Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Pasal 5
(1)Bank mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 21 ayat (6) huruf a.
(2)Cadangan umum dipergunakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.
Pasal 6.
(1)Bank membentuk cadangan tujuan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (6) huruf b.
(2)Setiap cadangan yang diadakan oleh Bank harus jelas ternyata dalam tata-buku Bank.
BAB IV.
TUGAS DAN USAHA BANK
Pasal 7
Tugas dan usaha Bank diarahkan kepada perbaikan ekonomi rakyat dan pembangunan nasional dengan jalan melakukan usaha bank umum dengan mengutamakan sektor pertambangan.
Pasal 8
(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang- kurangnya 2 (dua) dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)a.Direktur Utama dan Direktur, diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b.Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 9.
(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan- PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku.
(5)Direksi MENETAPKAN gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 10
(1)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir
a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri.
(2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis
kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputsuan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian- sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) hurup b, merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka memberhentikan itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 11
(1)Antara para anggota Direksi satu sama lainnya tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun haris kesamping, termasuk menantu dan ipar.
Jika sesudah pengangkatannya mereka masuk hubungan keluarga yang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka itu tidak boleh melanjutkan jabatannya tanpa izin Pemerintah.
(2)Anggota Direksi tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Gaji dan penghasilan lainnya anggota Direksi ditetapkan oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pasal 13.
Peraturan-peraturan yang ada tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri bukan Bendaharawan berlaku juga terhadap anggota Direksi dan pegawai-pegawai Bank.
Pasal 14.
(1) Direksi mewakili Bank didalam dan diluar Pengadilan.
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat
(1) kepada seorang atau beberapa orang Direktur
yang khusus ditundjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Bank baik sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
BAB VI.
PENGAWASAN
Pasal 15.
(1) Dewan Pengawas mengawasi pengurusan Bank oleh Direksi.
(2) Dewan Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota yang
diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan. Salah seorang dari anggota-anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang memilikii
keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas berlaku untuk 3 (tiga) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(5) Antara Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga
menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar.
(6) Jika seorang anggota Dewan Pengawas sesudah pengangkatannya masuk hubungan keuarga yang terlarang dengan seorang anggota Direksi sebagai dimaksudkan pada ayat (5), maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Pemerintah.
Pasal 16.
(1) Dewan Pengawas dalam batas-batas wewenangnya mengawasi dan menjaga supaya ketentuan-ketentuan untuk mengatur dan
mengurus Bank ditaati sebagaimana mestinya.
(2) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas lainnya bersama- sama atau masing-masing berhak meminta segala keterangan
dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat serta berhak menunjuk ahli-ahli untuk memeriksa buku-buku dan surat-surat tersebut, segala sesuatu jika dipandang perlu
untuk menjalankan kewajibannya.
(3) Direksi wajib memberikan segala penjelasan yang diperlukan.
(4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN ketentuan-ketentuan umum
mengenai tugas dan kewajiban Direksi dan Dewan Pengawas dari Bank.
Pasal 17.
(1)Dewan Pengawas berapat sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dan selanjutnya setiap kali menurut pertimbangan Ketua atau atas permintaan tertulis seorang anggota Dewan Pengawas atau dari Direksi.
Segala biaya sidang dipikul oleh Bank.
(2) Keputusan Dewan Pengawas diambil dengan hikmah musyawarah
untuk mufakat.
(3) Tata-tertib Dewan Pengawas ditetapkan sendiri oleh Dewan
Pengawas.
(4) Dewan Pengawas dapat mengangkat atau menunjuk seorang sekretaris;
uang jasanya ditentukan oleh Dewan dan dibebankan pada Bank.
(5) Ketua dan anggota-anggota Dewan Pengawas menerima uang jasa yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibebankan pada Bank.
Pasal 18.
(1) Bank INDONESIA mengadakan pengawasan dan bimbingan terhadap pengurus Bank berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Bank INDONESIA 1968 dan UNDANG-UNDANG Perbankan 1967.
(2) Direksi diwajibkan memberikan segala penjelasan yang diperlukan untuk menjalankan pengawasan dalam ayat (1) diatas.
BAB Vll.
PERATURAN PENSIUN DAN TUNJANGAN PEGAWAI
BANK.
Pasal 19
(1)Bank mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank, yang merupakan kekayaan yang dipisahkan.
(2)Bank wajib mengusahakan supaya dana ini mencapai jumlah harga tunai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pegawai Bank, dan wajib menjaga juga supaya jumlah harga tunai itu jangan berkurang
(3) Bank memberi sumbangan kepada dana tersebut pada ayat
(1).
(4) Dana pensiun dan tunjangan hari tua para pegawai Bank tersebut pada ayat
(1) dan sumbangan Bank kepada dana tersebut pada ayat (3) tidak diperhitungkan dengan dana- dana dalam Pasal 21 ayat (6) huruf c dan d.
(5) Ketentuan selanjutnya tentang dana tersebut pada ayat
(1) serta sumbangan tersebut pada ayat (3) ditetapkan
oleh Direksi.
BAB VIII.
ANGGARAN DAN RENCANA KERJA
Pasal 20
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada
Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank INDONESIA.
BAB IX.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21.
(1)Tahun buku Bank ialah tahun takwim.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(3) Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan
menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan
olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6) Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;
c.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Perbankan 1967 dan UNDANG-UNDANG Bank Sentral 1968.
(2) Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris
Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan.
BAB XI.
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi Milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung
jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 24.
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Dagang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 13 Prp. tahun 1960, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2)Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Dagang Negara
tetap melanjutkan perjuangannya sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Pasal 25.
Untuk menjamin kontinuitas dalam Pimpinan Bank, maka pada pengangkutan
pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 26,
Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 28.
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank Dagang Negara". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
