Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002

PERPPU No. 1 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi

Pemberantasan Korupsi yang menyebabkan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi berjumlah kurang dari 3 (tiga) orang, Presiden
mengangkat anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sejumlah jabatan yang kosong.

(2) Anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, wewenang,
kewajiban, dan hak yang sama dengan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.

(3) Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya
65 (enam puluh lima) tahun.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.31 3

(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sementara Pimpinan

Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Presiden.

(5) Dalam hal kekosongan keanggotaan Pimpinan Komisi Pemberantasan

Korupsi menyangkut Ketua, Ketua sementara dipilih dan ditetapkan
oleh Presiden.

(6) Sebelum memangku jabatan, Ketua sementara dan Wakil Ketua

sementara Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

Pasal 33

Masa jabatan anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A ayat (1) berakhir pada saat:
- anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan
karena diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) diaktifkan kembali; atau
- pengucapan sumpah/janji anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang baru setelah dipilih melalui proses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2015

,

www.peraturan.go.id

---

TAMBAHAN

No.5661 HUKUM. Pidana. Korupsi. KPK. Perubahan.
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 31)