Langsung ke konten

PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997

PERPPU No. 1 Tahun 1997 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998
sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.

---

Pasal 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 1997

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 1997

,

ttd.
MOERDIONO

---