Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999

PERPPU No. 2 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 11

**(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau** pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan. **(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan** berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. **(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia. **(4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan** yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah. **(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan** mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang- undang tersendiri. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... --- Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ---