Peraturan Menteri Nomor 81-permentan-ot-140-8-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 1
Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 3
Pedoman Teknis Tata Cara Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
