Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 74-1-permentan-ot-140-11-2011 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA KEMIRI SUNAN (REUTEALIS TRISPERMA/BLANCO AIRY SHAW)

PERMENTAN No. 74-1-permentan-ot-140-11-2011 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Budidaya Kemiri Sunan (Reutealis Trisperma/Blanco Airy Shaw) sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Budidaya Kemiri Sunan (Reutealis Trisperma/Blanco Airy Shaw) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan budidaya tanaman Kemiri Sunan.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

20112, No.8 4 Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2011 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN