Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA UU 12-2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PERPPU No. 1 Tahun 2006 berlaku

Pasal 144

Anggota KPU yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan yang telah disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya penyelenggara pemilihan umum berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang baru. Pasal II . . . #### Pasal II PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro PUU Bidang Politik dan Kesra, Wisnu Setiawan, SH. MA