Eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengolahan dan pemasaran hasil pertanian Kementerian Pertanian.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan SNI GKP secara wajib.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran produk GKP yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutunya;
b. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran GKP;
c. mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan dan peredaran GKP; dan
d. meningkatkan daya saing GKP.
Pasal 3
(1) Memberlakukan SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 GKP secara wajib.
(2) GKP produksi dalam negeri dan/atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI.
(3) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi:
a. GKP dalam kemasan; dan
b. GKP yang diproses kemas ulang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk GKP dengan nomor Pos Tarif:
a. HS. 1701.91.00.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna; dan
b. HS. 1701.99.90.00: Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat – lain-lain.
Pasal 4
(1) Perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor GKP wajib menerapkan ketentuan SNI GKP.
(2) Penerapan ketentuan SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SPPT-SNI.
Pasal 5
(1) SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan oleh:
a. LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup GKP dan terdaftar sesuai dengan ketentuan berlaku;
b. LSPRo di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement/MRA) antara KAN dengan badan akreditasi negara asal serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asal.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melakukan penilaian sesuai dengan Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 302-2006: Penilaian Kesesuaian – Fundamental Sertifikasi Produk Sistem 5 yang terdiri dari:
a. audit penerapan SMM atau SMKP;
b. pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI atau revisinya.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada:
a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah terakreditasi KAN;
b. laboratorium luar negeri yang telah diakreditasi KAN atau badan akreditasi negara asal yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement/MRA) serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara pemerintah Republik INDONESIA dengan negara asal dan diverifikasi oleh LSPro.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan SPPT-SNI, perusahaan yang memproduksi atau yang mengimpor gula kristal putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan kepada LSPro dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan administrasi yang meliputi:
1) Copy akta perusahaan untuk perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri;
2) Copy lzin Usaha Industri (IUI) untuk perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri dengan lingkup produk GKP;
3) Copy sertifikat atau tanda daftar merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk produk GKP dan/atau lisensi dari pemilik merek.
b. melampirkan sertifikat SMM atau SMKP.
(2) Sertifikat SMM atau SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh KAN.
(3) Sertifikat SMM atau SMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berasal dari perusahaan luar negeri diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) atau Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) negara asal yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) antara KAN dan lembaga akreditasi negara asal.
Pasal 7
Penilaian untuk mendapatkan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. validasi terhadap sertifikat SMM atau SMKP;
b. audit penerapan SMM atau SMKP dilakukan di rantai produksi dan di titik-titik kritis yang ditentukan oleh LSPro;
c. pengambilan contoh sesuai dengan SNI 19-0428-1998 Petunjuk Pengambilan Contoh Padatan;
d. pengujian kesesuaian mutu produk berdasarkan SNI GKP di laboratorium yang terakreditasi;
e. evaluasi dilakukan terhadap penerapan SMM atau SMKP dan hasil pengujian kesesuaian terhadap SNI;
f. pengambilan keputusan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penerbitan SPPT-SNI;
h. dilakukan Surveilan terhadap sistem mutu dan pengambilan sampel di pabrik dan pasar.
Pasal 8
(1) GKP yang berasal dari impor, harus disertai dengan SPPT-SNI yang dilampiri Sertifikat Hasil Uji (SHU)/Certificate of Analysis (CoA).
(2) SHU/CoA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh laboratorium yang terakreditasi oleh badan akreditasi negara asal.
(3) Badan akreditasi negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
(4) Jika badan akreditasi negara asal belum atau tidak melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) maka SHU/CoA diterbitkan oleh laboratorium di INDONESIA yang telah terakreditasi KAN.
Pasal 9
(1) Perusahaan GKP yang telah memiliki SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib mengemas dan membubuhkan tanda SNI GKP pada setiap kemasan di tempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
(2) Pembubuhan tanda SNI GKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Selain tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) informasi pada kemasan, paling kurang meliputi:
a. nama produk;
b. merek dagang;
c. kode produksi;
d. berat bersih/isi bersih; dan
e. nama dan alamat produsen/pengimpor.
Pasal 10
(1) Pembinaan terhadap penerapan SNI GKP dilaksanakan oleh instansi pusat dan daerah yang membidangi perkebunan.
(2) Pengawasan dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan setiap penerbitan SPPT-SNI GKP kepada Direktur Jenderal paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tata cara pelaporan LSPro lebih lanjut ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
(5) Pengawasan peredaran GKP dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Direktorat Jenderal c.q. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dapat melakukan pengawasan melalui uji petik secara teknis terhadap kinerja LSPro dan perusahaan yang sudah mendapatkan SPPT-SNI paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 11
Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
