Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN PERIKANAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 71 AYAT (5) UU 31-2004 TENTANG PERIKANAN
Pasal 1
Menangguhkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) paling lambat tanggal 6 Oktober 2007.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 69
