Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN UU 36-2000 TENTANG PENETAPAN PERPU 1-2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UU
Pasal 17
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku :
a. semua peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4053); dan
b. UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4054);
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.
#### Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 72
