(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh
wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau
seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan
serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
(21 Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan
Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.
1. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal l22A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l22A
(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan
penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak
dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan
Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan
serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara
KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Ketentuan
SK No 005360 A
---
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam
Peraturan KPU.
1. Di antara Pasal 2O1 dan Pasal 2O2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2OlA yang berbunyi sebagai berikut:
