Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 85/PERMENTAN/PD.410/8/2013 TENTANG PEMASUKAN SAPI BAKALAN, SAPI INDUKAN, DAN SAPI SIAP POTONG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERMENTAN No. 97-permentan-pd-410-9-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 9

(1) Negara asal dan farm yang telah melakukan pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong disetujui pemasukan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Negara asal dan farm yang pertama kali melakukan pemasukan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8, dengan mempertimbangkan status kesehatan hewan dan hasil analisis risiko. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai pedoman analisis risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, dengan mempertimbangkan metode analisis risiko internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id c. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a” pada Pasal 10. d. Menghapus frasa “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)” pada Pasal 11. e. Mengubah Pasal 12 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 12

Persyaratan sapi bakalan: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Asal; b. residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia tidak melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara asal; dan c. berat badan per ekor maksimal 350 kg pada saat tiba di pelabuhan pemasukan, dan berumur tidak lebih dari 30 bulan serta harus digemukkan minimal 60 hari setelah masa karantina. f. Mengubah Pasal 14 huruf b sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 14

Persyaratan sapi siap potong: a. sehat, dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan (health certificate) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal sebagai pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirement) dan sertifikat asal ternak (certificate of origin) dari negara asal yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal; dan b. residu antibiotik dan hormon pertumbuhan seperti trenbolon asetat yang membahayakan kesehatan manusia tidak melebihi ambang batas standar yang ditetapkan secara internasional sebelum dilalulintaskan, dilengkapi dokumen sistem surveillans dan monitoring yang diterapkan di negara asal. www.djpp.kemenkumham.go.id g. Menghapus Pasal 15. h. Mengubah Pasal 17 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 17

Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam pengangkutan harus dilengkapi dengan surat pernyataan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan persyaratan teknis kesehatan hewan. i. Mengubah Pasal 20 ayat (2) sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pemasukan sapi bakalan, sapi indukan, dan sapi siap potong harus mendapatkan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Hewan dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai format-1. j. Mengubah Pasal 21 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut: a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1- 31 Desember; dan b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September. (2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan hanya untuk stabilisasi harga. k. Mengubah Pasal 23 sehingga keseluruhannya menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

(1) Direktur Kesehatan Hewan setelah menerima dokumen permohonan secara online dan/atau langsung (manual) memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta melakukan kajian teknis dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui. (2) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 22 tidak terpenuhi sesuai format-2. (3) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan rekomendasi teknis kesehatan hewan sesuai format-3. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan Pemohon. l. Menghapus Pasal 24. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 85/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2013 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id