Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK

PERMENTAN No. 71-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak merupakan panduan dalam melaksanakan uji kompetensi bagi Pengawas Bibit Ternak.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id