Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah suatu
mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis
yang mencakup pencegahan dan penanganan Krisis.
1. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang
sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan
perannya dalam perekonomian nasional.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang selanjutnya
disebut LKBB, adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, lembaga penjaminan, dan perusahaan
efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan.
1. Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang
ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak
pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat
menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau
LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya
kepercayaan terhadap sistem keuangan dan
perekonomian nasional.
1. Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang selanjutnya disebut
FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia
yang dijamin oleh Pemerintah kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak
Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih
memenuhi tingkat solvabilitas.
1. Surat . . .
---
1. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN,
adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara
dan surat berharga syariah negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat
Berharga Syariah Negara.
1. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang Bank Indonesia.
1. Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut
LPS, adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
1. Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan
keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya
serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank
Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
