Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

PERPPU No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perr.rbahan di darat dan laut.

3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 L-z (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

4. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.

5. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh- tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.

6. Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah aliran sungai, teluk, dan arrrs.

7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.

8. Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.

9. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.

10. Kawasan

10.

11. t2.

13.

14. l4A.

15. FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA

-4t- Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.

Zona adalah rlrang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.

Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.

Rencana Strategis adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.

Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut.

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian pengambilan keputusan di antara berbagai lembaga/instansi pemerintah mengenai kesepakatan penggunaan sumber daya atau kegiatan pembangunan di Zona yang ditetapkan.

16. t7.

18. 18A t9.

20.

21.

22.

23. PRESIDEN REPUELIK INDONESIA

-42- Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau- pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan perencanaan.

Dihapus.

Dihapus.

Dihapus.

Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan.

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

24. Daya

24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.

25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa, harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. 27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta Bernilai Strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perrrbahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat secara sukarela.

30. Pemangku

30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan, pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan Masyarakat.

31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil secara lestari.

32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.

35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.

37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.

38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

39. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.

44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

2. Ketentuan .

SK No l37l7l A Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a

Huruf b

Huruf c Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/ atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) Yang dimalsud dengan upengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.

Da1am hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna us aha (leasingl dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).

Yang dimaksud dengan "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan or€rng lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.

Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Huruf d Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau kar5iawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Huruf e Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat(21 hurufe.

Huruf f Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.

Huruf g Dihapus.

Huruf h Contoh: -32t- Da-lam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (T\ran B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada T\ran B.

Ayat (21

Huruf a

Huruf b Yang dimaksud dengan "makelar" adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.

Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orzrng-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

Cukup jelas.

Huruf c Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.

Huruf d Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

b. pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

c. Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tqjuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Huruf e Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tqjuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1) Hurufa

Huruf b Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Badan ada-lah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan {alam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.

Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (1a)

Cukup jelas.

Ayat (2) Subjek pajak dibeda.kan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan ya.ng besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/ atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/ atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

a. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;

b. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan

c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib Pajak badan dalam qegeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ayat (3)

Huruf a

Huruf b Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia.

Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Cukup jelas -3t2- Hurrf c Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak.

Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.

Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.

Ayat$l Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek,pajak luar negeri.

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

Ayat (s) Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha Qtlae of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otofnatis (automated equipmenf yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia.

Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia. -3t4- Ang)<a2

Pasal 2

Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan Berusaha terkait Ketenaganukliran.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan.

(3) Bagi barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di

KEK.

(41 Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.

(5) Pemerintah Pusat mengembangk€rn sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

22. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

-354-

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Huruf c Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan , dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.

Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

PRESIDEN REPUELIK ]NDONESIA

-355-

Huruf d Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas. (2t

Cukup jelas.

(3) Cukup jelas. (4t

Cukup jelas.

(s) Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja" adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan usaha yang ada di KEK.

(6) Cukup jelas. (71

Cukup jelas.

SK No097l80A

Angka 3

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:

a. kelompok masyarakat tidak mampu;

b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga Lisbik di daerah yang belum berkembang;

c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan

d. pembangunan listrik perdesaan. 4 (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh

BPJPH.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. struktur usaha Jasa Konstruksi;

b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; menyelenggarakan Perizinan Berusaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi;

Perizinan Berusaha terkait Jasa Konstruksi; pemberian lisensi bagi lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan usaha;

f. mengembangkan sistem rantai pasok Jasa Konstnrksi;

g. mengembangkan sistem permodalan dan sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;

h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional;

i. mengembangkan sistem pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi;

j. menyelenggarakan penerbitan Per2inan Berusaha dalam rangka penanaman modal asing;

k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi kualifrkasi besar;

l. menyelenggarakan pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; c

d.

e.

m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional;

n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional;

o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi;

p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional;

q. memberikan pelindungan hukum b"gi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional yang mengakses pasar Jasa Konstruksi internasional; dan

r. menyelenggarakan registrasi pengalaman badan usaha. (21 Da-lam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (ll huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;

c. mendorong digunakannya alternatif penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa Konstruksi di luar pengadilan; dan

d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. mengembangkan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanj utan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. menyelenggarakan

b. pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;

c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan

d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;

b. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;

c. menyelenggarakan pelatihan lsnaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;

d. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;

e. menetapkan standar remunerasi minimal bagr tenaga kerja konstruksi;

f. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;

g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;

h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;

i. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi; penyetaraan tenaga kerja j konstruksi asing; dan i!r];tr{f.I{fi t-E-flI.-trf.IIIEENtrEm

k. membentuk lembaga sertilikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertilikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan.

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi;

b. mengembangkan skema kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan dan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;

c. menetapkan pengembangan teknologi prioritas;

d. memublikasikan material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi dalam negeri kepada seluruh pemangku kepentingan, baik nasional maupun internasional;

e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan standar nasional Indonesia;

f. melindungi kekayaan intelektual atas material dan peralatan konstruksi serta teknologi konstruksi hasil penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan

g. membangun sistem rantai pasok material, peralatan, dan teknologi konstruksi.

(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi; t rrr{rI.lftTiINItEtIIiEm

c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstruksi;

d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan

e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(8) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. mengembangkan sistem informasi Jasa Konstruksi nasional; dan

b. mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi nasional dan internasional.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;

b. menyelenggarakan pengawasan pemberian Peizinan Berusaha;

c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi;

d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan

e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi. (21 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. menyelenggarakan pengawasan konstruksi; dan

c. menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.

(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifrkasi kecil dan menengah. (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (ll huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:

a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;

b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan

c. upah tenaga kerja konstruksi.

(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;

b. memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;

c. memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;

d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan

e. mdningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.

(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:

a. memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;

b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan

c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.

(7) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan irntuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Da1am rangka mendukung kebijakan pengelolaan Sumber Daya Ikan, Pemerintah Pusat menetapkan:

a. rencana . , . -t26-

a. rencana Pengelolaan Perikanan;

b. potensi dan alokasi Sumber Daya I di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;

f. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;

g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan lkan;

h. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;

i. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan lkan;

j. PelabuhanPerikanan;

k. sistem pemantauan Kapal Perikanan;

l. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;

m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya; '

n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;

o. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;

p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;

q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;

r. kawasan konservasi perairan;

s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan; -t27-

t. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

u. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi. (21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:

a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan Ikan;

b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu Penangkapan Ikan;

c. daerah, jalur, dan waktu atau musim Penangkapan Ikan;

d. persyaratan atau standar prosedur operasional Penangkapan Ikan;

e. sistem pemantauan Kapal Perikanan;

f. jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;

g. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali serta Penangkapan lkan berbasis budi daya;

h. pencegahan pencemaran dan kerusakan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;

i. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap;

j. kawasan konservasi perairan;

k. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;

l. jenis Ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

m. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.

(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi DayaJkan Kecil. -t2a- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi.

(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut. (41 Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi.

(5) Dalam }:al RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A', dan Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

4. Pasal 8 dihapus.

5. Pasal 9 dihapus.

6. Pasal 10 dihapus

7. Pasal 11 dihapus

8. Pasal 12 dihapus

9. Pasal 13 dihapus

10. Pasal 14 dihapus. 1 1. Judul

11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut danPerizinan Berusaha

12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalam Undang- Undang ini. (21 Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/ tanah adat, dan/ atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.

(3) Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. (41 Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:

a. pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau

b. pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.

Ketentuan Pasal l0 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal lO Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:

a. pertahanan dan keamanan nasional;

b. jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;

c. waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;

d. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;

k. m

n.

o. PRESIDEN

REPUALIK INDONESIA

-660-

e. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;

f. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;

g. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;

h. tempd.t pembuangan dan pengolahan sampah;

i. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

j. fasilitas keselamatan umum; umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; cagar alam dan cagar budaya; kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa; penataan permukiman kumuh perkotaan dan/ atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus; prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; pasar umum dan lapangan parkir umum; kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

p.

q. r,

s.

t. w

x. PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

kawasan industri yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah; dan kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 3 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. (21 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhimya tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

(2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pbmbetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1

(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (41 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9. (21 Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang bekerja sama dengan badan usaha milik swasta.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinarr Benrsaha dari Pemerintah Pusat. (41 Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.

(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan batubara yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hal orErng perseorangan ataupun badan usaha menemukan. mineral ikutan radioaktif, orang perseorangan atau badan usaha wajib mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 10 dihapus.

Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 7 8

Pasal 10

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau lumpur sehingga terbentuk waduk.

Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan undang-undang mengenai pengelolaan sampah.

Huruf i Cukup je1as.

Huruf j Yang dimaksud "fasilitas keselamatan umum' adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.

Hurufk

Cukup jelas.

Huruf I Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau beribadah.

Yang dimaksud dengan "ruang terbuka tri.jau ptUtit<' adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undang- undang yang mengatur penataan ruang.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah . Daerah, atau Desa" adalah sarana dan prasarana untuk fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.

Huruf o Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah" adalah perumahan masyarakat yang dibangun di atas tanah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan status rumah sewa.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Cukup jelas.

Huruf r Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta.

Huruf s

Cukup jelas.

Hunrf t

Cukup jelas.

Hurufu

Cukup jelas.

Huruf v

Cukup jelas.

Hurufw

Cukup jelas.

Hurufx

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 10

Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal.

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 178, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) dan ayat (la) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal l7B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bu1an, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dtua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. 4 (41 Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 13A dihapus.

Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Huruf a

Huruf b

Huruf c Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum.

Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Yang dimaksud dengan "Per.tzinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Penzinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/ atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.

Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Cukup jelas.

Huruf d Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.

Huruf g

Cukup jelas.

Hurufh

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Hurufj

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 12

(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a sampai dengan huruf f dan/atau huruf h dikenai sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:

a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau

b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: . Pasal 17

(1) Setiap Orang dilarang:

a. membawa alat-a-lat berat dan/ atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

b. melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Peizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

d. menjual, menguasai, memiliki, dan/ atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/ atau

e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Peizrnan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Setiap Orang dilarang:

a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Benisaha dari Pemerintah Pusat;

c. mengangkut dan/ atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Penzinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/ atau

e. membeli, memasarkan, dan/ atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Karryasan Hutan tanpa Peitzinar: Benrsaha dari Pemerintah Pusat. 6 Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Ayat (1) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Ayat( ..

Ayat (1a) Ayat (21 Ayat (2a) Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.

Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan.

Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Contoh 1:

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B

pada tanggal 1, 5, 10, Ll, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2023, letapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2023, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2023.

Contoh 2:

Pengusaha Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7,9, LO,12,20,26,28,29, dan 30 September 2O23.

Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2 September 2023. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 3O September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September 2023.

Contoh 3:

Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7, a, LO, L2,20, 26,2a, 29, dan 3O September 2O23.

Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2O23 oleh pengusaha B.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 3O September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September 2023.

Ayat (3) Ayat (a)

Ayat (5) Dihapus.

Dihapus.

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

SK No097l30A Ayat (5a)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Ayat (7) Dihapus.

Ayat (8) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diperlukan, ar:tara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faltur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan

c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.

Ayat (9) Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfAatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

SK No097l32A

Pasal 13

Dihapus.

Angka 4

Pasal 14

Ayat (1) Hurufa

Huruf b

Huruf c Yang dimaksud dengan "usaha Daya Tarik Wisata" adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia.

Yang dimaksud dengan "usaha kawasan Pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi Wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.

Hurufd Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan Wisata" adalah usaha biro perjalanan Wisata dan usaha agen perjalanan Wsata. Usaha biro perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Usaha agen perjalanan Wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

Huruf e

Huruf f

Huruf g Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/ kedai minum.

Yang dimaksud dengan uusaha penyediaan akomodasi" adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan Pariwisata.

Yang dimaksud dengan ousaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi" adalah usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.

Hurufh

Huruf i Hurufj

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf I Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi Wisata" adalah usaha yang menyediakan data, berita, feafitra foto, video, dan hasil penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.

Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan Pariwisatao adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.

Yang dimaksud dengan "usaha Wisata tirta" adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

Huruf m

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:

a. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan

b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang.

(2) PenSrusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang'

(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b dilakukan melalui pen5rusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar. (41 Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pen5rusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya.

Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Ayat (l) Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitlannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan'pada waktu pemeriksaan.

Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:

a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan frskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.

Contoh:

1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/ atau laporan keuangan tertulis adanya biaya iklan Rp I 0.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas Rp5.O0O.0OO,0O (lima juta rupiah) biaya iklan di media massa dan Rp5.0OO.0O0,O0 (lima juta rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tid'ak mengungkapkan perincian tersebut sehingga Iiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak yang terutang tidak dapat dihitung secara benar, data mengenai pengeluaran berupa sumbangan atau hadiah tersebut tergolong data yang semula belum terungkap.

2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak dapat meneliti kebenaran pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya, atas kesalahan pengelompokan harta tersebut tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak, yang terutang tidak dapat dihitung secara benar.

Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.

3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang- barang tersebut sebagian digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasarErn, dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.

Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilaliukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4) Cukup je1as.

Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%o (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.

Dihapus.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 16

(1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk:

a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan

b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (21 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu atau mengadopsi praktik yang baik (good pradicesl.

(3) Norma, standar, prosedur, dan lrriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai aturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peratur€rn pelaksanaan norna, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

(5) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

(6) Pelaksanaan kewenangan yang dilalukan oleh Iembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait. (71 Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan.

Ketentuan Pasal 25O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Cukup jelas.

Dalam sistem Wilayah, pusat permukiman adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada Kawasan Perkotaan maupun pada Kawasan Perdesaan. Dalam Sistem Internal Perkotaan, pusat permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.

Sistem jaringan prasarana, antara lain, mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (5) Penetapan proporsi luas Kawasan hutan terhadap luas daerah aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian besar Wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.

Distribusi luas Kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai.

Dengan demikian Kawasan hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap Wilayah administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai.

Ayat (6) Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarwilayah, yaitu Wilayah nasional, Wilayah provinsi, dan Wilayah kabupaten/ kota.

Keterkaitan antarfungsi Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.

Keterkaitan antarkegiatan Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.

Ayat (7) Rencana Tata Ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah mengandung pengertian bahwa Penataan Ruang Kawasan pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan Penataan Ruang Wilayah. -t6-

Angka 10

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata rulang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.

(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional 'yang bersifat strategis tetapi rencana tata ruang dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata rLrang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut.

(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

(1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (21 Apabila setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1

(satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(4) Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau

c. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dalam hal kepada Wajib 'Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:

a. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau

b. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (71 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

17. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasar 19

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau- pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:

a. produksi garam;

b. biofarmakologi laut;

c. bioteknologi laut;

d. pemanfaatan air laut selain energi;

e. wisata bahari;

f. pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau

g. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. !

(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(l) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (21 Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan. 8

(4) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku

pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Pasal 27A dihapus.

Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 27B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Dalam rangka elisiensi dan efektivitas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak. (21 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang wilayah.

Pasal 19

Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l9A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.

Pasal 19

Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:

a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;

b. pertimbanganteknis;

c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;

d. di luar kawasan gambut/ sempadan pantai; dan

e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang.

Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan.

Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Hurufb Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan.

Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.

Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional.

Huruf c Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tduan pembangunan nasional.

Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya menrpakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/ atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam.

Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertamb4ngan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan peizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Huruf d Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus.

Huruf e Indikasi program utama merupakan petunju yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penJrusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam men5rusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menJrusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 2O (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui.

Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan/atau keadaan yang bersifat mendasar; atau

b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang bersifat mendasar.

Ayat (s) Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari I (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 20

(1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan pengolahan Ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan t:.:t:. cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas dan wewenang:

a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Industri Pertahanan;

b. menJrusun dan membentuk rencana induk Industri Pertahanan yang berjangka menengah dan panjang;

c. mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Industri Pertahanan;

d. mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Industri Pertahanan;

e. melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan antara Pengguna dan Industri Pertahanan; 2 SK No l37l3l A

f. menetapkan standar Industri Pertahanan;

g. merumuskan kebijakan pendanaan dar:latau pembiayaan Industri Pertahanan;

h. merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan dari luar negeri; dan

i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala. (21 Rancangan rencana induk jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

( 1) Eksportir Psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika yang diterbitlan oleh pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor. (21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor Psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengimpor. (41 Penanggung jawab pengangkut impor Psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat persetqjuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan oleh pemerintah negara pengekspor.

Pasal 22

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:

a. orang perseorangan warga negara Indonesia;

b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;

c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau

d. Masyarakat Lokal. (21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang laut.

21. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Cukup jelas.

Angka22

Pasal 23

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan jaringan prasarana Wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Huruf c Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tqiuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Kawasan Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.

Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/ atau menurut peraturan perundang- undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.

Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Hurufd

Huruf e Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tqjuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun.

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ayat (3)

Ayat (4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu.

Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.

Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.

Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:

a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan strategi nasional yang Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi dan/ atau terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar; atau

b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar.

Ayat (5)

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5

(lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar diakibatkan terjadinya perubahan lingkungan strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam, perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah dan/ atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi dan/ atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.

Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.

Angka 14

Pasal 23

Cukup jelas.

Ayat (1) Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh ralgrat Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas. -t25-

Angka 6

Pasal 24

(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat meliputi:

a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi;

b. Pemerintah Daerah provinsi untuk penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan 2 E[tr[tLItrDEtrtrEIA

c. Pemerintah Daerah kabupaten / kota untuk penyelenggaraan Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi dan persetqjuan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di antara Pasal24 dan Pasal 25 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil negara atau nonaparatur sipil negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan kriteria dan kualifrkasi yang ditentukan oleh Dewan Nasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 25

(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar. (21 Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memuat:

a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;

b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan melalui Kuasa;

c. Tanggal Penerimaan;

d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;

e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/ atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;

f. nomor dan tanggal pendaftaran;

g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan -6L4-

h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.

Bagian Kelima

Perseroan Terbatas

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu hasil Perikanan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membina dan memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar , mutu hasil Perikanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4 -t29-

Pasal 26

Ayat (6) Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.

Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Ayat (l) Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp10O.0OO.OO0,O0 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari Rp100.00O.q00,00 (seratus juta rupiah).

Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).

Ayat (1a) Ayat (lb)

Cukup jelas.

Ayat (2) Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial ownet). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal, atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.

Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 2Oo/o (dlua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat linal. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut. -3t7 - Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (21.

Ayat (2al

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (4) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).

Contoh:

Penghasilan Kena Paja-k bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2O23:

Rp17.5OO.OO0.00O,OO Pajak Penghasilan: 22o/o x RpLT .500.00O.OO0,OO Ro3.85O.0OO. o00.00t-) Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.650.O0O.00O,0O Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 20% x Rp13.650.000.000,00 Rp2.730.000.0OO,O0 Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp13.65O.0O0.OO0,O0 (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.

Ayat (s) Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak Iuar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Contoh:

A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PI B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal I Jantari 2023.

Pada tanggal 2O April 2023 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023. Selama bulan Januari sampai dengan Marel2O23 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2023, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret 2023 tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

Pasal 26

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26E} Setiap Orang yang tidak memitiki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A dikenai sanksi administratif.

25. Ketentuan

25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/ atau Laut kpas wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 7

(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha. (41 Kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang melakukan Penangkapan Ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Nelayan Kecil.

Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/ atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif. l2l Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31, dikenai sanksi administratif.

(3) Setiap Orang yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31, dikenai sanksi administratif. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata, cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 28

(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh: 5 6

a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten / kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;

b. gubernur yang bersangkutan bagi Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi; atau

c. Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan antarprovinsi dan internasional. (21 Berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut Pelayaran-Rak5rat diberikan oleh:

a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi or€rng perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota; atau

b. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam wilayah provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan Pelabuhan internasional.

(3) Berdasarkan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Bemsaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan oleh:

a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha; atau

b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(4) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang diberikan oleh:

a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah kabupaten/kota;

b. gubemur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani Trayek antarkabupaten / antarkota dalam wilayah provinsi; atau

c. Pemerintah Pusat bagi Kapa1 yang melayani Trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Berdasarkan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan oleh:

a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan Usaha; atau

b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(6) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan pengoperasian Kapal yang diberikan oleh:

a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam wilayah kabupaten / kota;

b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarkabupaten/antarkota dalam provinsi; dan 7 8

c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai Peizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 30 dihapus.

Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Setiap Orang dilarang:

a. memalsukan dokumen Peizrnan Berusaha;

b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu;

c. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain; dan/ atau

d. menggandakan Penzinar: Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/ atau kapal milik sendiri.

10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;

b. memberikan pelayanan kesehatan y€rng aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;

c. memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; 6

d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;

e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;

f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;

g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;

h. menyelenggarakan rekam medis;

i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;

j. melaksanakan sistem rujukan;

k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;

m. menghormati dan melindungi hak Pasien;

n. melaksanakan etika Rumah Sakit;

o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;

p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;

q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;

r. menJrusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;

s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan

t. memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok. (21 Pelanggaran atas kewajiban s6lagai1n4n4 dimaksud pada ayal (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran;

b. teguran tertulis;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Per:ainan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan sosial. (21 Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud'pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. perseorangan;

b. kelompok tani Hutan; atau

c. koperasi.

Pasal 29

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan hAknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegan g Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Benrsaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Peitzinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Peizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Iristrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (1) dilakukan oleh Auditor Halal paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (21 Pemeriksaan terhadap Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi.

(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. l4l Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH.

(5) Dalam pelaksanaan pemeriksaan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib memberikan informasi kepada Auditor Halal.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Impor barang ke KEK diberikan fasilitas bempa:

a. pembebasan atau penangguhan bea masuk;

b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;

c. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah untuk barang kena pajak; dan

d. tidak dipungut pajak penghasilan impor. (21 Penyerahan barang kena pajak berwujud dari tempat lain dalam daerah pabean, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

(3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. (41 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau pihak yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

(5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud, dan/ atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(l) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan utamanya bukan produksi dan pengolahan diberikan fasilitas:

a. bagi barang konsumsi yang bukan barang kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu sesuai dengan bidang usahanya diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; dan

b. bagi barang konsumsi yang berupa barang kena cukai dikenakan cukai dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. (21 Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor.

26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. l2l Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan. (41 Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetqiuan penggunaan spektrum frekuensi radio.

(5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio. 6

(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi dapat melakukan :

a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru; dan/ atau

b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan Penyelenggara Telekomunikasi lainnya. l7l Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.

(8) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetqiuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (5), serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. (21 Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lama I (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH.

(3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayal (2) diselesaikan paling lama l0 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1). l4l Berdasarkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. l2l Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a ulama; dan h akademisi.

21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: trlf+{f.rl{Il

Pasal 34

Cukup jelas.

Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izin yang diterima. Di samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (21 Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada t embaga Pertanahan disertai dengan berita acara.

(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat final dan mengikat. (41 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk Ganti Kerugian.

(5) Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.

Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan Telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi. (21 Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) di bidang Telekomunikasi danlatau penyiaran dapat membuka akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.

(3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non- diskriminatif. (41 Pemanfaatan infrastruktur sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (21 Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.

(3) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan berdasarkan pedanjian tertulis antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung.

(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan Bangunan Gedung dengan acuan standar teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l ).

(6) Dalam hal Bangunan Gedung direncanakan tidak sesuai dengan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Bangunan Gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk mendapatkan persetujuan rencana teknis dari Pemerintah Pusat.

(7) Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung.

(8) Dalam hal perencanaan Bangunan Gedung yang menggunakan prototipe yang ditetapkan Pemerintah Pusat, perencanaan B€rngunan Gedung tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.

33. Pasal 36 dihapus.

34. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang mengedarkan Sarana Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu, tidak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/ atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. penghentian kegiatan usaha;

b. penarikan produk yang dipasarkan;

c. dendaadministratif;

d. paksaan pemerintah; dan/atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha. 6 -L70-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

5. Pasal 48 dihapus.

Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan Persetqjuan Bangunan Gedung. (21 Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 36E}

(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan.

(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi' pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya. (41 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. pekerjaan struktur bawah;

b. pekerjaan basemen jika ada; -to7-

c. pekerjaan struktur atas; dan

d. pengujian.

(5) Dalam melalsanakan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hat pelaksanaan diperlukan adanya perubahan dan/atau penyesuaian terhadap rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib melaporkan kepada Pemerintah Pusat' atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan berdasarkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

35. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Ayat (1) Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah.

Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Hurufa

Cukup jelas.

Hurufb

Cukup jelas.

Huruf c Yang dimaksud dengan opemukiman kembali' adalah proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah.

Huruf d Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham" adalah penyertaan saham dalam kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait dan/atau pengelolaannya yang didasari kesepakatan antarpihak.

Huruf e Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak'misalnya gabungan dari 2

(dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 36

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya. (21 Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.

(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:

a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veterinir Indonesia;

b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilans di dalam negeri; dan

c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penzinan Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.

(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Fusat.

(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak. (71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.

37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Untuk memberikan kemudahan b"gi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraluran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengu.bah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor I47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);

Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);

Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2Ol4 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2lT,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052). c d 1

Pasal 38

(1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/ atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian sementarakegiatan;

b. pembekuan Perizinan Berusaha;

c. dendaadministratif; 4

d. paksaan Pemerintah Pusat; dan/ atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal T4 Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, dan/ atau standar mutu wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebega imana dimaksud dalam Pasal 38 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, darrrlatau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,O0 (enam miliar rupiah).

Bagian Kesembilan

Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 39

Ayat (l) Yang dimaksud "laik fungsi" yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari Bangunan Gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (a)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (6) Cukup je1as.

Ayat (1)

Huruf a Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki akarr membahayakan keselamatan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna ' Bangunan Gedung apabila Bangunan Gedung tersebut terus digunakan. Dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat diperbaiki, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangu.nan Gedung diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik fungsi.

Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta membahayakan keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Huruf b Yang dimaksud "menimbulkan bahaya" adalah ketika dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/ atau lingkungannya dapat membahayakan keselamatan Masyarakat dan lingkungan.

Huruf c

Cukup jelas.

Hurrf d

Cukup jelas.

Ayat (21

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan status Bangunan Gedung dapat dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis Bangunan Gedung yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif.

Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat. Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung pada kompleksitas dan fungsi Bangunan Gedung.

Rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung termasuk gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan Pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.

Cukup jelas.

Angka 38

Pasal 39

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi. (21 Pembinaan dan pengawasan terhadap lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang pengawasan.

(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme pembinaan dan pengawasan atas Izin, Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi yang dapat dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian.

Yang berhak antara lain:

a. pemegang hak atas tanah;

b. pemegang hak pengelolaan;

c. nadzir

c. rladzir, untuk tanah wakaf;

d. pemilik tanah bekas milik adat;

e. masyarakat hukum adat;

f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;

g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/ atau

h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik" adalah:

1. penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang- undangan;

2. tidak ada keberatan dari Masyarakat Hukum Adat, kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pihak lain atas penguasaan Tanah baik sebelum maupun selama pengumuman berlangsung; dan

3. penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya.

Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangu.nan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan.

Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat, dan pemegang surat izin menghuni.

Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, ganti rugi diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Angka 11

Pasal 40

(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan program dan rencana kegiatan. (21 Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. trlil,FILtrN I-trTIIEtrT.INEEIItrEM

(3) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur sungai dapat dilakukan oleh:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik desa;

d. koperasi; atau

e. badan usaha swasta.

(4) Pelaksanaan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Dalam Penyelenggaraan Bangunan -Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung memPunYai hak:

a. mengetahui ta:ta cara Penyelenggaraan Bangunan Gedung;

b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan tokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/ atau ruang tempat bangunan akan dibangun;

c. mendapatkan keterangan mengenai standar teknis Bangunan Gedung; dan/ atau

d. mendapatkan keterangan mengenai Bangunan Gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dile starikan. (21 Dalam Penyelenggaraan Bangunan -Gedung, Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung mempunyai kewajiban:

a. memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinYa;

b. memelihara dan/ atau merawat Bangunan Gedung secara berkala;

c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan Pemanfaatan Bangunan Gedung dan Pemeliharaan;

d. melaksanakan Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung;

Bangunan Gedung Yang telah

e. ditetapkan tidak laik fungsi; dan

f. membongkar Bangunan Gedung dalam hal:

1. telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak daPat diPerbaiki;

2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannYa;

3. tidak memiliki Persetujuan Bangr'rnan Gedung; atau -lt2-

4. ditemukan ketidaksesuaian ar:.tara pelaksanaan dengan rencana teknis Bangunan Gedung yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung saat dilakukan inspeksi Bangunan Gedung.

(3) Kewajiban membongkar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

40. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(l) Dalam rangka keselamatan operasional Kapal Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan Perikanan. (21 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas dan wewenang:

a. menerbitkanpersetujuanberlayar;

b. mengatur kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan;

c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen Kapal Perikanan;

d. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan dan memeriksa alat Penangkapan Ikan, dan alat bantu Penangkapan Ikan;

e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;

f. memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan Ikan;

g. mengatur olah gerak dan lalu lintas |kpal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;

h. mengawasipemanduan;

i. mengawasi pengisian bahan bakar;

j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan;

k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;

l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan;

m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;

n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan Kapal Perikanan;

o. menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan Kapal Perikanan; dan

p. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.

(3) Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetqjuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan. (41 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan setempat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peruridang- undangan.

21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

Ayat (l) Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/ atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang [,aut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, prasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.

Huruf a Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Cukup jelas.

Ayat (4) Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupalan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.

Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.

Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:

a. teluk misalnya Teluk Tomini, Teluk Bone, dan Teluk Cendrawasih;

b. selat misalnya Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Karimata; dan

c. Laut misalnya Laut Jawa, Laut Arafura, dan Laut Sawu.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 43

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pen5rusunan antara:

a. rencana tata ruang Laut; ,

b. rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan

c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.

(3) Perencanaan rLrang Laut secara berjenjang dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi acuan bagi pen5rusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/ atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai l,ahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:

a. dilakukan kajian kelayakan strategis;

b. disusun rencana alih fungsi lahan;

c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan

d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

(5) Penyediaan Lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (21 Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah.

(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota. (41 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.

(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 45

(1) Persetqjuan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha terdiri atas:

a. persetqjuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari diperlukan jika:

1. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/ atau E[trtrf,I]IEENtrEIN

2. penggunaannya diajukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat diperlukan jika:

1. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau

2. penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.

12. Ketentuan Pasa1 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria. yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal:

a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit Tenaga Listrik;

b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;

c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga Listrik;

d. pemenuhan persyaratan keteknikan;

e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;

f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;

g. penggunaan tenaga kerja asing;

h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan Tenaga Listrik;

i. pemenuhan persyaratan perizinan;

j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan

k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang Tenaga Listrik. (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dapat:

a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;

b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan ;

c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan

d. memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan persyaratan keteknikan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

(4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) kepada Pemerintah Daerah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3O. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. (21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46E!

(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial. l2l Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Pasal 46

(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar Iuran. (21 Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 46

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

SK No l37l9l A -57t- (21 Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6

(enam) bulan upah.

(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekedaan berasal dari:

a. modal awal pemerintah;

b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial; dan/ atau

c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pasal 47

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan ' wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai sanksi administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tatd cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47 A

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberlkan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan:

a. biofarmakologi Laut; t

b. bioteknologi Laut;

c. pemanfaatan air Laut selain energi;

d. wisata bahari;

e. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;

f. telekomunikasi;

g. instalasi ketenagalistrikan;

h. perikanan;

i. perhubungan;

j. kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara;

l. pengumpulan data dan penelitian;

m. pertahanan dan keamanan;

n. penyediaan sumber daya air;

o. Pulau buatan;

p. dumping;

q. mitigasi bencana; dan

r. kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pemerintah Pusat menetapkan prototipe Bangunan Gedung sesuai dengan kebutuhan.

(2) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Bangunan Gedung sederhana yang umum digunakan Masyarakat.

(3) Prototipe Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 6

(enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 48

(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 20O0 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OOO tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O00 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO7 tefiang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20O0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi KEK.

SK No 1373l7A (21 Penetapan sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berdasarkan usulan dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Dalam hal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

(4) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah dari permukiman penduduk dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan KEK.

(6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/ atau pemberian fasilitas dan kemudahan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Paragraf 1

Umum

Pasal 48

(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/ atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan Industri. (21 Kemudahan sebagaimana dimaksud paaa ayat (t) termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku dan/ atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 4

Pasal 49

(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat berupa penggunaan:

a. Sumber Daya Air sebagai media;

b. Air dan Daya Air sebagai materi;

c. Sumber Air sebagai media; dan/ atau

d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai media dan materi. (21 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha.

(3) Pemberian Perizinan Benrsaha dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas:

a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar;

b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;

c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;

d. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum; b c I-fiI-+Tf.I{Il

e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;

f. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan

g. penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta atau perseorangan. (41 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk:

a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;

b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau

c. bagian tertentu dari Sumber Air.

(5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. badan usaha milik desa;

d. koperasi;

e. badan usaha swasta; atau

f. perseorangan.

13. Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan;

c. penutupan lokasi;

d. pencabutan Perizinan Berusaha;

e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan f atau

f. denda administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan nrang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 50

(1) Setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan. (21 Setiap orang dilarang:

a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;

b. membakar Hutan;

c. memanen atau memungut Hasil Hutan di dalam Hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang;

d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;

e. menggembalakan ternak di dalam Kawasan Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang;

f. membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi Hutan ke dalam Kawasan Hutan; dan

g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat yang berwenang.

(3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa, dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan dan/ atau satwa yang dilindungi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d, dan/atau huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikenai sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:

a. orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus dan terdaftar dalam kebijakan penataan Kawasan Hutan; atau

b. orang perseorangan yang telah mendapatkan sanksi sosial atau sanksi adat.

19. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (l) huruf f minimal:

a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;

b. memenuhi persyaratan teknis administratif;

c. mendapat persetujuan dari para pemangku kepentingan di kawasan Sumber Daya Air; dan

d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi Sumber Daya Air yang merupakan komponen dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Peizinan Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/ atau menanam kembali tanarnan yang telah:

a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 dan/ atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3);

b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/ atau

c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.0O0.000,OO (satu miliar rupiah).

34. Pasal 52 dihapus.

35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilarang, kecuali untuk tqiuan kemanusiaan. (21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah dapat terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan serta daerah sekitarnya.

(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya. (41 Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 wajib mendapat persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

16. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Layanan penyelenggaraan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi. (21 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh: a

BPJPH;

b

LPH;

c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh; d Komite Fatwa Produk Halal; dan

e. pendamping PPH.

(3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyele nggaraan JPH. (41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.

BAB VIIB

SUMBER PENDANAAN

Pasal 52

Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari: a anggaran pendapatan dan belanja negara; b anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -3t4-

(1)

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dar:latan Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/ atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimal<sud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagran Ketiga Pemerintahan Daerah

Pasal 53

(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. (21 Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.

(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.

(4) Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.

Pasal 54

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diarahkan untuk:

a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;

b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;

c. keselamatan Pasien;

d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan

e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.

(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya. (41 Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.

(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dapat mengenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran;

b. teguran tertulis;

c. denda; dan/atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (41, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain dalam hal:

a. pewarisan; atau

b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun. rlirilf:IrIXTIf.ITIf+ln (21 Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang Perumahan dan Permukiman.

(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus- menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan Rumah tersebut. (41 Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan kembali kepada MBR.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/ atau bantuan pembangunan dan perolehan Rumah bagr MBR diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pengelolaan Rumah Susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. (21 Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dilaksanakan oleh Pengelola yang berbadan hukum, kecuali Rumah Susun Umum sewa, Rumah Susun Khusus, dan Rumah Susun Negara.

(3) Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendaftar dan mendapatkan Perizinan Berusaha dari gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinarr Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau

b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. (21 Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:

a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;

b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;

c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/ atau

d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.

(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.

(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifrkat kesesuaian.

(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifi kat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.

21. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

(1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:

a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/ atau

b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 2O7o (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. (21 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan. (41 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 2O. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 te.ntang Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).

Pasal 60

(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:

a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;

b. mengusulkan wilayah penangkapan , ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;

c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;

d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil;

f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

h. menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;

i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;

j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya;

k. memperoleh ganti rugi; dan

l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib:

a. memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;

c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;

d. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau

e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa.

28. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi Penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. (21 Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog stDitch o/Jf diselesaikan paling lambat tanggal 2 November 2022.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi Penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 16

Pertahanan dan Keamanan

Pasal 61

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a- Pekerja/Buruh meninggal dunia;

b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;

c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;

d. adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja. (21 Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak- hak Pekerja/Buruh.

(4) Dalam hal Pengusaha orang perseorangan meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat mengakhiri Perjanjian Kerja setelah merundingkan dengan Pekerja/ Buruh.

(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak- haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

L7. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:

a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah E}3;

b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan, mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah, dan/atau menimbun Limbah 83;

c. melakukan pembuangan air Limbah ke laut;

d. melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air; e membuang

e. membuang emisi ke udara; dan/atau

f. memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah, yang merupakan bagian dari kegiatan usaha, pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau

UKL-UPL.

23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong Hewan yang memenuhi persyaratan teknis. (21 Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang setelah memenuhi Peizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha rumah potong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

(1) Da1am Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;

f. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;

g. mengembangkan standar kerja sama;

h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau Kerrrsakan Lingkungan Hidup;

i. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Sumber Daya Alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik;

j. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai pengendalian dampak Perubahan Iklim dan perlindungan lapisan ozon;

k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai 83, Limbah, serta Limbah 83;,

1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut;

m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas batas negara;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan kebijakan tingkat provinsi;

o. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha danf atau kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang- undangan;

p. mengembangkan dan menerapkan instrurnen Lingkungan Hidup;

q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perseliSihan antardaerah serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;

r. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat;

s. menetapkan standar pelayanan minimal;

t. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

u. mengelola informasi Lingkungan Hidup nasional;

v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;

w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium Lingkungan Hidup;

y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat;

z. menetapkan wilayah Ekoregion; dan aa. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup. (21 Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;

d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan

UKL-UPL;

e. menyelenggarakaninventarisasi SumberDaya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas kabupaten/kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat kabupaten/kota;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. mengembangkan dan menerapkan instrumen Lingkungan Hidup; ,

k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;

1. melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupatenlkota di bidang program dan kegiatan;

m. melaksanakan standar pelayanan minimal;

n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi;

o. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat provinsi;

p. mengembangkan dan menyosialisaSikan pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan Hidup;

q. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat provinsi; dan

s. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat provinsi.

(3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;

b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupatenlkota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH tingkat kabupaten I kota;

d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan

UKL-UPL;

e. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupaten lkota1'

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrr.rmen Lingkungan Hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup;

i. melakukan . .

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat Hukum Adat yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten/kota;

1. mengelola informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupaten/ kota;

m. mengembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup tingkat kabupate n I kota;

n. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat kabupaten/kota; dan

p. melakukan penegakan hukum Lingkungan Hidup pada tingkat kabupaten I kota.

24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 63

Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH menggunakan sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 63

(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lambat I (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. l2l Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal.

Paragraf 9

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pasal 64

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. (21 Pemerintah menetapkan s6lagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

19. Pasal 65 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

Ayat (1) Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam ketentuan ini pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.

Ketentuan bin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO5 tentang Guru dan Dosen;

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol3 tentang Pendidikan Kedokteran;

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol9 tentang Pesantren.

Undang-Undang tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan oleh karena itu tidak ada kewajiban bag, satuan pendidikan tersebut termasuk satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Ketentuan pasal ini memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara sukarela untuk dapat menggunakan proses sistem Perizinan Berusaha antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung. Untuk pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem Peizinan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Ayat (21

Cukup jelas.

Pasal 66

(l) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu. (21 Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang- kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

SK No 13716l A

(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/ Buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (l), perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak lagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

21. Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 1

Penyandang Disabilitas

22. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20%o (dua puluh persen) hanya ditqjukan kepada Pekebun yang mendapatkan lahan untuk Perkebunan yang berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha dan/atau yang berasal dari areal lahan dari pelepasan hutan. Kewajiban tersebut timbul atas Lahan Perkebunan yang bersumber dari lahan negara.

Dalam hal perolehan Lahan Perkebunan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna usaha, maka Pekebun tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan fasilitasi.

Kewajiban fasilitasi Perkebunan masyarakat tersebut diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul dalam perolehan Lahan Perkebunan, antara lain dalam hal lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan kewajiban untuk 207o (dua puluh persen) lahan kepada masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban tersebut sudah selesai.

Namun Pekebun tetap didorong memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya.

Ayat (1) Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ar:gka22

Pasal 68

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rantai Pangan' adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.

Yang dimaksud dengan usecara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat (21 Penetapan norna, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko.

(3) Cukup jelas.

(4) Cukup jelas.

(s) Cukup jelas.

(6) Cukup jelas.

Angka 7 Pasal T2

Cukup jelas.

Angka 8 Pasal T4

Cukup jelas.

Angka 9 Pasal TT

Ayat (1) Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.

Ayat Ayat Angka l0

Pasal 69

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:

a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dar: I atau epidemiologis;

b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi dan/ atau informasi awal Qtior informed consenq kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;

c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;

d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;

e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;

f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan C. melakukan pendidikan klien dan/ atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium Veterine/ adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan Kesehatan Hewan.

Yang dimaksud dengan upelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veterine/ adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu Produk Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner' adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.

Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan peng.rjian Veteriner.

Ayat (2) Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain:

a. rumah sakit Hewan;

b. praktik kedokteran Hewan; dan

c. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 17 Pasal T2

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 69

(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah, kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Perizinan Berusaha dan persetujuan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan berdasarkan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, dan persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta surat keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

12. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);

b. melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat l4l;

c. menyewakan atau memindahtangankan; baik sebagian maupun keseluruhan Perizir:an Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (411' atau

d. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(21, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.O0O.0OO.0O0,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O,0O (lima miliar rupiah).

18. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabatlinstansi teknis yang bertanggung jawab di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.

26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal268, dan PasalTl dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentiansementarakegiatan;

c. penutupan lokasi;

d. pencabutan Perizinan Berusaha;

e. pembatalanPerizinan Berusaha; dan/atau

f. denda administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Setiap Orang yang memproduksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1O.0O0.0O0.O0O,0O (sepuluh miliar rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

13. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.0OO,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal T4

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71. (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau

b. pencabutan status badan hukum.

38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

31. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 74

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi dalam negeri. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan pemasaran untuk pengembangan Ekspor.

(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/ atau nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/ atau Jasa produksi dalam negeri. l4l Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. iI:IiEIEtrN 294 -

26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal TT

(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi Perizinar: Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/ atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib mendapatkan Per2inan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dan peserta pameran dagang yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

27. Di ar:lara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasd 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PasalTTA

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, Pasal 15 ayat (3), Pasal 17 ayat (21, Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal 60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal 77 ayat (3) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. penarikan Barang dari Distribusi;

c. penghentian sementara kegiatan usaha;

d. penutupan Gudang;

e. denda; dan/atau E.l-+ATiEIIl

f. pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ru€Lng laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

32. Pasal 75A dihapus.

33. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang- Undang ini, telah melakukan:

a. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetqiuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3);

b. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa pengalihan alur sungai, tanpa persetqjuan pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (4); dan/atau

c. kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (21, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, dan/ atau persetqjuan pengalihan alur sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan Berusaha, dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai, dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O huruf a, hurufb, dan huruf d serta Pasal 73.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air, dan/ atau persetujuan pengalihan alur sungai dan pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 10

Transportasi

Pasal 76

Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); dan

c. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).

Paragraf 2

Penanaman Modal PasalTT Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 lenlang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47241 diubal: sebagai berikut:

SK No l37l40A Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.50O.0OO.0O0,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.00O.0O0.000,00 (lima miliar rupiah). -r97-

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf a dipidana penjara paling lama lO (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). (41 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kbtentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp7.50O.00O.0O0,O0 (tqluh miliar lima ratus juta rupiah).

(5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.0O0.O00,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

(6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (21 huruf c dipidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,0O (tiga miliar lima ratus juta rupiah). (71 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.50O.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

(8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (21 huruf e dipidana penjara paling lapa 3

(tiga) bulan dan pidana denda paling banyak Rp1O.0O0.OO0,O0 (sepuluh juta rupiah).

(9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat(21huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.O00.O00.0O0,OO (dua miliar rupiah).

(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dipidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp I 0O.0O0.OO0,00 (seratus juta rupiah). (1 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Fasal 50 ayat (1) dan ayal (2) apabila dilakukan oleh korporasi dan/ atau atas nama korporasi, korporasi dan pengurusnya dikenai pidana dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari denda pidana pokok.

(12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/ atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan danlatau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.

20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi: a- waktu istirahat; dan

b. cuti. (21 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: a- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6

(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2l., dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

26. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 80

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42791; b Undang-Undang Nomor 4O Tahun 20O4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6t4tl. flagian Kedua Ketenagakerjaan

Pasal 80

Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

11. Pasal 87 dihapus.

12. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufb; dan/atau

c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.00O.0O0,O0 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 53 dihapus. (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.00O,0O (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp50O.0O0.0O0,O0 (lima ratus juta rupiah).

(3) Korporasi yang:

a. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

b. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurufb; dan/atau

c. melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dipidana bagi:

a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.O00.O0O.0OO,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau

b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:

a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); atau

b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, dikenai sanksi administratif.

Pasal 82

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:

a. Perizinan Berrrsaha atau persetujuan Pemerintah Fusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);

b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau

c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), yang yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikenai sanksi administratif. (21 Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, Iuka, luka berat, dan/atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan/atau tindakan lain,yang diperlukan; atau

b. men5rusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i dikenai sanksi administratif.

(3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.

Pasal 82

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 828 berupa:

a. teguran tertulis;

b. paksaan pemerintah;

c. denda administratif;

d. pembekuan Perizinan Berrrsaha; dan latau

e. pencabutan Perizinan Berrrsaha (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 83

(1) Orang perseorzrngan yang dengan sengaja: -2to-

a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaim4na dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/ atau

c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50O.00O.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.50O.00O.0O0,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, danl atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kalru yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.OO0.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.00O.0O0.OO0,00 (satu miliar rupiah). -2tt-

(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp5O0.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp5O0.O00.00O,0O (lima ratus juta rupiah).

(4) Korporasi yang:

a. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;

b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ' huruf e; dan/atau

c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, dipidana bagi:

a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau

b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan. -2t2-

14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84

Industri Strategis dikuasai oleh negara.

Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:

a. memenuhi kebutuhan yang penting bagl kesejahteraan rakJrat atau menguasai hajat hidup oralg banyak;

b. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/ atau

c. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanErn negara, Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengaturankepemilikan;

b. penetapankebijakan;

c. pengaturan Perizinan Berusaha;

d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan

(3)

e. pengawasan.

(4) Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf a dilakukan melalui:

a. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;

b. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau

c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:

a. penetapan jenis Industri Strategis;

b. pemberian fasilitas; dan 8

c. pemberian kompensasi kerugian.

(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat. (71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. (S) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayht 1S1 huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (31, Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 368 ayat (2), Pasal 36C ayat (4), Pasal 42 ayat (5), Pasal 43 ayat (4), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 50 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (l), Pasal 53 ayat (21, Pasal 55 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), Pasal 6O ayat (1), Pasal 6L ayat (1) atau ayat (21, Pasal 62 ayat l2l atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), Pasal 72 ayat (1), atau Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;

c. pencabutan Perizinar: Berusaha dan penarikan Obat Hewan, Pakan, Alat dan Mesin Peternakan, Alat dan Mesin Kesehatan Hewan, atau Produk Hewan dari peredaran;

SK No0979l0A

d. pencabutan Perinnan Berusaha; dan/atau

e. pengenaan denda.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

19. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.

(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.

Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 8

Pasal 87

SK No097l42A

Ayat (1) Ayat (21

Ayat (3)

Ayat (4)

Ayat (5)

Cukup jelas.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa k mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifrk tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cukup jelas.

Dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah, BUM Desa dan unit usaha dibawahnya dalam menjalankan kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana induk pembangunan daerah.

Cukup jelas.

Pasal 88

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem informasi dan pendataan UMK-M yang terintegrasi. (21 Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai basis data tunggal UMK-M.

(3) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayal (21 wajib digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebdakan mengenai UMK-M.

(4) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan secara tepat waktu, akurat, dan tepat guna serta dapat diakses oleh masyarakat.

(5) Pemerintah Pusat melakukan pembaharuan sistem informasi dan basis data tunggal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(6) Basis data tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling lama tanggal 2 November 2O22.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai basis data tunggal UMK-M diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima

Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 88

(1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.

(2) Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh.

(7) Pekerja -s52- (71 Pekerja/Buruh yang karena kesengajaan dikenakan denda.

(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam pembayaran Upah.

Pasal 88E}

(1) Upah ditetapkan berdasarkan: a satuan waktu; dan/atau b satuan hasil. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah berdasarkan satuan waktu dan/ atau satuan hasil s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. (21 Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten / kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. melakukan pelanggaran atau kelalaiannya dapat (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (21 Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari I

(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan. (21 Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum.

Pasal 88

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

29. Pasal 89 dihapus. 3O. Pasal 90dihapus.

31. Di antara Pasal 9O dan Pasal 9l disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 9OB sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait. (21 Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait dalam:

a. suatu rantai produk umum;

b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang serupa; atau

c. penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi.

(3) Saling melengkapi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan di lokasi klaster dengan tahap pendirian/ legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui perdagangan elektronik/non elektronik. (41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi, keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi usaha.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendampingan sebagai upaya pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi dukungan manajemen, sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan dukungan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang meliputi:

a. lahan lokasi klaster;

b. aspek produksi;

c. infrastruktur;

d. rantai nilai;

e. pendirian badan hukum;

f. sertifikasi dan standardisasi;

g. promosi;

h. pemasaran;

i. digitalisasi; dan

j. penelitian dan pengembangan.

(7) Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.

(8) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Brgian Keenam Kemitraan

Pasal 89

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pengertian atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentar:g Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.

Pasal 90

(1) Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan terdiri atas penyediaan danlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan dan jasa terkait dengan Kepelabuhanan. (21 Penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang.

(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;

b. penyediaan dan/ atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;

c. penyediaan dan/ atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/ atau kendaraan;

d. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; i?{+Tf.T{Il

e. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;

f. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro- Ro;

g. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa bongkar muat barang;

h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/ atau

i. penyediaan dan/ atau pelayanan jasa penundaan Kapal.

(4) Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi Pelabuhan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1.6. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 90

(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil. (21 Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah.

32. Pasal 91 dihapus.

33. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91

(1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagr Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk.

(3) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. (41 Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

(5) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.

SK No l372l0A (71 Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar danlatau izin.

(8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memfasilitasi sertifikasi standar dan I atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi sertilikasi standar dan/ atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan

Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal

Pasal 91

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. denda;

b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;

c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;

d. ganti rugi; dan/atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

15. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yarrg lazim atau patut diduga, al<an digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) huruf a; dan/ atau -2L4-

b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (21 Korporasi yang:

a. membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan [Iutan tanpa Penzinar: Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/ atau

b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Penzinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal

(2) huruf b, dipidana bagi:

a. pengunrsnya dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.00O.0O0.O00,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,O0 (lima puluh miliar rupiah); dan/ atau

b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu'per tiga) dari denda pokoknya.

17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92

Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 93

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: -2t5-

a. mengangkut dan/ atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki, dan/ atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/ atau

c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Peizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayal (2) huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.O00.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki, dan/ atau menyimpan hasil perkebunan ya.ng bdrasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/ atau

c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal LZ ayat (2) huruf e, -2t6- dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp10O.00O.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.00O.00O.0O0,00 (satu miliar rupiah).

(3) Korporasi yang:

a. mengangkut dan/ atau menerima titipan,hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;

b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayal (2) huruf d; dan/ atau

c. membeli, memasarkan, dan/ atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e, dipidana bagi:

a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau

b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) PPIU wajib:

a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah sefiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;

b. memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;

c. memiliki perjanjian kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;

d. memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;

e. menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;

f. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.

g. membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali di tanah air;

h. memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;

i. mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi;

j. mengikuti prinsip syariat; dan

k. membuka rekening penampungan yang digunakan untuk menampung dana jemaah untuk kegiatan umrah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu, menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain atau orang lain, dan/ atau menggandakan Perizinan Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/ atau kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.0OO.0O0,0O (tiga miliar rupiah).

30. Pasal 95 dihapus.

31. Pasal 96 dihapus.

32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 95

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh Pekerja/ Buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. (21 Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3) Hak lainnya dari Pekerja/ Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

37. Pasal 96 .

37. Pasal 96dihapus.

38. Pasal 97 dihapus.

39. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 96

(l) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;

b. menggunakan . .

b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hun;J b; dan/ atau

c. memindahtangankan atau menjual Perizinar:

Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hurufc, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1

(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5O0.OO0.00O,0O (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (21 Korporasi yang:

a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 hturuf a;

b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan ,Kayu dan/atau penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau

c. memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dipidana bagi:

a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit RpS.0O0.0O0.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0O0.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/ atau

b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda.pidana yang dijatuhkan. -2ta-

19. Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan Penangkapan Ikan selama berada di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat

(l) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5OO.OO0.O00,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentU di ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan lainnya sebagaimana dimalsud dalam Pasal 38 ayat l2l dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.OO0.O00,00 (satu miliar rupiah).

(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang telah memenuhi Peizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.0OO.OO0,O0 (lima ratus juta rupiah).

33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 98

Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana pedara paling lama I (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20O.00O.0O0,OO (dua ratus juta rupiah).

34. Ketentuan Pasal 10OB diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100Et Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (41, Pasal 16 ayat (l), Pasal 21, Pasal 23 ayat (l), atau Pasal 26 ayat (1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/ atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.O00.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

35. Ketentuan Pasal 1O0C sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

  • r45-

Pasal 99

(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (l ) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. (21 Setiap Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertilikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:

a. denda administratif; dan/atau

b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

(3) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7O ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja; dan/ atau

d. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.

(4) Setiap lembaga sertilikasi profesi yang tidak mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuan lisensi; dan/atau

d. pencabutan lisensi.

32. Pasal lOl dihapus.

33. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: i-IrI-+{FI{Il r-rtrfrFillilTllltrNMtrtr

Pasal 100

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, hurufg, hurufh, hurufi, hurufj, hurufk, hurufl, atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/ atau Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.00O.0O0,O0 (seratus juta rupiah).

36. Ketentuan Pasal lol diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan.

(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas yang sah dan resmi.

(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:

a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;

b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/ atau diatur;

c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;

d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;

e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib;

f. Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan

g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/ atau Barang penting. b (41 Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan dapat:

a. merekomendasikan penarikan Barang dari Distribusi dan I atanu pemusnahan Barang;

b. merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan; atau

c. merekomendasikan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan.

(5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

(6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam melaksanakan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

(l) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Industri kecil;

b. Industri menengah; dan

c. Industri besar.

(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan

b. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.

9. Pasal 102 dihapus. 1O. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 102

(l) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. (21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menJrusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi.

(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:

a. perencanaan;

b. pemantauan dan evaluasi;

c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan

d. pertimbangan penanaman modal. (41 Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya s6lagai1n4ls dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.

(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat.

(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha dan masyarakat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 103

Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 20O4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44441 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfiang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760) disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 104

(1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah danlatau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/ atau pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik yang mencakup:

a. terminal;

b. bandar udara;

c. pelabuhan;

d. stasiun kereta api;

e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan

f. infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan dan/ atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 105

Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlL tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);

b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922);

SK No l372l6A e

f. PRESIDEN

REPUELIK INDONES

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

Staatsbla.d Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gan gguan (Hind erordonnantiel ;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

SK No l372l7A

h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);

j. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

k. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); dan

l. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Bagian Kedua

Keimigrasian

Pasal 105

Peizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

13. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/ atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan harus memenuhi Per2inan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut Perizinan Berusaha dan memerintahkan penarikan dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan Berusaha, yang terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/ atau kemanfaatan, serta Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 107

(1) Tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan untuk pembangunan Rumah, Perumahan, dan/atau Kawasan Permukiman diserahkan melalui pemberian hak atas tanah kepada Setiap Orang yang melakukan pembangunan Rumah, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. (21 Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan lokasi atau konfirmasi, persetql'uan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan nrang.

(3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku pembangunan Perumahan dan Permukiman selaku pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan. (41 Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Sanksi administratif dikenakan kepada:

a. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 28 ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat

(2) atau ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 7l ayat (3), Pasal 76 ayat (3), atau Pasal 79;

b. Pelaku Usaha dan/ atau instansi pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (21 atau ayat (3); atau

c. Produsen dan/ atau distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1). (21 Sanksi administratif .sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. teguran tertulis;

b. dendaadministratif;

c. penghentian sementara kegiatan usaha;

d. penarikan produk dari peredaran;

e. pencabutan izin; danlatanu

f. penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

9. Pasal l11dihapus.

Pasal 109

Setiap Orang yang melakukan usaha danf atau kegiatan tanpa memiliki:

a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasa1 59 ayat (4);

b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau !

c. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1), yang yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.00O.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

37. Pasal 110 dihapus.

38. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 110

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. (21 Dalam hal Setiap Orang yang melakukan ke$atan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu ssfagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:

a. pembayaran denda administratif; dan/ atau

b. pencabutan Penzinarr Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai lata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif ssfagairn4n6 dimaksud pada ayal (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal l lOB

(l) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (ll huruf b, hurufc, dan/ atau huruf e, dan/ atau Pasal 17 ayat (2) hurufb, hurufc, dan/ atau hurufe, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi administratif, berupa:

a. penghentian sementara kegiatan usaha;

b. pembayaran denda administratif; dan/ atau

c. paksaan pemerintah. (21 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

21. Pasal 1ll dihapus.

22. Pasal 112 dihapus.

Paragraf 5

Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 110

Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 }uncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagian Ketujuh

Perpajakan

Pasal 110

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Ke{a.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

a. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan. -t2t-

b. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya.

c. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.

Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:

Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah).

D=LxJxTD Keterangan:

L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare) J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun) TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah).

Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunalan adalah:

a. ((L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare).

Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 1O.0O0 (sepuluh ribu) Hektare; _r22_

b. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (dalam satuan tahun).

Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif secara ekonomi sampai dengan terakhir penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada lahun 2O2O, maka diasumsikan jangka waktu kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut:

Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia Tanaman Produktif (UP) J= 15Tahun-5Tahun J = l0 Tahun;

c. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas per tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda persentase dari total nilai total keuntungan ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun.

Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata pendapatan bersih (PB) per tahun adalah Rp25.0OO.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) antara 2oo/o - 600/o dari total pendapatan bersih.

TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK) TD = Rp25.000.000,00 X 20 o/o (Jika tarif 20o/ol = Rp5.000.000,0o

d. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit dengan luas Tanaman 10.000 (sepuluh ribu) hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan 10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 2Oo/o (dua puluh persen) (Rp5.0O0.O00,-) adalah:

D = LxJXTD D = f O.0O0 He x 10 tahun x Rp5.00O.00O,00 D= Rp500.O00.000.000,00

Huruf c

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizehingl bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.

Angka 21

Pasal 111

(1) Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama. l-!rf+TI-.I{Il l2l Penetapan Pelabuhan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pertimbangan:

a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;

b. kepentinganperdaganganinternasional;

c. kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional;

d. posisi geografis yang terletak pada lintasan Pelayaran internasional;

e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;

f. fasilitasPelabuhan;

C. keamanan dan kedaulatan negara; dan

h. kepentingan nasional lainnya.

(3) Terminal Khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan luar negeri.

(4) Terminal Khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:

a. aspek administrasi;

b. aspek ekonomi;

c. aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;

d. aspek teknis fasilitas Kepelabuhanan;

e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi pemegang fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina; dan

f. jenis komoditas khusus.

(5) Pelabuhan Utama dan Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

26. Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: tT3

Pasal 112

Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 yang mengakibatkan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Paragraf 4

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Pasal 113

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114

(l) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah Badan Hukum memperoleh konfirmasi, persetujuan, atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (21 Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah setelah tercapai kesepakatan bersama.

(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang. (41 Peralihan hak atas tanah atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan di antara Pasal I 17 dan Pasal 118 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 117A dan Pasal 1178 sehingga berbunyi sebagai berikut:

BAB IXA

BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

Pasal 115

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/ atau

b. penyampaian informasi dan/ atau laporan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/ atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasil 77 ayal (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.0OO.000,0O (lima miliar rupiah).

Pasal 116

Awak Sarana Perkeretaapian yang Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (l) dikenai sanksi administratif.

Pasal 116E} Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

14. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

(l) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (21 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peratur€rn di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri s6lagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit meliputi:

a. sumber daya manusia Industri;

b. pemanfaatan sumber daya alam;

c. manajemen energi;

d. manajemen air;

e. SNI, spesifrkasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara;

f. Data Industri dan Data Kawasan Industri;

g. standar Industri Hijau;

h. standar Kawasan Industri;

i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan

j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. (41 Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata. cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah. -2AO-

Paragraf 8

Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pasal 117

(1) Untuk mewujudkan penyediaan Rumah Umum yang layak dan terjangkau bagi MBR, Pemerintah Pusat membentuk badan percepatan penyelenggaraan Perumahan. (21 Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertqiuan untuk:

a. mempercepat penyediaan Rumah Umum;

b. menjamin bahwa Rumah Umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR;

c. menjamin tercapainya asas manfaat Rumah Umum; dan HItrSIEtrN rFErrT: llffNTalatll:trIftr

d. melaksanakan berbagai kebijakan di bidang Rumah Umum dan Rumah Khusus.

(3) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (41 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), badan percepatan penyelenggaraan Perumahan bertugas:

a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;

b. melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah susun umum;

c. melakukan koordinasi dalam proses perinnan dan pemastian kelayakan hunian;

d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;

e. melaksanakan pengelolaan Rumah susun umum dan Rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;

f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;

b. koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan

h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Pasal 117

(l) Badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 117A terdiri atas:

a. unsur pembina;

b. unsur pelaksana; dan

c. unsur .

c. unsur pengawas. (21 Unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c berjumlah 5 (lima) orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pembentukan badan percepatan penyelenggaraan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (41 Unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

14. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 118

(1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga wajib:

a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara, termasuk Keterlambatan dan pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu tertentu kepada Pemerintah Pusat;

C. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan perincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Pemerintah Pusat;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha Angkutan Udara niaga, dan pemilikan Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:

a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/ atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Pemerintah Pusat.

(3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:

a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Penerbangan sipil dan peraturan pemndang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/ atau domisili pemegang izir, kepada Pemerintah Pusat.

52. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 118

(1) PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penghentian sementarakegiatan;

b. dendaadministratif;

c. paksaan pemerintah;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau

e. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian imateriel lainnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1l9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 119

(1) Dalam hal pemegang PerLinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan Angkutan Udara secara nyata dengan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) hurufa, ayat(21 huruf a dan ayat (3) huruf a, Peizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya. (21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 119

(1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. penghentian sementarakegiatan;

b. dendaadministratif;

c. paksaan pemerintah;

d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau

e. pencabutan Peizinan Berusaha.

(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah serta kerugian imateriel lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

24. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O03 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) ditubal: sebagai berikut:

Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 121

Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) diubah sebagai berikut:

Pasal 122

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 33, Pasal 36 ayat (l) atau ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayat (l) atau ayat (2), Pasal 60 ayat (2), Pasal 71, Pasal 73 ayat (21, Pasal 81 ayat (4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayal (21, Pasal 101, Pasal 108 ayat (21, atau Pasal 109 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. peringatan secara tertulis;

b. dendaadministratif;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku Usaha;

e. pencabutan izin; dan/atau

f. penutupan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengeneen sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. -t76-

21. Pasal 126 dihapus.

22. Ketentatan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana. (21 Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten sederhana.

(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berakhir. (41 Ketentuan pengajuan pandangan dan/ atau keberatan Permohonan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayal (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/ atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana.

Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 124

(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana.

I (21 Paten sederhana yang telah diberikan persetqjuan oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.

(3) Menteri memberikan sertilikat Paten sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.

Bagian Keempat

Merek

Pasal 125

Ayat (l)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal Indonesia.

Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.

Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.

Yang dimaksud dengan "perlengkapan Kapal" adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detedor)dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.

Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional" adalah berpedoman pada antara Lain Safetg of Life at Sea (SOI,AS) Conuention, 1 974 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 126

Ayat (l) Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis Kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:

a. Kapal Perang;

b. Kapal Negara; dan

c. Kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.

Ayat (2)

Huruf a Jenis sertifrkat keselamatan Kapal penumpang antara lain: 1) sertifikat keselamatan Ikpal penumpang (meliputi keselamatan konstruksi, perlengkapan, dan radio kapal); dan 2) sertilikat pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).

Huruf b Jenis sertifikat keselamatan Kapal barang sesuai dengan Safetg of Life at Sea (SOLAS) Conuention, 1974 antara lain: l.) sertilikat keselamatan Kapal barang; 2) sertifrkat keselamatan konstruksi Kapal barang; 3) sertifrkat keselamatan perlengkapan Kapa1 barang; 4) sertifikat keselamatan radio Kapal barang; dan 5) sertifikat pembebasan (sertilikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).

Huruf c Sertifikasi kelaikan dan pengawakan Kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Angka 29

Pasal 127

(1) Sertifikat Kapal tidak berlaku apabila:

a. masa berlaku sudah berakhir;

b. tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsementl;

c. Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal;

d. Kapal berubah nama;

e. Kapal berganti bendera;

f. Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis dalam sertifikat Keselamatan Kapal;

g. Kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstmksi Kapal, pembahan ukuran utama Kapal, dan perubahan fungsi, atau jenis Kapal;

h. Kapal tenggelam atau hilang; atau

i. Kapal ditutuh (scrappingl. (21 Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:

a. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal; atau

c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.

(3) Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan standar internasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 128

Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat

(1) huruf a, huruf c, dan/ atau huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

23. Pasal 131 dihapus.

Pasal 128

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (21 Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 129

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.

(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/ atau dimanfaatkan sesuai dengan tqjuan pemberian haknya. (41 Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan untuk:

a. melakukan pen5rusunan rencana induk;

b. membantu memberikan kemudahan Perizinarr Berusaha/ persetqiuan ;

c. melakukan pengadaan tanah; dan

d. menentukan tarif pelayanan.

(5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan/ atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 130

(l ) Setiap Kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayal (ll wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan Keselamatan Kapal. (21 Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat memberikan pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kapal.

(3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu.

32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

SK No 1600ll A

INDONESIA

-4to-

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait. (21 Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tqjuh) orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat. (21 Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dipilih dan disetujui.

(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

(1) (2t

Pasal 133

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi maha-l atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

16. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 134

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan t:it:. cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.

17. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,O0 (empat miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam PasaT 72.

18. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 136

Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.

Pasal 137

(1) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:

a. instansi Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan bank tanah;

d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. badan hukum milik negara/daerah; atau

f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk:

a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;

b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan

c. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/ atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.

(3) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara.

(4) Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/ atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum dimuat ke dalam Pesawat Udara. (21 Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/ atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara, pengirim, Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

60. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 139

(l) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp I 0.00O.000. 000,00 (sepuluh miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85.

19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 140

(1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.0O0.OO0.000,0O (empat miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

20. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 141

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.O00.000.00O,O0 (empat miliar rrpiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.

21. Ketentuan PasaL L42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 142

(1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rpa.0O0.O00.O0O,0O (empat miliar rupiah). (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.

(3) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayal (21 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A.

Paragraf 12

Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 143

Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 144

(l) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:

a. warga negara Indonesia;

b. badan hukum Indonesia;

c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau

e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

(2) Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

(3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 145

(1) Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:

a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau

b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.

(2) Pemberian hak guna bangunan bagr rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.

(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.

Paragraf 4

Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

Pasal 146

(1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas tanah dan/ atau ruang bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan. l2l Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah oleh pemegang hak yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah pada ruang atas tanah dan/ atau ruang bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 147

Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik.

Pasal 148

Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:

a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor L47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O00 Nomor 251, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O0O tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 20O0 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054). c

Pasal 149

Kawasan ekonomi terdiri atas:

a. kawasan ekonomi khusus; dan

b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Bagian Kedua

Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 150

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) atau ayat(21, Pasal 36 ayat (1), ayat(21 atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (21, ayat (3), atam ayat (4), Pasal 49 ayat (21, Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 14O, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatantertulis;

b. pembatasankegiatanpembangunan;

c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan;

e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);

f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

g. membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar;

h. pembatasan kegiatan usaha;

i. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;

j. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;

k. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah;

l. perintah pembongkaran bangunan Rumah;

m. pembekuan Perizinan Berusaha;

n. pencabutan Perizinan Berusaha;

o. pengawasan;

p. pembatalan Perizinan Berusaha;

q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;

r. pencabutaninsentif;

s. pengenaan denda administratif; dan/atanu

t. penutupan lokasi.

SK No l60416A EkllFIEtrNl

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

16. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

(1) Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. (21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

SK No l37l77A

(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. (41 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

41. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 151

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:

a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;

c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau

d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

42. Pasal 152 dihapus.

43. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 152

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 20OO tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O00 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 36 Tahun 20OO tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775) diubah menjadi sebagai berikut: 1

  • 699 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan: a- berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

d. menikah;

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f. mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Bunrh lainnya di dalam satu Perusahaan;

g. mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menumt surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (21 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

44. Pasal 154 dihapus.

45. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1544'

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: a- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Bumh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa $orce majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau menganeam Pekerja/ Buruh;

SK No l37l80A

2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ;

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i. Pekerja/Bunrh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

SK No l37l8l A

j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis; k Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain da-lam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

L Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia. (21 Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.

46. Pasal 155 dihapus.

47. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

SK No l37l82A

Pasal 153

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 -6t9-

Pasal 153

(1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimalsud dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format isian perubahan pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tqiuan Perseroan.

(2) Direksi berwenang menjalankan pengunrsan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan.

Pasal 153

(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A merupakan orang perseorangan. l2l Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah I

(satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 153

(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban membuat laporan keuangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(l) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. (21 Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terjadi karena:

a. berdasarkan keputusan RUPS;

b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam pernyataan pendirian telah berakhir;

c. berdasarkanpenetapanpengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; -62t- e harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang- Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 153

(1) Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1), Perseroan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

f.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:

a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

b. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; i.tau

d. pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Bagian Keenam

Undang-Undang Gangguan

Pasal 154

(1) Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja. (21 Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;

b. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

c. memperolehkeuntungan;dan/atau

d. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.

(3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/ atau

b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generisl dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut trmbaga. (41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara dan lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:

a. melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan;

b. melakukan kegiatan pengelolaan aset;

c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fundl;

d. menentukan calon mitra investasi;

e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/ atau

f. menatausahakan aset yang dimilikinya.

Pasal 154

Cukup jelas.

Angka 46

Pasal 155

(1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat menetapkan dan/ atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/ atau badan hukum lainnya. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk rekening investasi bendahara umum negara untuk menampung dana investasi Pemerintah Pusat.

(3) Dana yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat digunakan kembali secara langsung untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. (41 Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku bendahara umum negara sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tqiuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; i masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5

(lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6

(enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; tr masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah. (41 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat l4l diatur dalam Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

SK No l37l84A

Pasal 157

(1) Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat

(3) huruf b dapat bersumber dari aset negara, aset badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang sah. (21 Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada t embaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga.

(3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga, dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh t embaga.

(4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimalsud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli, dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam sengketa dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun.

(6) Aset badan usaha milik negara yang dipindahtangankan menjadi aset kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. l7l Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan usaha milik negara kepada kmbaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh [embaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Perseroan (Persero) atau ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum (Perum).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 157

(1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewaj ibannya. l2l Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam piroses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Peke{a/ Buruh.

(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.

SK No0972l2A

50. Pasal 158 dihapus.

51. Pasal 159 dihapus.

52. Ketentuan Pasal 16O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 158

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s) Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak mitik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.

Ayat (4) Yang dimaksud dengan " grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (as1i dari akta pendaftaran).

Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:

1. Bagi Kapal bangunan baru

a. kontrak pembangunan Kapal;

b. berita acara serah terima Kapal; dan

c. surat keterangan galangan.

2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain

a. bill of sale; dan

b. protocol of deliuery and acceptance.

Ayat (s) Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori Kapal.

Contoh: 2008 Pst No.4999lL 2008 Tahun pendaftaran Kapal Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan Nomor Nomor akta pendaftaran Kapal Kode kategori Kapal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori untuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau).

Pst No. 49991

Angka 37

Pasal 159

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga' mencakup mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/ atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.

Ayat Ayat Ayat Ayat Ayat

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

-370-

(2) Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya" dapat mencakup pendirian dana kelolaan investasi (fundl bersama pihak lain.

Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dijadikan penyertaan modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtangan.rn, penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.

(4) Cukup jelas.

(s) Cukup jelas.

(6) Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya mengatur:

a. kerja sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara lain tata kelola aset yang. dikerjasamakan, pembagian keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi, audit dari aset yang bersangkutan;

b. pembentukan dana kelolaan investasi (fundl yang mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi, bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana investasi; dan

c. penilaian aset.

Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada praktik internasional yang baik. -37t-

Pasal 160

(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25o/o (dua puluh lima persen) dari Upah;

b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;

c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45o/o (empat puluh lima persen) dari Upah;

d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari Upah. (21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/ Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah, Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/ Buruh kembali.

(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/ Buruh yang bersangkutan.

53. Pasa1 161 dihapus.

54. Pasal 162 dihapus.

55. Pasal 163 dihapus.

56. Pasal 164dihapus.

57. Pasal l65dihapus.

58. Pasal 166dihapus.

59. Pasa1 167dihapus.

60. Pasal 168 dihapus.

61. Pasal 169 dihapus.

62. Pasal 170 dihapus.

63. Pasal l7l dihapus.

64. Pasal 172 dihapus.

65. Pasal 184 dihapus.

66. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 161

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kmbaga oleh akuntan pubiik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.

Pasal 162

(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

b. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

c. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

d. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan

e. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

16. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 163

(1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia oleh Pemerintah Pusat. (21 Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel atau lebih;

b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tqjuh gross tonnagel sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tqiuh puluh lima gross tonnagel; atau

c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh gross tonnagel.

(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau diberi pas sungai dan danau.

39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -4t3-

Pasal 164

Ayat (1) Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola, audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara intemasional.

Ayat (2) Ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 165

(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda. (21 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda dan/ atau badan hukum moda lain.

(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. l4l Ketentuan mengenai angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, dan ketentuan mengenai persyaratan, dan tata cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 166

(1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai ketua merangkap anggota;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota; dan

c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (21 Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Untuk memilih anggota dewan pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Presiden membentuk panitia seleksi. (41 Panitia seleksi melakukan:

a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;

b. proses seleksi; dan

c. penyampaian nama calon kepada Presiden.

(5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pembentukan panitia seleksi.

(6) Presiden menyampaikan nama calon untuk dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama l0 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.

(7) Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari Presiden.

(8)

(e)

(10) (l 1) (L2l

(13)

(14) trRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7tt- Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai dilaksanakan.

Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota dewan pengawas dari unsur profesional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sesama anggota dewan pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota dewan pengawas dan/atau dengan anggota dewan direktur.

Anggota dewan pengawas dari unsur profesional diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota dewan pengawas sebagai berikut:

a. I (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun;

b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan

c. I (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3

(tiga) tahun.

Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Lembaga Pengelola Investasi oleh dewan direktur. _7r2_

(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dewan pengawas berwenang:

a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg Wrforman@ indicatof yang diusulkan dewan direktur;

b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama lkey performane indicatofi;

c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari dewan direktur;

d. menyampaikan laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada Presiden;

e. menetapkan dan mengangkat anggota dewan penasihat;

f. mengangkat dan memberhentikan dewan direktur;

g. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur;

h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;

i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;

j. memberhentikan sementara satu atau lebih anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara untuk dewan direktur; dan

k. menyetqlui penunjukan auditor Lembaga.

(16) Untuk membantu dewan pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.

Pasal 167

(1) Dewan direktur sslagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.

(2) Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. -7t3-

(3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesalna anggota dewan direktur dan/ atau dengan anggota dewan pengawas.

(4) Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1

(satu) kali masa jabatan berikutnya.

(5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:

a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5

(lima) tahun;

b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan

c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3

(tiga) tahun.

(6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional l,embaga Pengelola Investasi. (71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;

b. melaksanakan kebijakan dan pengumsan operasional lembaga;

c. menJrusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas;

d. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan Ernggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keA pedormane indicatofl kepada dewan pengawas;

e. men]rusun . , . -7t4-

e. men)rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi; dan

f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.

(8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai trmbaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

(9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan oleh dewan direktur, Pasal 168 Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas dari unsur profesional dan anggota dewan direktur, calon anggota dewan pengawas dari unsur profesional dan calon anggota dewan direktur harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. mampu melakukan perbuatan hukum;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;

e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

f. memiliki pengalaman danlataw keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau organisasi perusahaan;

g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;

h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan -7t5- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 168

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran Kapal serta tata cara dan persyaratan penerbitan surat tanda kebangsaan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

40. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahErn pencemaran dari Kapal. (21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan (doatment of complian@l untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan (safetg management ertificatel untuk Kapal. (41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Sertilikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Rrsat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah.

41. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 170

(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal. (21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.

(3) Sertifikat manajemen keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sertifikat keamanan Kapal internasional (intemational ship seanritg ertificate). (41 Sertilikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Sertifrkat manajemen keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan penerbitan sertilikat manajemen keamanan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

42. Ket.r-n1otan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 171

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat (3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 1O6, Pasal 125 ayat (1), Pasa.l 13O ayat (1), Pasal 131 ayat (21, Pasal 132 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2), Pasal l4l ayat (1) atau ayat (21, Pasal 149 ayat (1), Pasal I52 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5), Pasal 160 ayat (l), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal 165 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Dihapus.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 172

(1) trmbaga Pengelola Investasi dapat melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya. (21 Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Pasal 173

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. (21 Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.

(3) Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

(4) Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha, mekanisme pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 174

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam undang-undang untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.

Bagran Kedua Administrasi Pemerintahan

Pasal 175

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut: -7ta- Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 176

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenlang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

I

Pasal 177

Dihapus.

Angka 23

Pasal 178

Setiap pemegang Perizinan Berusaha yang dalam melaksanakan kegiatan/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha wajib memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.

Pasal 179

(1) Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:

a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:

1. angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau

3. angkutanpariwisata;

b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi sesuai dengan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan

EEIIFIEENI

d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

25. Pasal 180 dihapus.

26. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 180

(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/ atau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan kepada negara. (21 Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atanu konsesi tersebut sebagai aset bank tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset bank tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 181

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

(2) Harmonisasi (21 Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 182

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Perizinan Berusaha dan/ atau sertifikat yang sudah terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O lentarrg Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Per2inan Berusaha dan/arau sertifikat;

b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat, dan/ atau bentuk perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan, izin sektor, sertifikat, dan/atau bentuk perizinan lain;

c. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktu berdirinya Badan Usaha;

d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini;

e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tata kelola yang baik.

Pasal 183

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang Kesehatan dan Upaya Kesehatan.

Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 184

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan

b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini.

Pasal 185

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 8O, Pasal 82, Pasa-l 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (21, Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.OO0,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp4OO.000.000,O0 (empat ratus juta rupiah). (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindak pidana kejahatan.

67. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 185

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A, Pasal 33A, Pasal77, Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 107, Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 116El, Pasal 135, atau Pasal 168 dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 186

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2O22

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3O Desember 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd Djaman

PENJELASAN

ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

I. UMUM

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (21 UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan da-lam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tqjuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan ddpat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:

a. Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2O22 sebanyak l44,Ol juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2O2 1;

b. Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97o/o) bekerja pada kegiatan informal;

c. Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) memberikan dampak kepada 1 1,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak O,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang;

d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpanlan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.

Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, lnternational Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,60/o di WEO pada ApiL Tal:un 2022.

Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah engka 4,9o/o yang dilaporkan WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian Republik Ralryat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyesikan akan turun pada level 1,0% di Tahun 2023, dari ekspektasi l,60/o di Tahun 2022 dan 5,7o/o di Tahun 2O21. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Talrun 2O2L diprediksi akan turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan O,5% di Tahun 2023. Perekonomian Republik Ralryat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4o/o di Tahun 2023, jatuh di bawah 8,lo/o yang dilaporkan tahun lalu.

Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 60/o di Tahun 2022, jauh lebih tinggi dari pada angka di sekitar 27o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.

Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60/opada Tahun 2022 WE'O, Oktober 2O2ll lelah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,17o - 5,37o untuk Tahun 2O22, dan turun pada LeveL 4,8o/o di Tahun 2O23. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2O22 sudalr mencapai hampir 60/o lear-on- gear, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.

Tingkat ketidakpastian (unertaintiesl yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respon standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.

Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.

Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tqiuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralgrat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;

c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan

d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaam Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus lar,r.r). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O telah menetapkan amar putusan, antara lain:

l. pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan

3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.

Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9L IPUU- X\llll / 2O2O tersebut, telah dilakukan:

a. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2O22 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be l,.eardl, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (righl to be consideredl, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (righl to be explainedl. Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O lentang Cipta Kerja. 5

c. Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O arftara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9l/PUU-XVIIII2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau alronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam Undang- Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang tentang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menlrusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan tanah;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan

j. pengenaan sanksi.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor l3S |PUU-VI[ l2OO9, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:

a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;

b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan

c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 187

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayal (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7L ayat (2), Pasal 76, Pasal 7a ayat (21, Pasal 79 ayat (l), ayat (21, atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp10.O00.00O,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

69. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

SK No l37l88A

Pasal 188

Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayal

(1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.OOO.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah).

El:l=FITilrN

18. Ketentuan Pasal l9O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 190

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (ll, Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 1O6, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

71. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19lA sehingga berbunyi sebagai berikut:

SK No l37l89A

  • 569

Pasal 191

Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kereta Api dan/ atau kerugian bagi harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.0O0.O00,00 (lima ratus juta rupiah).

20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 191

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:

a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku, yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan Upah.

Bagian Ketiga

Jenis Program Jaminan Sosial

Pasal 195

Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/ atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun.

21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 196

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O0.00O.000,O0 (lima ratus juta rupiah).

(2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

22. Ketentuan Pasal 2O3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 197

(1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur- Pelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran dan Kolam Pelabuhan serta Reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran, Kolam Pelabuhan, dan Reklamasi serta sertifikasi pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

44. Ketentuan Pasal 2O4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -4t6-

Pasal 199

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatantertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/ atau

d. pencabutan Perizinan Berusaha. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

28. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 203

(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan Kereta Api dan/ atau kerugian bagi harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun. (21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 204

(l) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (l) yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.O00.00O,0O (dua ratus lima puluh juta rupiah). (21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

24. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 205

(1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan Penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo. (21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara harus mendapatkan persetqjuan dari Pemerintah Pusat.

62. Pasal215 dihapus

63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 210

(1) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 mengakibatkan luka. berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6

(enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.O00.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan luka berat bagi orang, Badan Usaha Penyelenggara dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah).

(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan oleh Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan matinya orang, Badan Usaha Penyelenggara dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp3.O00.0OO.0OO,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 213

(1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di Pelabuhan kepada Syahbandar. (21 Setiap Kapal yang memasuki Pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta Kapal kepada Syahbandar seketika pada saat Kapal tiba di Pelabuhan dan/ atau menyampaikan secara elektronik sebelum Kapal tiba untuk dilakukan pemeriksaan.

(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat, dokumen, dan warta Kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan kembali bersamaan dengan diterbitkannya surat persetujuan berlayar. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kedatangan Kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

46. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: -4L7-

Pasal 215

Dihapus.

Angka 63

Pasal 218

Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

64. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 219

(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan fasilitas Bandar Udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

65. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 220

(1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a dan pengembangan riset dan rErncang bangun Kendaraan Berrhotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (2) huruf a dilakukan oleh:

a. Pemerintah Pusat;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan hukum;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi. (21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

29. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 221

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

66. Ketentuan Pasal 222 ditubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 222

(1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (21 Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.

(3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.

30. Ketentuan Pasal 3O2 sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi

Pasal 224

Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau validasi oleh Pemerintah Pusat.

68. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 225

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (1), Pasal 204 ayat l2l, Pasal 213 ayat (1), Pasal 213 ayat(2), Pasal 214, Pasal 215, atau Pasal 216 ayal

(l) dikenai sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 228

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

22. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 233

(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:

a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar Udara yang diirsahakan secara komersial setelah memenuhi Penzrnan Berusaha dari Pemerintah Pusat; atau

b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat danlatau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. (21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan.

(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia. (41 Badan Usaha Bandar Udara yang memindahtangankan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Peizinan Berusaha.

70. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 237

Pemerintah Pusat mengembangkan usaha Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

71. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 238

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

72. Ketent.tan Pasal 242 diuban' sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 242

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

73. Ketentuan Pasal247 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 243

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat (21, Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, atau Pasal 239 ayat (2) dikenai sanksi administratif. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

48. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 247

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan hukum Indonesia dapat membangun Bandar Udara Khusus setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan keselamatan dan keamanan Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara.

74. Ketentuan PasaI249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 248

Cukup jelas.

Pasal 249

Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.

75. Ketentuan Pasal 250 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 250

Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang- undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang- undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3 4

Pasal 252

(l) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O dikenai sanksi. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sanksi administratif.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Dihapus.

Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri atas:

a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di daratan (surfae leuel heliporTl;

b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di atas gedung (eleuated leliportl; dan

c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di perairan (helideclQ.

78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254

(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan. (21 Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda pendaftaran (registefi oleh Pemerintah Pusat.

79. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 255

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemberian persetujuan pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.

80. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 260

(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya men5rusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. (21 Rencana pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah.

Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 273

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayal (Ll dapat dikenai sanksi administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. -4ta-

49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 275

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (s)

Huruf a

Huruf b

Huruf c Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome controll, pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical Jlight information serviesl, dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattended).

Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arriual route) dan keberangkatan (standard instrument departurel.

Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah" adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air trafic control cLearancel, pelayanan informasi Penerbangan (flight information seruicel, dan pelayanan kesiagaan lalerting seruiel.

Angka 8l

Pasal 277

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

82. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 278

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. (21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak kbih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. -64L-

(4) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3) diberikan:

a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan

b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.

(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. (71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dihitung:

a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak L,ebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau 9

c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 288

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhi Perizinan Benrsaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp30O.000.O00,00 (tiga ratus juta rupiah).

50. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 289

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 28 ayat (6) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3OO.0O0.O0O,00 (tiga ratus juta rupiah).

51. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 290

Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3O0.0O0.000,00 (tiga ratus juta rupiah). -4t9-

52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 291

Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp350.00O.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

53. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 292

Ayat (1)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:

a. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang terdiri atas:

1. pemandu lalu lintas Penerbangan; dan

2. pemandu komunikasi Penerbangan.

b. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang terdiri atas:

1. teknisi komunikasi Penerbangan;

2. teknisi radio Navigasi Penerbangan;

3. teknisi pengamatan Penerbangan; dan

4. teknisi kalibrasi Penerbangan.

c. personel pelayanan informasi aeronautika; dan

d. personel perancang prosedur Penerbangan adalah personel yang bertugas antara lain: 1) merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat Udara untuk:

a) keberangkatan (standard instrument departurel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara keberangkatan adalah jalur Penerbangan tertentu dari suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.

b) kedatanga .

b) kedatangan (standard instrument arriual route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara kedatangan adalah jalur Penerbangan tertentu menuju suatu Bandar Udara, ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi, yang merupakan panduan bagi penerbang.

c) ancangan pendaratan linstrument approach proedurel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara ancangan pendaratan adalah rangkaian manuver yang ditetapkan bagi penerbang dalam melaksanakan prosedur ancangan pendaratan dengan hanya berpedoman pada instrumen-instrumen yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas komunikasi dan navigasi.

d) terbang jelajah (en-routel. Prosedur pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara yang dimulai dari fase keberangkatan sampai dengan awal fase kedatangan melalui suatu jalur Penerbangan dengan batas ketinggian minimum yang ditentukan (minimum en-route altitudel. 2) melakukan kajian aeronautika terhadap objek halangan yang berada dalam area operasi Penerbangan.

Angka 83

Pasal 292

(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini menyebabkan berkurangnya pendapatan asli Daerah, Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran. (21 Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 300 dihapus.

Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 293

Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/ atau korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp200.000.0O0,00 (dua ratus juta rupiah).

55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 294

(1) Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang mengakibatkan timbulnya korban manusia atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp400.000.00O,00 (empat ratus juta rupiah). (21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O0.O00.000,0O (lima ratus juta rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan kematian seseorang dan/ atau kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.5O0.0O0.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 295

Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp10O.0O0.000,00 (seratus juta rupiah).

57. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 296

Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp150.O00.0O0,O0 (seratus lima puluh juta rupiah).

58. Ketentuan Pasal 297 di:ubalr sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 297

(1) Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban/ kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0O0,00 (tiga ratus juta rupiah). (21 Setiap Orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat Kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau Persetqjuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O0.00O.000,OO (lima ratus juta rupiah).

59. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 298

Setiap Orang yang tidak memberikan jaminan atas pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp 1 00.000.000,O0 (seratus juta rupiah).

60. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 299

Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/ atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0O0.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 300

Dihapus.

Angka 8

Pasal 302

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp25O.00O,OO (dua ratus lima puluh ribu rupiah). diubah sehingga berbunyi

31. Ketentuan Pasal 305 sebagai berikut:

Pasal 305

Setiap orang yang Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan mengenai persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayal (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp500.0O0,O0 (lima ratus ribu rupiah).

32. Pasal 1

32. Pasal 308 dihapus.

Pasal 307

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3O0.0O0.O00,00 (tiga ratus juta rupiah).

62. Ketentuan Pasal 3O8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 308

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal l32ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

63. Ketentuan Pasal 31O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 310

Setiap Orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2

(dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 313

Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp30O.000.OO0,OO (tiga ratus juta rupiah).

65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 314

Setiap Orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada Kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.0O0,O0 (seratus juta rupiah).

66. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 317

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa Penerbangan, kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.

86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 321

Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka Kapal dan/ atau muatannya yang mengganggu Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/ kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp r 0.000.00O.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 322

Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban atau terjadinya kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,0O (seratus juta rupiah).

68. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 336

(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1

(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah). (21 Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

(3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/ atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.

Pasal 349

Ayat (l) Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi I

(satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.

Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publikl adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 350

(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Dalam memberikan pelayanan Per2inan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.

(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem Per2inan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem Perizinart Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terintegrasi sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penggunaan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang terintegrasi dikenai sanksi administratif. -73r- (7t Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran yang bersifat administratif.

Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dapat diberikan oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanalan oleh kepala daerah:

a. menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor mengambil alih pemberian Peizinan Berusaha yang menjadi kewenangan gubernur; atau

b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pemberian Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha oleh menteri atau kepala lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(8)

(e)

(10)

10. Di antara Pasal 402 dan 4O3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 402A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 368

(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dengan memperhatikan kepentingan Peternak. (21 Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinar: Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(3) Pemasukan Ternak dari luar negeri harus:

a. memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;

b. bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan

c. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 9 -t82- Ketentuan Pasal 36C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 389

Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.

87. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 392

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi dan Lisensi serta penJrusunan program pelatihan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

88. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 402

Pembagran urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam L,ampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tenta ng Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 409

Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47 yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,O0 (dua ratus juta rupiah).

89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 414

Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.0O0.000.O00,O0 (dua miliar rupiah). 9O. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 416

Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.00O.0OO,0O (lima ratus juta rupiah).

91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 418

Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp350.000.0O0,O0 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

92. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 423

(1) Personel Bandar Udara yang mengoperasikan dan/ atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.O00.000,0O (dua ratus juta rupiah). (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

93. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 426

Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus tanpa persetqjuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayal (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.00O.0O0.O00,00 (satu miliar rupiah).

94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 427

Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.000.00O.000,00 (tiga miliar rupiah).

95. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 428

(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara Khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.00O.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Paragraf 1 1 Kesehatan, Obat, dan Makanan

Pasal 468

Cukup jelas.

Pasal 614

(l) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh. (21 Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

18. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 638

Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.

Pasal 1008

Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 1168

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 1531

(1) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan keringanan biaya terkait pendirian badan hukum. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 1538

(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A ayat (2) memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (21 Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.