Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002

PERPPU No. 1 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 33

**(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi** Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sejumlah jabatan yang kosong. **(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. **(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi** harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun. www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2015, No.31 3 **(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan** Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden. **(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan** Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. **(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua** sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 33

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat: - anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau - pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 , www.peraturan.go.id --- --- Page 4 --- TAMBAHAN No.5661 HUKUM. Pidana. Korupsi. KPK. Perubahan. (Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 31)