(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden
mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang,
kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya
65 (enam puluh lima) tahun.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.31 3
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan
oleh Presiden.
(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua
sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
