Peraturan Menteri Nomor 71-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI BAGI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK
Pasal 1
Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak merupakan panduan dalam melaksanakan uji kompetensi bagi Pengawas Bibit Ternak.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
