Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NAGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PERPPU No. 2 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Bencana Gempa Bumi dan Tsunami adalah Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan tsunami. 2. Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 3. Bank . . . 3. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan. 4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 5. Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 6. Baitul Mal adalah Lembaga Agama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, dan mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan Syariat Islam. 7. Balai Harta Peninggalan adalah lembaga yang berada di dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengurus perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran akta wasiat, surat keterangan waris, dan kepailitan bagi penduduk yang bukan beragama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau penduduk, baik yang beragama Islam maupun yang tidak beragama Islam di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 8. Pengadilan adalah Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pengadilan Agama di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi yang beragama Islam atau pengadilan negeri bagi yang tidak beragama Islam. BAB II . . .

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 3

(1) Tanah yang terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami terdiri atas tanah yang masih ada dan tanah musnah. (2) Penetapan dan pengumuman tanah musnah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengumuman tanah musnah ditetapkan dengan Peaturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Pasal 4

(1) Hak atas tanah musnah dan hak yang membebani tanah musnah menjadi hapus. (2) Buku tanah, tanda bukti hak atas tanah, dan dokumen yang berkaitan dengan tanah atau bukti kepemilikan lain atas . . . atas tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah yang belum terdaftar, dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak yang sah.

Pasal 5

(1) Pemilik tanah yang tanahnya musnah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar memperoleh tanah pengganti atau ganti kerugian melalui pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah ditetapkan dari pemerintah daerah atau Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Penggantian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan : a. ketersediaan tanah; b. bukti pemilikan atau penguasaan hak atas tanah; c. dokumen pertanahan yang ada pada kantor pertanahan setempat; dan/atau d. Rencana Umum Tata Ruang; (3) Pemilik tanah yang tanahnya musnah dan telah memperoleh tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menuntut pengembalian tanahnya yang musnah tersebut dan/atau ganti rugi yang terkait dengan tanah.

Pasal 6

Tanah yang masih ada baik terdaftar maupun tidak terdaftar, yang dapat diidentifikasi maupun tidak, dilakukan pengukuran kembali dan penetapan batas berdasarkan penunjukkan batas oleh pemegang hak atas tanah atau ahli waris bersama masyarakat, pejabat kelurahan, gampong, atau . . . atau desa setempat, dan Kepala Kantor Pertanahan, untuk kemudian dibuatkan sertifikat hak atas tanah.

Pasal 7

(1) Tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tetapi tanda bukti haknya rusak, hilang, atau musnah, diterbitkan tanda bukti hak pengganti dengan sistem penomoran identitas bidang. (2) Dengan penerbitan tanda bukti hak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tanda bukti hak atas tanah yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi. (3) Tanah yang belum terdaftar yang berasal dari bekas tanah hak milik adat, dapat dilakukan pengakuan atau penegasan hak oleh Kantor Pertanahan untuk diterbitkan tanda bukti hak. (4) Tanah yang belum terdaftar yang berasal dari tanah negara dapat diberikan hak atas tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dilaksanakan dengan sistem penomoran identitas bidang.

Pasal 8

(1) Tanah yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal. (2) Penetapan mengenai ada atau tidaknya pemilik dan ahli waris serta pengelolaan tanah oleh Baitul Mal sebagaimana . . . sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengadilan. (3) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh keluarga, masyarakat, atau pengurus Baitul Mal.

Pasal 9

(1) Tanah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tidak ada lagi pemilik dan ahli warisnya yang bukan beragama Islam, dikelola oleh Balai Harta Peninggalan. (2) Penetapan mengenai ada atau tidaknya pemilik dan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Apabila sebelum lewat waktu 25 (dua puluh lima) tahun sejak penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdapat seseorang yang menyatakan bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) adalah miliknya, dan telah mendapatkan penetapan sebagai pemilik dari Pengadilan, maka Baitul Mal wajib mengembalikan tanah kepadanya. (2) Apabila tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan perubahan fisik penggunaan dan/atau pemanfaatannya, atau telah dialihkan kepada pihak lain, maka kepada bekas pemilik atau ahli warisnya wajib diberikan ganti kerugian oleh Baitul Mal. Pasal 11 . . .

Pasal 11

(1) Baitul Mal selaku pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan lembaga yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun.

Pasal 12

(1) Pengadaan tanah untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau cara lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, instansi terkait lainnya di daerah, serta pihak ketiga, dengan memperhatikan adat istiadat setempat. (2) Pengadaan tanah untuk relokasi perumahan korban bencana gempa bumi dan tsunami dilakukan melalui tata cara dan mekanisme musyawarah bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta instansi terkait lainnya di daerah.

Pasal 13

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris dilarang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah yang terkena bencana . . . bencana gempa bumi dan tsunami sebelum diketahui secara jelas data yuridis dan data fisiknya. (2) Akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum. (3) PPAT atau Notaris yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dokumen pertanahan dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. (2) Dokumen pertanahan dalam bentuk elektronik berlaku sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen tertulis. (3) Apabila dokumen pertanahan dalam bentuk elektronik akan diterbitkan sebagai produk hukum tertulis maka dapat dilakukan pencetakan dokumen elektronik. (4) Hasil cetak dari dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di INDONESIA. (5) Setiap hasil pencetakan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilegalisasi, yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk dengan dibuatkan Berita Acara. Bagian . . .

Pasal 15

Permohonan penerbitan tanda bukti hak pengganti, konversi hak atas tanah, pengakuan hak atas tanah, atau penetapan hak atas tanah dan pendaftarannya bagi masyarakat di Wilayah Pasca Bencana gempa bumi dan tsunami tidak dikenakan biaya, bea, dan pajak sampai dengan tahun 2009.

Pasal 16

(1) Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan atas simpanan yang hilang atau musnah akibat bencana gempa bumi dan tsunami sesuai pencatatan yang ada pada bank berdasarkan permintaan dari nasabah atau ahli waris/wali nasabah setelah bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah. (2) Keyakinan atas kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan cara: a. meminta nasabah atau ahli waris/wali nasabah mengisi formulir identifikasi nasabah bank; dan b. meminta bukti keterangan ahli waris/wali nasabah yang dikeluarkan oleh pengadilan apabila yang mengajukan adalah ahli waris/wali nasabah. (3) Cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pula untuk penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah atau ahli . . . ahli waris/wali nasabah yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap. (4) Dalam hal catatan mengenai simpanan nasabah di bank musnah dan nasabah atau ahli waris/wali nasabah dapat menunjukkan bukti simpanannya di bank, maka bank melakukan pencatatan setelah bank meyakini kebenaran atau keaslian bukti simpanan tersebut.

Pasal 17

Dalam melayani penarikan dana nasabah yang tidak didukung dengan dokumen yang lengkap, bank tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 18

(1) Dalam hal terdapat simpanan dana nasabah di bank yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/wali nasabah, bank menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan. (2) Penyerahan simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bank melalui langkah- langkah sebagai berikut: a. melakukan penelitian terhadap rekening simpanan yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah; b. mengumumkan nama dan alamat nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya . . . berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini; dan c. mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan yang berwenang mengenai penyerahan simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19

Pengumuman mengenai nama dan alamat nasabah penyimpan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan bank.

Pasal 20

(1) Penyerahan simpanan yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/wali nasabah kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan nasabah tersebut menjadi hapus. (2) Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).

Pasal 21

Bank yang gedung kantornya mengalami kerusakan sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan, pengurus bank dapat memindahkan lokasi kegiatan operasionalnya ke tempat yang lebih aman dalam satu wilayah kota/kabupaten dan melaporkan kepindahan tersebut kepada Bank INDONESIA. Pasal 22 . . .

Pasal 22

(1) Keputusan mengenai hak tanggungan dan utang terhadap tanah yang telah dinyatakan musnah diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank pemberi kredit. (2) Hak tanggungan yang dokumennya hilang tetapi sudah terdaftar, bank mengajukan dokumen pengganti untuk hak atas tanah dan hak tanggungannya.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian berbagai permasalahan perbankan pasca bencana gempa bumi dan tsunami diatur dengan Peraturan Bank INDONESIA

Pasal 24

(1) Setiap orang dapat mempunyai hak keperdataan atas harta kekayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan dan/atau dipindahtangankan.

Pasal 25

(1) Dalam hal pemilik hak keperdataan meninggal, maka hak atas harta kekayaannya beralih kepada ahli waris yang sah . . . sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bagi ahli waris yang masih di bawah umur atau tidak cakap bertindak menurut hukum, pengelolaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perorangan dari keluarga terdekat. (3) Dalam hal orang perorangan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, maka pengelolaan atas harta kekayaan dapat dilakukan oleh masyarakat setempat atau lembaga adat. (4) Untuk dapat memperoleh hak atas pengelolaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari Pengadilan. (5) Pengadilan dapat menyatakan penetapan pengelolaan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila terjadi penyalahgunaan, pemborosan, atau merugikan kepentingan anak.

Pasal 26

(1) Orang perorangan atau lembaga adat yang melakukan pengelolaan harta kekayaan bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut. (2) Pengadilan dapat MENETAPKAN pihak lain untuk mewakili hak dan kepentingan pengelolaan atas harta kekayaan anak. Bagian . . .

Pasal 27

Harta kekayaan yang pemiliknya dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, karena hukum, berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan sampai ada penetapan Pengadilan.

Pasal 28

Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk ditetapkan sebagai pengelola terhadap harta kekayaan yang tidak diketahui pemilik dan ahli warisnya.

Pasal 29

(1) Dalam hal dapat diketahui kembali orang yang dinyatakan tidak diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan. (2) Dalam hal ahli waris dari orang yang telah dinyatakan meninggal dapat diketahui, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan.

Pasal 30

Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan wajib mengembalikan harta kekayaan yang dikelola disertai Berita Acara Penyerahan. Pasal 31 . . .

Pasal 31

(1) Anak di bawah umur yang orang tuanya telah meninggal atau tidak cakap bertindak menurut hukum, maka harta kekayaannya dikelola oleh wali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Orang yang tidak cakap bertindak menurut hukum yang orang tuanya telah meninggal atau tidak cakap bertindak menurut hukum, maka harta kekayaannya dikelola oleh wali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 32

(1) Dalam hal pihak keluarga tidak mengajukan permohonan penetapan wali, maka Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mengajukan permohonan penetapan wali kepada Pengadilan. (2) Permohonan penggantian wali dapat diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan kepada Pengadilan.

Pasal 33

PPAT atau Notaris yang membuat akta peralihan penguasaan, pemilikan, atau pembebanan terhadap tanah di wilayah yang terkena gempa bumi dan tsunami sebelum diketahui secara jelas data yuridis dan data fisiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). BAB VII . . .

Pasal 34

(1) Dokumen kependudukan atau keterangan tertulis yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi kepentingan masyarakat sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini merupakan dokumen yang sah. (2) Tindakan yang telah dilakukan bank dalam rangka penarikan dana oleh nasabah, ahli waris/wali nasabah yang tidak dilengkapi dengan identitas diri atau bukti kepemilikan yang lengkap sebelum diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini adalah sah sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. (3) Peraturan perundang-undangan lain yang menyangkut penanganan permasalahan hukum pasca gempa bumi dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini.

Pasal 35

PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 119