(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali,
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga
kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari
satu orang secara bersama-sama, pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku
yang pernah dipidana karena melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari
1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat,
gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau
hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban
meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(6) Selain . . .
---
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan
berupa kebiri kimia dan pemasangan alat
pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
1. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
