Langsung ke konten

CIPTA KERJA

PERPPU No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 1. Kelautan adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 1. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang. 1. Kepulauan . SK No 095897 A --- --- Page 59 --- FRESIDEN -59- 1. Kepulauan adalah suatu gugusan Pulau, termasuk bagian Pulau dan perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian. 1. Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih Kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. 1. Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan Sumber Daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut. 1. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka panjang. 1. Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan ,serta konservasi Laut. 1. Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang. 1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana. 1. Pencemaran. . . SK No 095898 A --- --- Page 60 --- PRESIDEN -60- 1. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan . pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. t4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan. 2 Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

**(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini** diselenggarakan berdasarkan asas: - pemerataan hak; - kepastian hukum; - kemudahan berusaha; - kebersamaan; dan - kemandirian. (21 Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: - menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap Koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional; - menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; - melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan pelindungan bagi Koperasi dan UMK-M serta industri nasional; dan - melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Pasal 4

Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: - peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; - ketenagakerjaan; - kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; - kemudahan berusaha; - dukungan riset dan inovasi; - pengadaan tanah; - kawasan ekonomi; - investasi... SK No 167961 A --- --- Page 6 --- PRESIDEN -6- - investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; - pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan - pengenaan sanksi.

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. Bagian Kesatu Umum Pasa1 6 Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: - penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; - penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; - penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan - penyederhanaan persyaratan investasi. Bagian Kedua Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Paragraf 1 Umum Pasa1 7 **(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. **(2) Penetapan...** SK No 167962 A --- --- Page 7 --- FRESIDEN -7 - (21 Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. **(3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) dilakukan terhadap aspek: - kesehatan; - keselamatan; - lingkungan; dan/atau - pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (41 Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. **(5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan memperhitungkan: - jenis kegiatan usaha; - kriteria kegiatan usaha; - lokasi kegiatan usaha; - keterbatasan sumber daya; dan/atau - risiko volatilitas. **(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana** dimaksud pada ayat 12) meliputi: - hampir tidak mungkin terjadi; - kemungkinan kecil terjadi; - kemungkinan terjadi; atau - hampir pasti terjadi. (71 Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: - kegiatan usaha berisiko rendah; - kegiatan usaha berisiko menengah; atau - kegiatan usaha berisiko tinggi. Paragraf2... SK No 167963 A --- --- Page 8 --- PRESIDEN -8- Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Pasal 6

**(1) Penataan Ruang diselenggarakan dengan** memperhatikan: - kondisi fisik Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana; - potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, dan lingkung€rn hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan - geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. (21 Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupatenlkota dilakukan secara berjenjang dan komplementer. **(3) Penataan...** SK No 167973 A --- --- Page 18 --- PRESIDEN -18- **(3) Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang** sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi pen5rusunan Rencana Tata Ruang kabupaten lkota. (41 Penataan Ruang Wilayah secara komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan Penataan Ruang Wilayah nasional, Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan Rencana Tata Ruang. **(5) Penataan Ruang Wilayah nasional meliputi Ruang** Wilayah yurisdiksi dan Wilayah kedaulatan nasional yang mencakup Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. **(6) Penataan Ruang Wilayah provinsi dan** kabupaten/kota meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan. **(7) Pengelolaan sumber daya Ruang laut dan Ruang** udara diatur dengan Undang-Undang tersendiri. **(8) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Pola** Ruang Rencana Tata Ruang dan Kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan** Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 5 terdiri atas: - RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K; - RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan - RZ KSNT (21 Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, danRZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. **(3) Jangka waktu berlakunya perencanaan** Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. (41 Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila tedadi perubahan lingkringan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(5) R2...** SK No 095885 A --- --- Page 47 --- PRESIDEN -47 - **(5) RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf** b dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat **(1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Presiden.** **(6) Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir, dan** Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. 3 Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

**(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi. **(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat** **(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata** ruang kawasan strategis nasional. **(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang laut. (41 Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi. **(5) Dalam }:al RZ KSN sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A', dan ### Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Pasal 8 dihapus. 1. Pasal 9 dihapus. 1. Pasal 10 dihapus 1. Pasal 11 dihapus 1. Pasal 12 dihapus 1. Pasal 13 dihapus 1. Pasal 14 dihapus. 1 1. Judul SK No 095887 A --- --- Page 49 --- PRESIDEN -49- 1. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut danPerizinan Berusaha 1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

**(1) Wewenang Pemerintah Pusat dalam** Penyelen ggar aarL Penataan Ruang meliputi : - pengaturan SK No 167974 A --- --- Page 19 --- PRESIDEN -19- - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupatenf kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; - pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupatenfkota, dan rencana detail Tata Ruang; - pembinaan teknis dalam kegiatan pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang; - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; - Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - keda sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi. **(2) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan** Penataan Ruang nasional meliputi: - Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional; - Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan - Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional. **(3) Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan** Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi: - penetapan Kawasan Strategis Nasional; - Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; - Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional. (41 Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang men5rusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang. **(5) Dalam...** SK No 167975 A --- --- Page 20 --- PRESIDEN -20- **(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41, Pemerintah Pusat: - menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan: 1. rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan 1. pedoman bidang Penataan Ruang; - menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan** Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

**(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilaksanakan** oleh Pemerintah Pusat. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota; - Pelaksanaan. SK No 167976 A --- --- Page 21 --- FRESIDEN -2L- - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan - kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 6 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 1 1 Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten lkota dilaksanakan sesuai dengan Dorrn€r; standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi: - pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten lkota; - Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan - kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota. 7 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pe nyede rhanaan Persyaratan D asar P erizinan Be ru saha Paragraf 1 Umum

Pasal 13

Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: - kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; - persetujuan lingkungan; dan - Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi. Paragraf2... SK No 167966 A --- --- Page 11 --- PRESIDEN - 11- Paragraf 2 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 14

**(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk** menghasilkan: - rencana umum Tata Ruang; dan - rencana rinci Tata Ruang. (21 Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas: - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; - Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan - Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota. **(3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b terdiri atas: . a. Rencana. . SK No 167977 A --- --- Page 22 --- PRESIDEN -22- - Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan - rencana detail Tata Ruang kabupaten dan rencana detail Tata Ruang kota. (41 Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang. **(5) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) disusun apabila: - rencana umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/ atau - rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. **(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian** peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l4A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

**(1) Pelaksanaan pen5rusunan Rencana Tata Ruang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan: - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan - kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang. **(2) PenSrusunan kajian lingkungan hidup strategis** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang' **(3) Pemenuhan . . .** SK No 137168 A --- --- Page 23 --- PRESIDEN -23- **(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana** Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b dilakukan melalui pen5rusunan peta Rencana Tata Ruang di atas peta dasar. (41 Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pen5rusunan Rencana Tata Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar lainnya. 9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

**(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum men5rusun dan** menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya kepada Pemerintah Pusat melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pemerintah Pusat memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang. **(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) terdiri atas:** - rencana tata ruang wilayah nasional; - rencana tata rrrang pulau/kepulauan; - rencana tata rrrang kawasan strategis nasional; - rencana tata rrrang wilayah provinsi; dan/atau - rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pasal 16

**(1) Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib** dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang danlatau RZ. (21 Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat. 1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari Perairan Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

**(1) Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan** ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem Perairan Pesisir, Masyarakat, ndlayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak dapat diberikan pada Zona inti di Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l7A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l7A. . . SK No 095888 A --- --- Page 50 --- PRESIDEN -50-

Pasal 17

**(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang** bersifat strategis yang belum terdapat dalam alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata rulang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. **(2) Dalam hal terdapat kebijakan nasional 'yang** bersifat strategis tetapi rencana tata ruang dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata rLrang wilayah nasional dan/atau rencana tata ruang laut. **(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan** peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),lokasi untuk kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan peraturan perundan g-undangan. 1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

Dalam hal pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat **(2) tidak merealisasikan kegiatannya dalam jangka** waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut diterbitkan, pemegang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. 17.Ketentuan... SK No 095889A --- --- Page 51 --- FRESIDEN -51 - 1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasar 19 **(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan** sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau- pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan: - produksi garam; - biofarmakologi laut; - bioteknologi laut; - pemanfaatan air laut selain energi; - wisata bahari; - pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau - pengangkatan benda muatan kapal tenggelam. (21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. ! **(3) Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber** daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) diubah sebagai t berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

**(1) Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan** Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional. (21 Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. 19.Ketentuan... SK No 095890 A --- --- Page 52 --- PRESIDEN -52- lg. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 **(1) Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan** pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat. (21 Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

**(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 19 diberikan kepada: - orang perseorangan warga negara Indonesia; - korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; - koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau - Masyarakat Lokal. (21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan rLrang laut. 1. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22B... SK No 095891 A --- --- Page 53 --- PRESIDEN -53-

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

**(1) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:** - tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah provinsi; - rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi; - rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi; - arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan - arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (21 Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi pedoman untuk: - pen)rusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; - penyusunan SK No 167983 A --- --- Page 28 --- PRESIDEN -28- - pen5rusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; - Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Wilayah provinsi; - pewujudan keterpadrran, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupatenf kota, serta keserasian antarsektor; - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi; dan - Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota. **(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah** provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. **(4) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditinjau** kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. **(5) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah** provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. **(6) Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan** dengan peraturan daerah provinsi. (71 Peraturan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(8) Dalam hal peraturan daerah provinsi sebagaimana** dimaksud pada ayat (71 belum ditetapkan, gubernur menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(9) Dalam...** SK No 167984A --- --- Page 29 --- PRESIDEN -29- **(9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi** sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 1. Pasal 24 dihapus 1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

**(1) Pen5rusunan Rencana Tata Ruang Wilayah** kabupaten mengacu pada: - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; - pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan - rencana pembangunan jangka panjang daerah. (21 PenSrusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten harus memperhatikan: - perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten; - upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten; - keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten; - daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; - rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan - Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan. 1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal26... SK No 137170 A --- --- Page 30 --- PRESIDEN -30-

Pasal 26

**(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:** - tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten; - rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten; - rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten; - arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan - ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (21 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk: jangka a. penJrusunan rencana pembangunan panjang daerah; jangka b. pen5rusunan rencana pembangunan menengah daerah; - Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten; - pewujudan keterpadrran, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan - penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi. **(3) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi** dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan. (41 Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. **(5) Rencana.** SK No 167986A --- --- Page 31 --- PHESIDEN -31 - (s) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan. **(6) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah** kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: - bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; - perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang; - perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan - perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (71 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten. **(8) Peraturan daerah kabupaten sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) wajib ditetapkan paling Iama 2 (dua) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (e) Dalam hal peraturan daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan, bupati menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten paling lama 3 (tiga) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. **(10) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten** sebagaimana dimaksud pada ayat (9) belum ditetapkan oleh bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. L7. Pasal 27 dihapus. 1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 34A. . . SK No 167987 A --- --- Page 32 --- PRESIDEN -32-

Pasal 26

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. 1. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 268 sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 26E} Setiap Orang yang tidak memitiki Perizinan Berusaha dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 26A dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan SK No 095892A --- --- Page 54 --- PRESIDEN -54- 1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

**(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua** bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia. (21 Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan. **(3) Penggunaan area operasional dari bangunan dan** instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang. (41 Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. **(5) Ketentuan...** SK No 095899A --- --- Page 61 --- PRESIDEN -61 - **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria,** persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

**(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional** yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) hurr.rf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan. (21 Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Pusat. 1. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui: - ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; - pemberian insentif dan disinsentif; dan - pengenaan sanksi. 1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. **(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. **(4) Persetujuan...** SK No 167988 A --- --- Page 33 --- PRESIDEN -33- **(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan** Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Fusat. **(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat** pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dapat dimintakan ganti kerugian yang layak kepada instansi pemberi persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. **(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi** akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan memberikan ganti kerugian yang layak. (71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang. **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur** perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

**(1) Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:** - melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; - memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan - mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan Jasa. (21 Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang. **(3) Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan. 4 Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi: - perencanaan tata ruang Laut nasional; - perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan - perencanaan. SK No 095900A --- --- Page 62 --- PRESIDEN -62- - perencanaarL zorlasi kawasan Laut. (21 Perencanaan tata ruang Laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional. **(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-** pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menghasilkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi. (41 Perencanaan zorTasi kawasan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi kawasan antarwilayah. **(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional** diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang kawasan strategis nasional. **(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata rurang wilayah nasional. (71 Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan strategis nasional. , **(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan** ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 5 Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 43A. . . SK No 095901 A --- --- Page 63 --- PRESIDEN -63-

Pasal 43

**(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara berjenjang dan komplementer. (21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pen5rusunan antara: , a. rencana tata ruang Laut; - rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; dan - rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil. **(3) Perencanaan rLrang Laut secara berjenjang** dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dijadikan acuan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. **(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana** zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi acuan bagi pen5rusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. **(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disusun saling melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. 1. Ketentuan. . . SK No 095902A --- --- Page 64 --- PRES!DEN -64- 1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

**(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang** Laut secara menetap di wilayah perairan dan kesesuaian ' wilayah yurisdiksi wajib memiliki kegiatan pemanfaatan ruang Laut. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. **(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut** dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang diberikan, dikenai sanksi administratif. **(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian** kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tatd cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7 Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 47 A **(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberlkan berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi. (21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan: a.biofarmakologi... SK No 095903 A --- --- Page 65 --- PRESIDEN -65- t a. biofarmakologi Laut; - bioteknologi Laut; - pemanfaatan air Laut selain energi; - wisata bahari; - pengangkatan benda muatan kapal tenggelam; - telekomunikasi; - instalasi ketenagalistrikan; - perikanan; - perhubungan; - kegiatan usaha minyak dan gas bumi; - kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara; - pengumpulan data dan penelitian; - pertahanan dan keamanan; - penyediaan sumber daya air; - Pulau buatan; - dumping; - mitigasi bencana; dan - kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan** pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah. 8 Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. 9.Ketentuanr.. SK No 095904A --- --- Page 66 --- PRESIDEN -66- 9 Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan rlrang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 1. Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan2 (dua) pasal, yakni Pasal 49A dan Pasal 498 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 49 dapat berupa: - peringatan tertulis; - penghentian sementara kegiatan; - penutupan lokasi; - pencabutan Perizinan Berusaha; - pembatalan Perizinan Berusaha; dan f atau - denda administratif. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria

Pasal 50

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir. 1. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

**(1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan** perrrbahan status Zona inti pada Kawasan konservasi nasional. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai per"ubahan status Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 60

**(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-** Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk: - memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; , ikan b. mengusulkan wilayah penangkapan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; - mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; d.melakukan... SK No 095893 A --- --- Page 55 --- PRESIDEN -55- - melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; - memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Fulau Kecil; - memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - menyatakan keberatan terhadap Rencana Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; - melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; - mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; - memperoleh ganti rugi; dan - mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib: - memberikan informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; - menjaga. . . SK No 095894A --- --- Page 56 --- PRESIDEN -56- - menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; - menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil; - memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau - melaksanakan program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di tingkat desa. 1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

Dalam Pemanfaatan Ruang, setiap Orang wajib: - menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan; - memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang; - mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan - memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. 1. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal62... SK No 167991 A --- --- Page 36 --- I,RESIDEN -36-

Pasal 62

Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dikenai sanksi administratif. 1. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

**(1) Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh** Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (21 Peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: - partisipasi dalam pen5rusunan Rencana Tata Ruang; - partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan - partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang. **(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal69... SK No 167992 A --- --- Page 37 --- PRESIDEN -37-

Pasal 69

**(1) Setiap Orang yang tidak menaati Rencana Tata** Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 1. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

**(1) Setiap Orang yang memanfaatkan Ruang tidak** sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf b yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rr.piah). (21 Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.500.OO0.000,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah). **(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.OO0.OOO.OO0,OO (delapan miliar rupiah). 1. Ketentuan. . SK No 167993 A --- --- Page 38 --- FRESIDEN -38- 1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

Pemanfaatan rrrang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 1. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

**(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 16A, Pasal268, dan PasalTl dapat berupa: - peringatan tertulis; - penghentiansementarakegiatan; - penutupan lokasi; - pencabutan Perizinan Berusaha; - pembatalanPerizinan Berusaha; dan/atau - denda administratif. **(2) Ketentuan...** SK No 095895 A --- --- Page 57 --- PRESIDEN -57 - **(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,** besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

**(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang** menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.0OO,00 (lima ratus juta rupiah). (21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 1. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 **(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71. (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: - pencabutan Perizinan Berusaha; dan latau - pencabutan status badan hukum. 1. Ketentuan. . . SK No 167994A --- --- Page 39 --- FRESIDEN -39- 1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 73

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ru€Lng laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 1. Pasal 75A dihapus. 1. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 78

Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat **(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:** - keserasian . . SK No 095886A --- --- Page 48 --- PRESIDEN -48- - keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung Ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi rLlang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan; - keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan - kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.

Pasal 78

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pasal 228

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 1. Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: