Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PERPPU No. 148 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4...

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis, administrasi, dan analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, serta dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerrrmahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada PRESIDEN; b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara; c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, serta koordinasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing; d. pemberian d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN, dan pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, penyelesaian permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik INDONESIA, ekstradisi, dan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan ; f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, serta pemberian dukungan teknis kepada Tim Penilai Akhir; g. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengkajian, pemberian rekomendasi, dan penyelesaian masalah kebijakan dan program pemerintah; h. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, dan penyiapan naskah bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; i. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis pelaksanaan penerjemahan, serta pembinaan jabatan fungsional penerjemah dan analis kerja sama; j. pemberian. . . j. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; k. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; l. koordinasi dan perLrmusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian; m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian, serta pengelolaan arsip kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; o. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; p. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat PRESIDEN; c.Sekretariat... c. Sekretariat Wakil PRESIDEN; d. Sekretariat Militer PRESIDEN; e. Sekretariat Dukungan Kabinet; f. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; h. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; i. Badan Teknologi, Data, dan Informasi; j. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; 1. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan n. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakah koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian; d. pembinaan dan pemberian dukungan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat; e. pemberian dukungan prasarana dan sarana, serta sumber daya manusia untuk mantan PRESIDEN, mantan Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; f. pelaksanaan penyiapan dukungan strategis kepada Menteri; g. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah INDONESIA dengan mitra pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri; h. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal 1 1 (1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), biro yang menangani fungsi umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 7 (tujuh) bagian. (5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

(1) Sekretariat PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.

Pasal 13

Sekretariat PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada PRESIDEN.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; b. koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni; c. pelaksanaan. c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; e. koordinasi pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan PRESIDEN dan Ajudan Istri/ Suami PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN; i. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.

Pasal 15

Sekretariat PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Pasal 16

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN. (21 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 ...

Pasal 17

Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya; c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan istana- istana Kepresidenan; d. pemberian dukungan prasarana dan sarana serta hak keuangan bagi Penasihat Khusus PRESIDEN, Utusan Khusus PRESIDEN, dan Staf Khusus PRESIDEN; e. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan PRESIDEN; f. pengelolaan perpustakaan, museum, dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi dan tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN. Pasal 19. . .

Pasal 19

(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN. (21 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN. Pasal 22 . -t2-

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN.

Pasal 23

(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas paling banyak 2 (dua) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 24

(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat beberapa Istana Kepresidenan. (21 Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagian PRESTDEN

Pasal 25

(1) Sekretariat Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Wakil PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Wakil PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari Wakil PRESIDEN.

Pasal 26

Sekretariat Wakil PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan analisis kebijakan dan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Sekretariat Wakil PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian analisis kebijakan, dukungan data, dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, transformasi digital, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia, pemerintahan, dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN; b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN di dalam maupun di luar negeri; d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; e.koordinasi... PRESTDEN e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil PRESIDEN dan Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN; h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri.

Pasal 28

Sekretariat Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital dipimpin oleh Deputi. Pasal 30. . . PRESTDEN

Pasal 30

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital kepada wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang ditetapkan PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN, berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang perekonomian, pariwisata, dan transformasi digital yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.

Pasal 32

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan perekonomian, Pariwisata, dan Transformasi Digital terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi. (2) Asisten . P[{ESIDEN (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN. (21 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 34

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b.pengolahan... PRESTDEN -t7- b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang peningkatan kesejahteraan dan pembangunan sumber daya manusia yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.

Pasal 36

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (21 Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 37

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Wakil PRESIDEN. (2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh Deputi. Pasal 38. . .

Pasal 38

Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemberian analisis kebijakan, serta dukungan data dan informasi di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan kepada Wakil PRESIDEN dalam membantu PRESIDEN menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal38, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; b. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan pemerataan pembangunan yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan; c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu; d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, notula, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.

Pasal 40

(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk PRESTDEN (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 42

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Wakil PRESIDEN dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN, serta pengelolaan dana operasional dan dana bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; b. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; c. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/ Suami Wakil PRESIDEN; d. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media kegiatan Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN; e.pemberian... e. pemberian dukungan prasarar,a dan sarana serta hak keuangan bagi Staf Khusus Wakil PRESIDEN; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil PRESIDEN; g. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Wakil PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Wakil PRESIDEN.

Pasal 44

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 45

(1) Sekretariat Militer PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer PRESIDEN dipimpin oleh Sekretaris Militer PRESIDEN. (3) Sekretaris PlrESIDEN -2r- (3) Sekretaris Militer PRESIDEN karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.

Pasal 46

Sekretariat Militer PRESIDEN mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hat pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada PRESIDEN, serta koordinasi pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Sekretariat Militer PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi personil Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berkaitan dengan pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan serta kepangkatan perwira Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; b. koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan non fisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing; c. pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; d. pelaksanaan. . . d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal batik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah negara asing; e. pembinaan personil dan pemberian petunjuk teknis di bidang pengamanan kepada Ajudan PRESIDEN, Ajudan Wakil PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami PRESIDEN, Ajudan Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi PRESIDEN, Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, Sekretaris Kabinet, Staf Khusus PRESIDEN dan Staf Khusus Wakil PRESIDEN, serta pembinaan prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas di lingkungan Kementerian; f. koordinasi penjadwalan agenda kegiatan PRESIDEN dan pertemuan yang dipimpin oleh PRESIDEN; g. pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN dan Menteri.

Pasal 48

(1) Sekretariat Militer PRESIDEN terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk pating banyak 4 (empat) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Pasal 49

(1) Sekretariat Dukungan Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Dukungan Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal 50. .

Pasal 50

Sekretariat Dukungan Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui Menteri Sekretaris Negara.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Sekretariat Dukungan Kabinet menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah; e. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN danf atau Wakil PRESIDEN, penyiapan naskah bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; f. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; g. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi, sumber daya manusia, perencanaan, keuangan, dan penyediaan prasarana dan sarana di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 52

Sekretariat Dukungan Kabinet terdiri atas: a. Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; b. Deputi. . . b. Deputi Bidang Perekonomian; c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; dan f. Deputi Bidang Administrasi.

Pasal 53

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh Deputi.

Pasal 54

Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia yang mengalami hambatan; c. penyampalan c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang politik, hukum, keamanan, dan hak asasi manusia; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

Pasal 56

(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 57

(1) Deputi Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.

Pasal 58

Deputi Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang perekonomian. Pasal59...

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang perekonomian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

Pasal 60

(1) Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 61

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi... (2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 62

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

Pasal 64

(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 65

(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 66

Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan yang mengalami hambatan; c. penyampalan . c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN di bidang pangan, infrastruktur, dan pembangunan kewilayahan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

Pasal 68

(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 69

(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Persidangan Kabinet dipimpin oleh Deputi. Pasal70... PRESTDEN

Pasal 70

Deputi Bidang Persidangan Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam menyelenggarakan pemberian dukungan manajemen kabinet dalam hal penyiapan, pengadministrasian, penjadwalan, penyelenggaraan dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan latau Wakil PRESIDEN, penyiapan naskah bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, pelaksanaan penerjemahan, keprotokolan dalam sidang kabinet, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. pen5rusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan latau Wakil PRESIDEN; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan latau Wakil PRESIDEN; d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen Kepresidenan dan Kementerian; e. pelaksanaan penerjemahan bagi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta di lingkungan Kementerian; f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet; g. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal72...

Pasal 72

(1) Deputi Bidang Persidangan Kabinet terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 73

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal T4 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Dukungan Kabinet dalam koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; c penyediaan. c. penyediaan prasarana dan sarana, pemeliharaan, perawatan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyelenggaraan pelayanan dan administrasi pengadaan di lingkungan Sekretariat Dukungan Kabinet; d. pemberian dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan lainnya kepada Tim Penilai Akhir; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.

Pasal 76

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 78

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN, dan pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN, serta penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, kewarganegaraan Republik INDONESIA, ekstradisi, dan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dalam penyiapanizinprakarsa penJrusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN; b. pemantauan, analisis, dan pelaporan pen5rusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN; c. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, Rancangan Keputusan PRESIDEN, dan Rancangan Instruksi PRESIDEN; d. pelaksanaan d. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan PRESIDEN mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, perubahan pidana mati atau perubahan pidana penjara seumur hidup, dan kewarganegaraan Republik INDONESIA, dan ekstradisi; e. pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; f. pelaksanaan litigasi, analisis dan pen5rusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, serta gugatan arbitrase internasional kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan, serta permasalahan hukum lainnya; g. pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN; h. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, dan Instruksi PRESIDEN; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 80

(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian

Pasal 81

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 82

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri, serta penyelenggaraan kemitraan.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada PRESIDEN danf atau Wakil PRESIDEN; d. koordinasi PRES]DEN d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri; f. penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 84

(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 85

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 86

Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN, pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi pen5rusunan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian. Pasal87...

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Deputi Bidang Administrasi Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; b. pemberian dukungan teknis dan administrasi pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada PRESIDEN; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; d. pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian; e. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 88

(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dibentuk 2 (dua) bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 89

(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Teknologi, Data, dan Informasi dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal90...

Pasal 90

Badan Teknologi, Data, dan Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data, serta keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Badan Teknologi, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan jaringan komunikasi dan data di lingkungan Kementerian; c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan keamanan data dan informasi di lingkungan Kementerian' d. pemberia., artrrrgan data dan informasi di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 92

(1) Badan Teknologi, Data, dan Informasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) pusat. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya pusat dapat dibantu oleh subbagian yang melaksanakan fungsi ketatausahaan.

Pasal 93

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik, pertahanan, dan keamanan. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi, kemaritiman, pembangunan manusia, dan kebudayaan. (3) Staf ... (3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum, hak asasi manusia, dan pemerintahan. (a) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur negara, reformasi birokrasi, dan transformasi digital. (5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi politik dan kehumasan.

Pasal 94

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 95

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian' e. pelaksanaan . e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 97

(1) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk 1 (satu) bagian. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Kementerian sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 99

(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian. Bagian . . .

Pasal 100

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 101

(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. (2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 102

(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.

Pasal 103

(1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN. PasallO4...

Pasal 104

(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 105

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Pasal 106

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 107

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian' (2) Proses . . . (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 108

Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 109

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian. Pasal 1 10 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. Pasal 1 1 1 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 12 (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan. . . (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 13 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 120

(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diisi oteh aparatur sipil negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama tertentu di lingkungan Sekretariat PRESIDEN; dan b. jabatan tertentu di lingkungan Sekretariat Militer PRESIDEN. (3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

Pasal 121

(1) Jabatan di lingkungan Kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam... (2) Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

Pasal 122

(1) Penataan organisasi Kementerian dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Kementerian melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 123

Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Pasal 124

(1) Dalam hal jabatan administrasi yang belum disetarakan ke dalam jabatan fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan administrator ke jabatan fungsional ahli madya; dan b. jabatan pengawas ke jabatan fungsional ahli muda. (3) Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. BABXII ... PIIESIDEN

Pasal 125

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2O2I tentang Pemberian Persetujuan PRESIDEN Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2I Nomor lT3), tidak dimintakan persetujuan PRESIDEN.

Pasal 126

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 127

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet yang diintegrasikan ke dalam Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan T\:gas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 249) ditetapkan sebagai tugas dan fungsi Sekretariat Dukungan Kabinet di lingkungan Kementerian.

Pasal 128

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 45); dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2O20 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Repubtik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 95), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 129

Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 2O20 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 45); b. Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2O20 tentang Sekretariat Kabinet (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 95); dan c. Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2O2l tentang Pemberian Persetujuan PRESIDEN Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O2l Nomor 1731, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 130

Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 344 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman