Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGUKURAN INDEK KEPUASAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PERMENTAN No. 78-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Pertanian ini digunakan sebagai acuan bagi unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian dalam mengukur indek kepuasan masyarakat.

Pasal 3

Setiap unit kerja pelayanan publik di bidang pertanian wajib melaksanakan pengukuran indek kepuasan masyarakat dan mengolah serta melaporkan hasilnya paling kurang setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 4

Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id