PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 33
**(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi**
Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden
mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.
**(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang,
kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
**(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi**
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya
65 (enam puluh lima) tahun.
www.peraturan.go.id
---
--- Page 3 ---
2015, No.31 3
**(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan**
Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.
**(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan**
Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan
oleh Presiden.
**(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua**
sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 33
Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
- anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan
karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
- pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015
,
www.peraturan.go.id
---
--- Page 4 ---
TAMBAHAN
No.5661 HUKUM. Pidana. Korupsi. KPK. Perubahan.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31)
