PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran . .
---
PRESIDEN
-o-
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah p€raturan dasar Ormas.
1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
**(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam**
### Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
- peringatantertulis;
- penghentian kegiatan; dan/atau
- pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
**(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara**
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga
dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam**
### Pasal 60 ayat (2) berupa:
- pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
- pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(l) Ormas dilarang:
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
- menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
**(2) Ormas dilarang:**
- menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
- mengumpulkan dana untuk partai politik.
**(3) Ormas . . .**
---
PRES IOEN
### REPUBLIK INOONESIA
**(3) Ormas dilarang:**
- melakukan tindakan permusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
- melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
- melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Ormas dilarang:**
mengguna}an nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
melakukan kegiatan separatis yang mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
**(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.
**(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
1. Ketentuan . . .
---
{D
PRES IDEN
1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
**(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam**
### Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
**(2) Dalam . . .**
---
PRES IDEN
**(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan**
terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.
**(3) Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi**
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 66 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 67 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 68 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 70 dihapus,
1. Ketentuan Pasal 71 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 7 2 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 73 dihapus.
L7. Ketentuan Pasal 74 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 75 dihapus.
1. Ketentuan
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasat 76 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 77 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 78 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 79 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 80 dihapus.
1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
1. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut
## BAB XVIIA
1. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
pasal g2A
**(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau**
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3)
huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana ien:ari paling singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima
1 (satu) tahun.
**(2) Setiap .**
---
-d^\, 5*",g*AE -$4€
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat S (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
**(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
1. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
pengganti Pada saat Peraturan Pemerintah
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlalm pada tanggal diundangkan
Agar. . .
---
PRES IDEN
Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan
pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang-
Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara
Rcpublik Indoncsia.
Ditctapkan di .Ja.kerrta
pada tanggal 10 Juli 2017
trd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 .Juli 2017
ttd.
Salinan scsuai dcngan aslinya
Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam
It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang
ihastrrti Sukardi
---
PRES IDEN
