Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013

PERPPU No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Anggaran . . --- PRESIDEN -o- 1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah p€raturan dasar Ormas. 1. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. 1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

**(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam** ### Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: - peringatantertulis; - penghentian kegiatan; dan/atau - pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. **(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara** asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam** ### Pasal 60 ayat (2) berupa: - pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau - pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait. 1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(l) Ormas dilarang: - menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; b, menggunalan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau - menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. **(2) Ormas dilarang:** - menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau - mengumpulkan dana untuk partai politik. **(3) Ormas . . .** --- PRES IOEN ### REPUBLIK INOONESIA **(3) Ormas dilarang:** - melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; - melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau - melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Ormas dilarang:** mengguna}an nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. 1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

**(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif. **(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 1. Ketentuan . . . --- {D PRES IDEN 1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

**(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam** ### Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. **(2) Dalam . . .** --- PRES IDEN **(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan** terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. **(3) Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi** penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 64 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 70 dihapus, 1. Ketentuan Pasal 71 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 7 2 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 73 dihapus. L7. Ketentuan Pasal 74 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 75 dihapus. 1. Ketentuan --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasat 76 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 77 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 78 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 79 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 80 dihapus. 1. Di antara Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdaiarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. 1. Ketentuan Pasal 81 dihapus. 1. Di antara BAB )ryII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut ## BAB XVIIA 1. Di antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut: pasal g2A **(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau** pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana ien:ari paling singkat 6 (enam) bulan - dan patin! fima 1 (satu) tahun. **(2) Setiap .** --- -d^\, 5*",g*AE -$4€ PRESIDEN ### REPUBLIK INOONESIA l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana aengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat S (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. **(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana. 1. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut: pengganti Pada saat Peraturan Pemerintah Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20L3 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlalm pada tanggal diundangkan Agar. . . --- PRES IDEN Agar sctiap orang mcngctahuinya, mcmcrintahkan pcngundangan Pcratura.n Pcmcrintah Pcngganti Undang- Undang ini dcngan pcncmpatannya dalanr Lcrnbar'an Ncgara Rcpublik Indoncsia. Ditctapkan di .Ja.kerrta pada tanggal 10 Juli 2017 trd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 .Juli 2017 ttd. Salinan scsuai dcngan aslinya Plt. Asistcn Dcputi Bidang Pcmcrintahan Dalam It@Otonomi Dacrah, Dcputi Bidang ihastrrti Sukardi --- PRES IDEN