PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 11
**(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau**
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk
jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek Bank yang bersangkutan.
**(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan**
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima
dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya
minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang
diterimanya.
**(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Bank Indonesia.
**(4) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan**
yang berdampak sistemik dan berpotensi
mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem
keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas
pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi
beban Pemerintah.
**(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan**
mengenai kesulitan keuangan Bank yang berdampak
sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, dan
sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam undang-
undang tersendiri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
---
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan
pengudangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
---
