PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997
Ditetapkan: 1998-01-01
Pasal 1
Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688), selama enam bulan dari tanggal 1 Januari 1998
sampai dengan tanggal 30 Juni 1998.
---
Pasal 2
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 Desember 1997
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di : Jakarta
pada tanggal : 31 Desember 1997
,
ttd.
MOERDIONO
---
