Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 tentang PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (DISEMPURNAKAN)

PERPPU No. 1 Tahun 1963 berlaku

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd JUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963 Sekretaris Negara, ttd A.W. SURJOADININGRAT S.H. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 11