Langsung ke konten

PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

PERPPU No. 1 Tahun 2014 diubah

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan
kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk
memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung
dan demokratis.

1. Uji Publik adalah pengujian kompetensi dan integritas
yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia yang
bersifat mandiri yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang hasilnya tidak menggugurkan
pencalonan.

1. Calon Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan
oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang mendaftar atau didaftarkan di Komisi
Pemilihan Umum Provinsi.

1. Calon . . .

---

1. Calon Bupati dan Calon Walikota adalah peserta pemilihan
yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang mendaftar atau
didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang
terdaftar dalam Pemilihan.

1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan pemilihan umum.

1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya
disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilihan
Gubernur.

1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah
penyelenggara Pemilihan Bupati/Walikota.

1. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

1. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang
selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan
umum dan merupakan satu kesatuan fungsi
penyelenggaraan pemilihan umum.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU

1. Panitia . . .

---

Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di
tingkat Kecamatan atau nama lain.

1. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota
untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Desa atau
sebutan lain/Kelurahan.

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.

1. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat
TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara
untuk Pemilihan.

1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya
disingkat Bawaslu Provinsi adalah Badan Pengawas
Pemilihan Gubernur yang bertugas untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur di wilayah Provinsi.

1. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota adalah
panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kabupaten/Kota.

1. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya
disebut Panwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kecamatan.

1. Pengawas Pemilihan Lapangan yang selanjutnyan
disingkat PPL adalah petugas yang dibentuk oleh Panwas
Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan
di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

1. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwas Kecamatan untuk membantu PPL.

1. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye
adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota.

1. Pemerintahan . . .

---

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang
selanjutnya disingkat DPRD Provinsi atau sebutan lainnya
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah di Provinsi dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota atau
sebutan lainnya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
di Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.

1. Hari adalah hari kerja.

Bagian Kesatu

Asas

---

Pasal 2

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bagian Kedua
Bagian . . . Prinsip Pelaksanaan

Pasal 3

(1) Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara

serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

(2) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang

dapat mengikuti Pemilihan harus mengikuti proses Uji
Publik.

Pasal 4

(1) DPRD Provinsi memberitahukan secara tertulis kepada

Gubernur dan KPU Provinsi mengenai berakhirnya
masa jabatan Gubernur dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir.

(2) DPRD Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis

kepada Bupati/Walikota dan KPU Kabupaten/Kota
mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatan Bupati/Walikota berakhir.

Pasal 5

(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu

tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • perencanaan program dan anggaran;
  • penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;

- perencanaan penyelenggaraan yang meliputi
penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan
Pemilihan;

  • pembentukan . . .

---

  • pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;

- pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas
Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;

- pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
dan

  • penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih.

(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

- pendaftaran bakal Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota;

  • Uji Publik;

- pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota;

- pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota;

- penelitian persyaratan Calon Gubernur, Calon Bupati,
dan Calon Walikota;

- penetapan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota;

  • pelaksanaan Kampanye;
  • pelaksanaan pemungutan suara;

- penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara;

  • penetapan calon terpilih;

- penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
Pemilihan; dan

  • pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Pasal 6

(1) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap

tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada
DPRD Provinsi dan KPU dengan tembusan kepada
Presiden melalui Menteri.

(2) KPU . . .

---

(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan

setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Walikota kepada DPRD Kabupaten/Kota dengan
tembusan kepada KPU Provinsi dan Gubernur.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh KPU

Provinsi diteruskan kepada KPU dan oleh Gubernur
diteruskan kepada Menteri.

Pasal 7

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur,
Calon Bupati, dan Calon Walikota adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:

- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat
atas atau sederajat;
- telah mengikuti Uji Publik;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon
Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Walikota;
- mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

  • tidak . . .

---

- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan
pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan
Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
- tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat
Bupati dan penjabat Walikota;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
- memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur,
Bupati, dan Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan DPRD bagi
anggota DPRD;
- mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon;
dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab

bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Pemilihan . . .

---

(2) Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi.

(3) Pemilihan Bupati dan Walikota dilaksanakan oleh KPU

Kabupaten/Kota.

Bagian Kedua

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU

Pasal 9

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan
meliputi:

- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Pemerintah;

  • mengkoordinasi dan memantau tahapan Pemilihan;
  • melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan;

- menerima laporan hasil Pemilihan dari KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota;

- memfasilitasi pelaksanaan tugas KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam melanjutkan tahapan
pelaksanaan Pemilihan jika Provinsi, Kabupaten, dan
Kota tidak dapat melanjutkan tahapan Pemilihan secara
berjenjang; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib:

- memperlakukan Calon Gubernur, Calon Bupati, dan
Calon Walikota secara adil dan setara;

- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
Pemilihan kepada masyarakat;

  • melaksanakan Keputusan DKPP; dan
  • melaksanakan . . .

---

- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU Provinsi

Pasal 11

Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam Pemilihan
Gubernur meliputi:

  • merencanakan program dan anggaran;

- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan
Gubernur;

- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;

- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman
dari KPU;

- menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;

- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:

1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;

1. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,

dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan Calon Gubernur yang telah memenuhi
persyaratan;

- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilihan Gubernur berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang
bersangkutan;

- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan dan Bawaslu Provinsi;

- menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan
mengumumkannya;

- mengumumkan Calon Gubernur terpilih dan membuat
berita acaranya;

- melaporkan hasil Pemilihan Gubernur kepada KPU dan
Menteri;

- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu
Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan;

- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU
Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan
berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan
wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;

  • melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;

- memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan
tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai
dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • melakukan evaluasi dan membuat laporan
  • menyampaikan . . .

---

penyelenggaraan Pemilihan Gubernur;

- menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilihan
Gubernur kepada DPRD Provinsi; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 12

Dalam pelaksanaakan Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi
wajib:

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dengan tepat waktu;

- memperlakukan peserta Pemilihan Calon Gubernur secara
adil dan setara;

- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur kepada masyarakat;

- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada
KPU dan Menteri;

- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur kepada KPU dan
Menteri dengan tembusan kepada Bawaslu;

- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

- menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilihan
Gubernur di tingkat Provinsi;

  • melaksanakan Keputusan DKPP; dan

- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan
Bupati dan Walikota meliputi:

  • merencanakan program dan anggaran;

- merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati
dan Walikota;

- menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Bupati dan Walikota dengan memperhatikan pedoman dari
KPU dan/atau KPU Provinsi;

- menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan
Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Walikota dalam
wilayah kerjanya;

- mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;

- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Walikota;

- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data
kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir:

1. pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD;

1. pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan

1. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,

dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

- menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU
Provinsi;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan Calon Bupati dan Calon Walikota yang telah
memenuhi persyaratan;

- menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Walikota
berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang
bersangkutan;

- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

- menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota dan
mengumumkannya;

- mengumumkan Calon Bupati dan Walikota terpilih dan
dibuatkan berita acaranya;

- melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada
Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU
Provinsi;

- menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan
pelanggaran Pemilihan;

- mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan
sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU
Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu
Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

- melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan
dengan Pemilihan Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU
dan/atau KPU Provinsi;

  • melakukan . . .

---

- melakukan evaluasi dan membuat laporan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota;

- menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota
kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD
kabupaten/Kota; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota
wajib:

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Bupati dan Walikota dengan tepat waktu;

- memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan
Walikota secara adil dan setara;

- menyampaikan semua informasi penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Walikota kepada masyarakat;

- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua
kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota
kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui
KPU Provinsi;

- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada
Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi
serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu
Provinsi;

  • membuat . . .

---

- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

- menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada
tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilihan paling
lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di
Kabupaten/Kota;

  • melaksanakan Keputusan DKPP; dan

- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU,
KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat

PPK

Pasal 15

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan

dibentuk PPK.

(2) PPK berkedudukan di ibu kota Kecamatan.

(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat

6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan
dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Hak keuangan anggota PPK dihitung sesuai dengan waktu

pelaksanaan tugasnya.

Pasal 16

(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi

syarat berdasarkan Undang-Undang.

(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU

Kabupaten/Kota.

(3) Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan

perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh

sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai

(5) PPK . . .

---

Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.

(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan

3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada Bupati/Walikota
untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama
sebagai Sekretaris PPK dengan Keputusan
Bupati/Walikota.

Pasal 17

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:

- membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih
Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;

- membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam
menyelenggarakan Pemilihan;

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

- menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;

- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
PPS di wilayah kerjanya;

- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang
dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas
kecamatan;

- mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud
pada huruf f;

- menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;

- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Panwas Kecamatan;

  • melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
  • melakukan . . .

---

penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK
kepada masyarakat;

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

PPS

Pasal 18

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilihan di Desa atau sebutan

lain/Kelurahan dibentuk PPS.

(2) PPS berkedudukan di Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

(3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan

sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

(4) Hak keuangan anggota PPS dihitung sesuai dengan waktu

pelaksanaan tugasnya.

Pasal 19

(1) Anggota PPS berjumlah 3 (tiga) orang yang diangkat sesuai

dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggara pemilihan
umum.

(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul

bersama Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Badan
Permusyawaratan Desa atau sebutan lain/Dewan
Kelurahan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:

- membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam
melakukan pemutakhiran data Pemilih, Daftar Pemilih
Sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;

  • membentuk KPPS;

- melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan;

  • mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
  • mengumumkan daftar pemilih;

- menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar
Pemilih Sementara;

- melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
Daftar Pemilih Sementara;

- menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara
sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk menjadi
Daftar Pemilih Tetap;

- mengumumkan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud pada huruf h dan melaporkan kepada KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK;

  • menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan
di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;

- mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya;

- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf l dalam rapat yang
harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan PPL;

- mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;

- menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebgaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh

  • membuat . . .

---

peserta Pemilihan;

- membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya
kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, dan PPK;

- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

- meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada
hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari
setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka
kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;

- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh PPL;

- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;

- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan,
kecuali dalam hal penghitungan suara;

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari

anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas

nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib

dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua

merangkap anggota dan anggota.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:

- mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di
TPS;

- menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta
Pemilihan yang hadir dan PPL;

- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS;

  • mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan
masyarakat pada hari pemungutan suara;

- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah
penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

- membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan,
PPL, dan PPK melalui PPS;

- menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
PPL;

- menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara
dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK
melalui PPS pada hari yang sama;

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Keenam

Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan

Pasal 23

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan

dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas
TPS.

(2) Keanggotaan Bawaslu Provinsi, Panwas

Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas
TPS berasal dari kalangan profesional yang mempunyai
kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak
menjadi anggota Partai Politik.

(3) Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas

Kecamatan masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang.

(4) PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau sebutan

lain/Kelurahan.

(5) Pengawas TPS berjumlah 1 (satu) orang setiap TPS.

Pasal 24

(1) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk paling lambat

1 (satu) bulan sebelum tahapan persiapan
penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan selesai.

(2) Panwas Kabupaten/Kota dibentuk dan ditetapkan oleh

Bawaslu Provinsi.

(3) Penetapan anggota Panwas Kabupaten/Kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui seleksi
oleh Bawaslu Provinsi.

### Pasal 25 . . .

---

Pasal 25

(1) Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum

tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan
berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.

(2) Panwas Kecamatan untuk Pemilihan dibentuk oleh

Panwas Kabupaten/Kota dan ditetapkan dengan
Keputusan Panwas Kabupaten/Kota.

Pasal 26

(1) PPL dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama

penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan dibubarkan paling
lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilihan selesai.

(2) Anggota PPL berjumlah 1 (satu) orang setiap Desa atau

sebutan lain/Kelurahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Keputusan Panwas Kecamatan.

Pasal 27

(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, PPL dapat

dibantu 1 (satu) orang Pengawas TPS di masing-masing
TPS berdasarkan usulan PPL kepada Panwas Kecamatan.

(2) Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum

hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan
7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan.

Pasal 28

(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:

- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di
wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
1. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan

1. proses . . .

---

tata cara pencalonan Gubernur;
1. proses penetapan Calon Gubernur;
1. penetapan Calon Gubernur;
1. pelaksanaan Kampanye;
1. pengadaan logistik Pemilihan dan
pendistribusiannya;
1. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
1. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di
wilayah kerjanya;
1. proses rekapitulasi suara dari seluruh
Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU
Provinsi;
1. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;
dan
1. proses penetapan hasil Pemilihan Gubernur;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen
serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan
jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu
Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan Arsip
Nasional Republik Indonesia;
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilihan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Provinsi untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan oleh Penyelenggara
Pemilihan di tingkat Provinsi;
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota
KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
- memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan terhadap tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.

Pasal 29

Bawaslu Provinsi wajib:
- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas pengawas pemilihan umum pada
tingkatan di bawahnya;
- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik
dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Provinsi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 30 . . .

---

Pasal 30

Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah:

- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
meliputi:

1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;

1. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan
tata cara pencalonan;

1. proses dan penetapan calon;

1. pelaksanaan Kampanye;

1. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

1. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan
suara hasil Pemilihan;

1. mengendalikan pengawasan seluruh proses
penghitungan suara;

1. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke
PPK;

1. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh
Kecamatan; dan

1. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;

- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilihan;

- menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
penyelenggaraan Pemilihan yang tidak mengandung unsur
tindak pidana;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;

- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

  • menyampaikan . . .

---

- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar
untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan
dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh
penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang
terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang
sedang berlangsung;

- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Bawaslu Provinsi berwenang:

- memberikan rekomendasi kepada KPU dan KPU Provinsi
untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada Pasal 28 huruf g dan Pasal 30 huruf g;

- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung
unsur tindak pidana Pemilihan.

Pasal 32

Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas
Kabupaten/Kota wajib:

- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;

- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Panwas pada tingkatan di bawahnya;

  • menerima . . .

---

- menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;

- menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu
sesuai dengan tahapan Pemilihan secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilihan; dan

- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan
meliputi:

- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah
Kecamatan yang meliputi:

1. pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data
kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara
dan Daftar Pemilih Tetap;

1. pelaksanaan Kampanye;

1. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

1. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil
Pemilihan;

1. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;

1. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari
seluruh TPS; dan;

1. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;

- mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

  • menerima . . .

---

- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk
ditindaklanjuti;

- meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan;

- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung
unsur tindak pidana Pemilihan; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:

- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;

- menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat Kecamatan;

- menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada
Panwas Kabupaten/Kota;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas
Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Kecamatan; dan

- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 35 . . .

---

Pasal 35

Tugas dan wewenang PPL meliputi:

- mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat
Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi:

1. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan
data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih
Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar
Pemilih Tetap;

1. pelaksanaan Kampanye;

1. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

1. pelaksanaan pemungutan suara dan proses
penghitungan suara di setiap TPS;

1. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

1. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang
ditempelkan di sekretariat PPS;

1. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

1. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh
penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;

- meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS
untuk ditindaklanjuti;

- memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas
temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang
mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

- mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilihan; dan

- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan
oleh Panwas Kecamatan.

### Pasal 36 . . .

---

Pasal 36

Dalam Pemilihan, PPL wajib:

- bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;

- menyampaikan laporan kepada Panwas Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

- menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas
Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di
tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

- menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada
Panwas Kecamatan; dan

- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwas
Kecamatan.

Pasal 37

(1) KPU Provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal

Calon Gubernur bagi warga negara Indonesia yang
berminat menjadi bakal Calon Gubernur yang diusulkan
Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.

(2) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan masa pendaftaran

bakal Calon Bupati dan Walikota bagi warga negara
Indonesia yang berminat menjadi bakal Calon Bupati dan
Calon Walikota yang diusulkan Partai Politik, gabungan
Partai Politik, atau perseorangan.

(3) Pendaftaran bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati,

dan bakal Calon Walikota dilaksanakan 6 (enam) bulan
sebelum pembukaan pendaftaran Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota.

(4) KPU . . .

---

(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan

bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal
Calon Walikota kepada masyarakat untuk memperoleh
masukan dan tanggapan.

(5) Bakal calon dapat mengenalkan dirinya kepada

masyarakat sebelum dimulainya pendaftaran Calon
Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.

UJI PUBLIK

Pasal 38

(1) Warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai bakal

Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal Calon
Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik, gabungan
Partai Politik, atau perseorangan wajib mengikuti Uji
Publik.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat

mengusulkan lebih dari 1 (satu) bakal Calon Gubernur,
bakal Calon Bupati, dan bakal Calon Walikota untuk
dilakukan Uji Publik.

(3) Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan oleh panitia Uji Publik.

(4) Panitia Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang berasal dari unsur akademisi, 2 (dua) orang berasal
dari tokoh masyarakat, dan 1 (satu) orang anggota KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(5) Uji Publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat

3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran Calon Gubernur, Calon
Bupati, dan Calon Walikota.

(6) Bakal Calon Gubernur, bakal Calon Bupati, dan bakal

Calon Walikota yang mengikuti Uji Publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperoleh surat keterangan telah
mengikuti Uji Publik dari panitia Uji Publik.

## BAB VII . . .

---

Pasal 39

Peserta Pemilihan adalah:

- Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang
diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik;
dan/atau

  • calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat

mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan
perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum
anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik

dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan
ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD
menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah
kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik

mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan
memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku
untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD.

(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan
1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan
lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya.

### Pasal 41 . . .

---

Pasal 41

(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon

Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan
ketentuan:

- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit
6,5% (enam setengah persen);

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 5% (lima persen);

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000
(dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 4%
(empat persen);

- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling
sedikit 3% (tiga persen); dan

- jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota di
Provinsi dimaksud.

(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon

Bupati dan Calon Walikota, jika memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus
didukung paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen);

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling
sedikit 5% (lima persen);

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) sampai. dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit
4% (empat persen);

  • Kabupaten . . .

---

- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit
3% (tiga persen); dan

- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan di
Kabupaten/Kota dimaksud.

(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai
dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya

diberikan kepada 1 (satu) calon perseorangan.

Pasal 42

(1) Calon Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai

Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan.

(2) Calon Bupati dan Calon Walikota didaftarkan ke KPU

Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai
Politik, atau perseorangan.

(3) Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7.

(4) Pendaftaran Calon Gubernur oleh Partai Politik

ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan sekretaris
Partai Politik tingkat Provinsi.

(5) Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Walikota oleh Partai

Politik ditandatangani oleh ketua Partai Politik dan
sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.

(6) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon

Walikota oleh gabungan Partai Politik ditandatangani oleh
para ketua Partai Politik dan para sekretaris Partai Politik
di tingkat Provinsi atau para ketua Partai Politik dan para
sekretaris Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota.

(7) Pendaftaran . . .

---

(7) Pendaftaran calon perseorangan ditandatangani oleh yang

bersangkutan.

Pasal 43

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang

menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai
calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik

menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.

(3) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung

sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.

(4) Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dengan

alasan yang tidak dapat diterima setelah pendaftaran pada
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, yang
bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp.20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)
untuk Calon Gubernur dan Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) untuk Calon Bupati atau Calon
Walikota.

Pasal 44

Masa pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
pengumuman pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati,
dan Calon Walikota.

Pasal 45

(1) Pendaftaran Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon

Walikota disertai dengan penyampaian kelengkapan
dokumen persyaratan.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh

calon . . .

---

calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, huruf b,
huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf r, huruf s, dan
huruf t;

- surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan
secara rohani dan jasmani dari tim dokter yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf f;

- surat tanda terima laporan kekayaan calon dari
instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan
penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf j;

- surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang
merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri
yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,
sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 huruf k;

- surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari
Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat
calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf l;

- surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf h;

- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama
calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir,
dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak
dari Kantor Pelayanan Pajak tempat calon yang
bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan
syarat calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
huruf m;

  • daftar . . .

---

- daftar riwayat hidup calon yang dibuat dan
ditandatangani oleh calon perseorangan dan bagi calon
yang diusulkan dari Partai Politik atau gabungan Partai
Politik ditandatangani oleh calon, pimpinan Partai
Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik;

- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan
Nomor Induk Kependudukan;

- fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang
berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf c;

- surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal
calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf g;

- pas foto terbaru Calon Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Walikota;

  • surat keterangan telah mengikuti Uji Publik; dan

- naskah visi dan misi Calon Gubernur, Calon Bupati,
dan Calon Walikota.

Pasal 46

Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:

- surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan;

- berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan
yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda
penduduk; dan

- dokumen persyaratan administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45.

### Pasal 47 . . .

---

Pasal 47

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang

menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses
pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik

terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang
bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode
berikutnya di daerah yang sama.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang menerima

imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan

kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur,
Bupati, dan Walikota.

(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau
lembaga terbukti memberi imbalan pada proses
pencalonan Gubernur, Bupati, atau Walikota maka
penetapan sebagai calon, calon terpilih, atau sebagai
Gubernur, Bupati, atau Walikota dibatalkan.

Bagian Kesatu

Verifikasi dan Rekapitulasi Dukungan Calon Perseorangan

Pasal 48

(1) Verifikasi dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan

Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi dan untuk
Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.

(2) Calon . . .

---

(2) Calon perseorangan menyerahkan dokumen syarat

dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling
lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu
pendaftaran calon dimulai.

(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat
dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(4) Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan calon

perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi
disampaikan kepada calon.

(5) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah

dukungan calon untuk menghindari adanya seseorang
yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu)
calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam
berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU
Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi disampaikan kepada calon.

(7) Dalam Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati, dan

Pemilihan Walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dipergunakan oleh calon dari perseorangan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan

verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya
informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling
lama 7 (tujuh) hari.

(9) Mekanisme dan tata cara verifikasi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua

Penelitian Kelengkapan Persyaratan Calon

Pasal 49

(1) KPU Provinsi meneliti kelengkapan persyaratan

administrasi Calon Gubernur dan dapat melakukan
klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika
diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan Calon Gubernur.

(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana

dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak penutupan pendaftaran Calon Gubernur.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik,
gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling
lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.

(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)

dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik,
gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
persyaratan pencalonan paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
Provinsi.

(5) Dalam hal Calon Gubernur yang diajukan Partai Politik

atau gabungan Partai Politik berhalangan tetap sampai
dengan tahap penelitian kelengkapan persyaratan,
Partai Politik atau gabungan Partai Politik diberi
kesempatan untuk mengajukan Calon Gubernur
pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan
hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi diterima.

(6) KPU Provinsi melakukan penelitian kelengkapan

dan/atau perbaikan persyaratan Calon Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dan
memberitahukan hasil penelitian kepada pimpinan Partai
Politik atau pimpinan gabungan Partai Politik paling lama
7 (tujuh) hari sejak kelengkapan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima.

(7) Dalam . . .

---

(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak
memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai
Politik tidak dapat mengajukan Calon Gubernur
pengganti.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan
Pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.

(9) KPU Provinsi membuka kembali pendaftaran Calon

Gubernur paling lama 3 (tiga) hari setelah penundaan
tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian

persyaratan Calon Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 50

(1) KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan

administrasi Calon Bupati atau Calon Walikota dan dapat
melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang
jika diperlukan, dan menerima masukan dari masyarakat
terhadap keabsahan persyaratan Calon Bupati dan Calon
Walikota.

(2) Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana

dimaksud ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari
sejak penutupan pendaftaran Calon Bupati dan Calon
Walikota.

(3) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberitahukan secara tertulis kepada Partai Politik,
gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan paling
lambat 2 (dua) hari setelah penelitian selesai.

(4) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (3)

dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik,
gabungan Partai Politik, atau calon perseorangan diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki
persyaratan pencalonannya paling lama 3 (tiga) hari sejak
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU
Kabupaten/Kota diterima.

(5) Dalam . . .

---

(5) Dalam hal Calon Bupati dan Calon Walikota diajukan

oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik
berhalangan tetap sampai dengan tahap penelitian
kelengkapan persyaratan, Partai Politik atau gabungan
Partai Politik diberi kesempatan untuk mengajukan
Calon Bupati dan Calon Walikota pengganti paling lama
3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU Kabupaten/Kota diterima.

(6) KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian tentang

kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan Calon
Bupati dan Calon Walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dan memberitahukan hasilnya
kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan gabungan
Partai Politik paling lama 7 (tujuh) hari sejak
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diterima.

(7) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (6), menetapkan calon yang diajukan tidak
memenuhi syarat, Partai Politik atau gabungan Partai
Politik tidak dapat mengajukan Calon Bupati dan Calon
Walikota pengganti.

(8) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) menghasilkan calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan
pemilihan ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari.

(9) KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran

Calon Bupati dan Calon Walikota paling lama 3 (tiga) hari
setelah penundaan tahapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian

persyaratan Calon Bupati dan Calon Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan KPU.

## BAB IX . . .

---

Pasal 51

(1) KPU Provinsi menuangkan hasil penelitian syarat

administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara
Penetapan Calon Gubernur.

(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi menetapkan paling
sedikit 2 (dua) Calon Gubernur dengan Keputusan KPU
Provinsi.

(3) Calon Gubernur yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
pengundian nomor urut Calon Gubernur.

(4) Pengundian nomor urut Calon Gubernur dilaksanakan KPU

Provinsi yang disaksikan oleh Partai Politik, gabungan Partai
Politik, dan calon perseorangan.

(5) Nomor urut Calon Gubernur bersifat tetap dan sebagai

dasar KPU Provinsi dalam pengadaan surat suara.

(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu)
hari sejak tanggal penetapan.

Pasal 52

(1) KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian syarat

administrasi dan penetapan calon dalam Berita Acara
Penetapan Calon Bupati dan Calon Walikota.

(2) Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menetapkan
paling sedikit 2 (dua) Calon Bupati dan Calon Walikota
dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Calon Bupati, dan Calon Walikota yang telah ditetapkan

oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut Calon Bupati
dan Calon Walikota.

(4) Pengundian . . .

---

(4) Pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota

dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota yang disaksikan oleh
Partai Politik, gabungan Partai Politik, dan calon
perseorangan.

(5) Nomor urut Calon Bupati dan Calon Walikota bersifat tetap

dan sebagai dasar KPU Kabupaten/Kota dalam pengadaan
surat suara.

(6) Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu)
hari sejak tanggal penetapan.

Pasal 53

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang

menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal Partai Politik dan gabungan Partai Politik

menarik calonnya dan/atau calonnya mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat
mengusulkan calon pengganti.

(3) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung

sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

(4) Apabila calon perseorangan mengundurkan diri dari Calon

Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau Calon
Bupati dan Calon Walikota setelah ditetapkan oleh KPU
Kabupaten/Kota, calon dikenai sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) untuk Calon Gubernur dan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Calon
Bupati dan Calon Walikota.

Pasal 54

(1) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon

sampai pada saat dimulainya hari Kampanye, Partai Politik
atau gabungan Partai Politik yang calonnya berhalangan
tetap dapat mengusulkan calon pengganti paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak calon berhalangan tetap.

(2) KPU . . .

---

(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan

penelitian persyaratan administrasi calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengusulan.

(3) Dalam hal calon pengganti berdasarkan hasil penelitian

administrasi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), paling lama 1 (satu) hari KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota, menetapkannya sebagai calon.

(4) Dalam hal calon berhalangan tetap sejak penetapan calon

sampai pada saat dimulainya hari Kampanye sehingga
jumlah calon kurang dari 2 (dua) orang, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan calon paling lama 7 (tujuh) hari.

(5) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya

Kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat
2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan
dilanjutkan dan calon yang berhalangan tetap tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur.

(6) Dalam hal calon berhalangan tetap pada saat dimulainya

Kampanye sampai hari pemungutan suara calon kurang
dari 2 (dua) orang, tahapan pelaksanaan Pemilihan
ditunda paling lama 14 (empat belas) hari.

Pasal 55

(1) Dalam hal salah satu calon yang perolehan suaranya

terbesar pertama dan terbesar kedua berhalangan tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai
dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua,
tahapan pelaksanaan Pemilihan ditunda paling lama
14 (empat belas) hari.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang calonnya

berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari
sejak calon berhalangan tetap.

(3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan

penelitian persyaratan administrasi terhadap calon
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
menetapkannya paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak
pendaftaran calon pengganti.

(4) Dalam . . .

---

(4) Dalam hal calon berhalangan tetap pada hari pemungutan

suara putaran kedua sehingga jumlah calon kurang dari
2 (dua), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
menetapkan calon yang memperoleh suara terbanyak di
bawah calon yang memperoleh suara terbanyak kedua
untuk mengikuti pemungutan suara putaran kedua.

Bagian Kesatu

Hak Memilih

Pasal 56

(1) Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara

sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin, mempunyai hak memilih.

(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara.

(3) Jika Pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,

Pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat
tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih
berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau
surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau sebutan
lain/ Lurah.

Pasal 57

(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara

Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih.

(2) Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai

Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau
surat keterangan penduduk pada saat pemungutan
suara.

(3) Untuk . . .

---

(3) Untuk dapat didaftar sebagai Pemilih, warga negara

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:

  • tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau

- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

(4) Warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam daftar

Pemilih dan pada saat pemungutan suara tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
atau ayat (3), yang bersangkutan tidak dapat
menggunakan hak memilihnya.

Bagian Kedua

Penyusunan Daftar Pemilih

Pasal 58

(1) Daftar penduduk potensial pemilih dari Dinas

Kependudukan dan Catatan Sipil dan daftar pemilih pada
saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir di daerah,
digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih
untuk Pemilihan.

(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh

PPS dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari
RT/RW atau sebutan lain dan tambahan Pemilih yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Pemilih.

(3) Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Daftar Pemilih
Sementara.

(4) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) diumumkan secara luas dan melalui papan
pengumuman RT/RW atau sebutan lain oleh PPS, untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
selama 10 (sepuluh) hari.

(5) PPS . . .

---

(5) PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara berdasarkan

masukan dan tanggapan dari masyarakat paling lama
5 (lima) hari terhitung sejak masukan dan tanggapan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berakhir.

(6) Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sebagai
Daftar Pemilih Tetap dan diumumkan oleh PPS paling
lama 2 (dua) hari terhitung sejak jangka waktu
penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutakhiran

data Pemilih diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 59

(1) Penduduk yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih

Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6)
diberikan surat pemberitahuan sebagai Pemilih oleh PPS.

(2) Penduduk yang mempunyai hak pilih dan belum terdaftar

dalam Daftar Pemilih Tetap dapat mendaftarkan diri
sebagai Pemilih kepada PPS untuk dicatat dalam Daftar
Pemilih Tambahan.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
pengumuman Daftar Pemilih Sementara.

(4) Pemilih tambahan yang sudah didaftar sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), diberikan surat pemberitahuan
sebagai Pemilih oleh PPS.

Pasal 60

Daftar Pemilih Tetap harus ditetapkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara Pemilihan.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai

hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap,
yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau surat keterangan penduduk.

(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan
suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai
dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda
Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.

(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu
mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam
Daftar Pemilih Tambahan.

(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya
pemungutan suara di TPS.

Pasal 62

(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) kemudian
berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, Pemilih yang
bersangkutan harus melapor kepada PPS setempat.

(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama

Pemilih dari daftar pemilih dan memberikan surat
keterangan pindah tempat memilih.

(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di

tempat Pemilihan yang baru.

## BAB XI . . .

---

KAMPANYE

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 63

(1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan

politik masyarakat yang dilaksanakan secara
bertanggung jawab.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan
Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Pemilihan Walikota.

(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU

Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan KPU
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Pemilihan
Walikota dengan memperhatikan usul dari calon.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan KPU.

Bagian Kedua

Materi Kampanye

Pasal 64

(1) Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun

berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun
tertulis kepada masyarakat.

(2) Calon berhak untuk mendapatkan informasi atau data

dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Penyampaian . . .

---

(3) Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara

yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.

Bagian Ketiga

Metode Kampanye

Pasal 65

(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka dan dialog;
  • debat publik/debat terbuka antarcalon;
  • penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
  • pemasangan alat peraga;

- iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
dan/atau

- kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode

Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 66

(1) Media cetak dan media elektronik dapat menyampaikan

tema, materi, dan iklan Kampanye.

(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan kesempatan

penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan Kampanye
pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

(3) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas yang

diadakan oleh calon hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut calon yang
bersangkutan.

(4) KPU . . .

---

(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi

dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye.

(5) Pemasangan alat peraga Kampanye sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan
keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang

menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus
seizin pemilik tempat tersebut.

(7) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling

lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemasangan

alat peraga dan penyebaran bahan Kampanye diatur
dengan Peraturan KPU.

Bagian Keempat

Jadwal Kampanye

Pasal 67

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)

dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan calon peserta
Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang.

(2) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.

Pasal 68

(1) Debat publik/debat terbuka antarcalon sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c dilaksanakan
paling banyak 3 (tiga) kali oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

(2) Debat . . .

---

(2) Debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan

secara langsung melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU

Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi
yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak
memihak kepada salah satu calon.

(4) Materi debat adalah visi dan misi Calon Gubernur, Calon

Bupati, dan Calon Walikota dalam rangka:

  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  • memajukan daerah;
  • meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  • menyelesaikan persoalan daerah;

- menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan

- memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
kebangsaan.

Bagian Kelima

Larangan dalam Kampanye

Pasal 69

Dalam Kampanye dilarang:

- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;

- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon
Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai
Politik;

- melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah,
mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau
kelompok masyarakat;

- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada
perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai
Politik;

  • mengganggu . . .

---

- mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban
umum;

- mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan
untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang
sah;

  • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;

- menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;

  • menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;

- melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki
dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau

- melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 70

(1) Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan:

- pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;

- aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
Indonesia; dan

- Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat
Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur, Bupati, Walikota, dan pejabat negara lainnya

dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin cuti
Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota
dalam melaksanakan Kampanye tidak menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

### Pasal 71 . . .

---

Pasal 71

(1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala

Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.

(2) Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat

6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

(3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan

Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam)
bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

(4) Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 72

(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h
merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dan huruf j, dikenai
sanksi:

- peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan
gangguan; dan/atau

- penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya
pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan
setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan
yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi terhadap pelanggaran larangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 73

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan

dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi Pemilih.

(2) Calon . . .

---

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam

Dana Kampanye

Pasal 74

(1) Dana Kampanye Calon yang diusulkan Partai Politik atau

gabungan Partai Politik dapat diperoleh dari:

- sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai
Politik yang mengusulkan Calon; dan/atau

- sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang
meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan
hukum swasta.

(2) Dana Kampanye calon perseorangan dapat diperoleh dari

sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

(3) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang

mengusulkan Calon wajib memiliki rekening khusus dana
Kampanye atas nama Calon dan didaftarkan kepada KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(4) Calon perseorangan bertindak sebagai penerima

sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan wajib memiliki rekening khusus dana
Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.

(5) Sumbangan . . .

---

(5) Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari
badan hukum swasta paling banyak Rp500.000.000.00
(lima ratus juta rupiah).

(6) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang

mengusulkan calon dan calon perseorangan dapat
menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam
bentuk uang secara langsung untuk kegiatan Kampanye
yang jika dikonversi berdasar harga pasar nilainya tidak
melebihi sumbangan dana Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).

(7) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan ayat (6) harus mencantumkan identitas yang jelas.

(8) Penggunaan dana Kampanye calon wajib dilaksanakan

secara transparan dan akuntabel.

(9) Pembatasan dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas
wilayah, dan standar biaya daerah.

Pasal 75

(1) Laporan sumbangan dana Kampanye dan pengeluaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) dan
ayat (6), disampaikan oleh Calon Gubernur kepada KPU
Provinsi dan Calon Bupati/Calon Walikota kepada KPU
Kabupaten/Kota dalam waktu 1 (satu) hari sebelum masa
Kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah masa
Kampanye berakhir.

(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib

menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada kantor akuntan publik untuk diaudit
paling lambat 2 (dua) hari setelah KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menerima laporan dana Kampanye.

(3) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling

lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota diterima.

(4) Hasil . . .

---

(4) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diumumkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor
akuntan publik.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumbangan dan

pengeluaran dana Kampanye calon diatur dengan
Peraturan KPU.

Pasal 76

(1) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang

mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang
menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye
yang berasal dari:

- negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya
masyarakat asing dan warga negara asing;

- penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas
identitasnya;

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

(2) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang

mengusulkan calon dan calon perseorangan yang
menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan
wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah masa Kampanye berakhir dan menyerahkan
sumbangan tersebut kepada kas negara.

(3) Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang

mengusulkan calon, yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
berupa pembatalan calon yang diusulkan.

(4) Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai
calon.

(5) Pembatalan . . .

---

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

ayat (4) dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

Pasal 77

(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung

jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar
serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan suara.

(2) Sekretaris KPU Provinsi dan sekretaris KPU

Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 78

(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:

  • kotak suara;
  • surat suara;
  • tinta;
  • bilik pemungutan suara;
  • segel;
  • alat untuk memberi tanda pilihan; dan
  • TPS.

(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga keamanan,
kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan
suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan
perlengkapan lainnya.

(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan

pemungutan suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

(4) Pengadaan . . .

---

(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f
dilaksanakan oleh sekretariat KPU Provinsi dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS
bekerja sama dengan masyarakat.

(6) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sampai dengan, huruf f harus sudah
diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara.

(7) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara

dilakukan oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat
KPU Kabupaten/Kota.

(8) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan

pemungutan suara, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 79

(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78

ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut
calon.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 80

(1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah

Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen)
dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.

(2) Selain . . .

---

(2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat
suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

(3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan
suara ulang yang diberi tanda khusus.

Pasal 81

(1) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80 ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap

TPS untuk mengganti surat suara Pemilih yang keliru
memilih pilihannya, mengganti surat suara yang r