PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang
kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para
Menteri;
- Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif
Provinsi Papua.
- Gubernur Provinsi Papua, selanjutnya disebut
Gubernur, adalah Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh
menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
- Dewan . . .
---
- Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya
disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif
Daerah Provinsi Papua.
- Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP,
adalah representasi kultural orang asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka
perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
- Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam
bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
- Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut
Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu
dalam Undang-undang ini.
- Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut
Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan,
adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai
perangkat daerah Kabupaten/Kota.
- Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan . . .
---
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di
daerah Kabupaten/Kota.
- Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran
dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung.
- Hak Asasi Manusia, yang selanjutnya disebut HAM,
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
- Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi dan
dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
- Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya.
- Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat hukum adat,
mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta
mempunyai sanksi.
- Masyarakat . . .
---
- Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam
wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
- Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai
oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup
para warganya, yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku
asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima
dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat
adat Papua.
- Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut
Penduduk, adalah semua orang yang menurut
ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat
tinggal di Provinsi Papua.
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf l dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
**(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:**
- dihapus;
- mengusulkan pengangkatan Gubernur dan
Wakil . . .
---
Wakil Gubernur terpilih kepada Presiden
Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;
- menyusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok ukur
kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
dengan Gubernur;
- membahas rancangan Perdasus dan Perdasi
bersama-sama dengan Gubernur;
- menetapkan Perdasus dan Perdasi;
- bersama Gubernur menyusun dan menetapkan
Pola Dasar Pembangunan Provinsi Papua
dengan berpedoman pada Program
Pembangunan Nasional dan memperhatikan
kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan
Gubernur dan kebijakan Pemerintah
Daerah lainnya;
1. pelaksanaan . . .
---
1. pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah Provinsi Papua;
1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. pelaksanaan kerjasama internasional di
Provinsi Papua.
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
menerima keluhan dan pengaduan penduduk
Provinsi Papua; dan
- dihapus.
**(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRP sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
---
