Pemasukan
benih
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
dilakukan untuk:
a.
pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran;
b.
pengadaan benih bermutu;
c.
pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang
sudah terdaftar;
d.
pengembangan benih untuk menghasilkan produk benih yang
akan dipasarkan di luar negeri atau produk segar yang akan
dipasarkan ke luar negeri dan/atau dalam negeri;
e.
pelaksanaan uji
banding
antar
laboratorium
atau
uji
profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji
mutu benih;
f.
pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS)
untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
g.
kebutuhan bagi pemerhati tanaman;
h.
bahan pameran/promosi;
i.
kegiatan lomba; dan
j.
pelaksanaan uji mutu untuk kepentingan penerbitan orange
certificate dan blue certificate sesuai dengan peraturan
International Seed Testing Association (ISTA).
b.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 05/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Pasal 6
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5:
a.
badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan
tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
1) foto
copy
Akte
Pendirian
Perusahaan
dan
perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) foto copy profil perusahaan;
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
Perusahaan;
5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
6) foto copy tanda daftar produsen benih.
Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan
produk segar non umbi selain kentang dan bawang
merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai
dengan nomor 5 serta melampirkan foto copy tanda
daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan
oleh bupati/walikota.
b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi
dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
3) foto copy tanda daftar produsen benih.
Pemasukan benih hortikultura untuk menghasilkan
produk segar non umbi selain kentang dan bawang
merah harus memenuhi persyaratan nomor 1 sampai
dengan nomor 2 serta melampirkan foto copy tanda
daftar pelaku usaha hortikultura yang diterbitkan
oleh bupati/walikota.
c.
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai
dengan
proposal
penggunaan
benih
yang
akan
dimasukan.
d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang
dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
e.
ketentuan
pemasukan
benih
oleh
perorangan
sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diberlakukan
untuk umbi (kentang dan bawang merah).
(2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang karantina tumbuhan.
c. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemasukan benih untuk pengembangan benih dalam rangka
menghasilkan benih yang akan dipasarkan di luar negeri atau
produk segar (bukan benih) yang akan dipasarkan ke luar
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
negeri dan/atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi
persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
tersedia rencana pengembangan/perbanyakan benih atau
pertanaman;
b. jumlah
benih
yang
dimohonkan
sesuai
dengan
ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih atau
pertanaman; dan
c.
rekomendasi teknis dari dinas provinsi setempat yang
membidangi hortikultura dan dari asosiasi nasional yang
membawahi komoditas tersebut.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di
atas,
untuk
komoditas
florikultura
cukup
dengan
rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya
untuk pengembangan.
d. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pemasukan
benih
untuk
tujuan
uji
banding
antar
laboratorium
penguji
atau
uji
profisiensi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
huruf
e
harus
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang
dimaksud;
b. foto copy surat keikutsertaan dalam uji banding antar
laboratorium penguji atau uji profisiensi dan/atau surat
pemberitahuan
penyelenggaraan
uji
profisiensi
dari
International Seed Testing Association (ISTA) yang masih
berlaku; dan
c.
sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah
yang berasal dari benih uji profisiensi serta media
tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus
dimusnahkan setelah pengujian selesai.
(2) Pemasukan benih untuk tujuan pelaksanaan uji mutu untuk
kepentingan penerbitan orange certificate dan blue certificate
sesuai dengan peraturan ISTA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis
sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
a.
jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang
dimaksud;
b. surat permohonan pengujian benih untuk penerbitan
orange dan blue certificate;
c.
permohonan
pengambilan
contoh
benih
untuk
kepentingan pengujian sebagaimana dimaksud pada
huruf b; dan
d. sisa contoh benih yang digunakan untuk penerbitan
orange dan blue certificate sebagaimana dimaksud pada
huruf b harus dimusnahkan maksimal 1 (satu) tahun
setelah pengujian.
(3) Pelaksanaan uji
banding
antar
laboratorium
atau
uji
profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di
bawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
e.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus
memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan
memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a.
jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10
(sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis
dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi
paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau
tanaman muda per wadah; dan
b. rencana lokasi penanaman.
(2) Jumlah benih untuk koleksi benih acuan paling banyak 100
butir perkomoditas.
f.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Untuk
memperoleh
izin
pengeluaran
benih
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27:
a.
badan
usaha
atau
badan
hukum
harus
mengajukan
permohonan
tertulis
yang
dilengkapi
persyaratan
administrasi:
1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3)
foto copy profil perusahaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
Perusahaan;
5)
foto copy keterangan domisili perusahaan; dan
6)
foto copy tanda daftar produsen atau tanda daftar pelaku
usaha hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai
dengan proposal pengeluaran benih.
c. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang
dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan
2)
pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak
untuk diperjualbelikan.
d. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi
dengan persyaratan administrasi:
1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan
2) fotokopi NPWP.
(2) Untuk
pengeluaran
benih
selain
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Ketentuan
lain
dalam
Peraturan
Menteri
Pertanian
Nomor
05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran
Benih Hortikultura, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.996
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2013
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
