Langsung ke konten

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997

PERPPU No. 1 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan tanggal 30 Juni 1998. ---

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 31 Desember 1997 INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Desember 1997 , ttd. MOERDIONO ---