Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PERPPU No. 7 Tahun 1963 berlaku

Pasal 2

(1) Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari tenaga- tenaga yang mempunyai dukungan masyarakat dan tenaga-tenaga ahli administrasi dan keuangan. (2) Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan tiga belas orang, terdiri dari seorang Ketua, empat orang, Wakil Ketua dan delapan orang Anggota. Pasal 3. … Pasal 3. Kedudukan hukum dan kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur oleh PRESIDEN. Pasal 4. Peraturan gaji pegawai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan peraturan sendiri. Pasal 5. (1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat oleh PRESIDEN untuk masa jabatan 5 tahun. (2) Setelah masa jabatan tersebut berakhir, mereka dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang sama dan menurut prosedur yang sama pula. Pasal 6. Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dapat diberhentikan oleh PRESIDEN selama masa jabatannya. Pasal 7. (1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi pemilik sebagian ataupun menjadi penjamin sesuatu badan usaha yang berdasarkan perjanjiaan untuk mendapat laba atau keuntungan dari Negara INDONESIA atau Pemerintah Daerah atau sesuatu Perusahaan Negara. (2) Mereka tidak boleh merangkap jabatan pada Perusahaan- perusahaan Swasta ataupun pada Perusahaan Negara. Pasal 8. … Pasal 8. (1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat dikenakan penahanan-sementara guna pemeriksaan sesuatu perkara, kecuali atas perintah Jaksa Agung dengan ijin terlebih dahulu dari PRESIDEN. (2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua atau seorang Anggota tertangkap dalam keadaan sedang melakukan sesuatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, ia dapat dikenakan penahanan-sementara pada seketika itu dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut dalam waktu 24 jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, yang berkewajiban menyampaikan kepada PRESIDEN untuk memperoleh ijin guna penahanan-sementara lebih lanjut bila dianggap perlu. Tanpa persetujuan PRESIDEN, ia harus segera dibebaskan kembali.

Pasal 22

Badan Pemeriksa Keuangan berhak meninjau atau meninjau lebih lanjut keputusan-keputusan Menteri dan keputusan-keputusannya sendiri dalam tuntutan ganti-rugi, meskipun tentang itu tidak atau tidak tepat pada waktunya dimintakan peninjauan kembali oleh yang bersangkutan, apabila ternyata bahwa keputusan itu telah diambil oleh Menteri atau oleh Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan keterangan-keterangan yang tidak benar atau pandangan yang tidak tepat. Pasal 23. (1) Keputusan Menteri dan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebanan ganti-rugi diambil "Atas nama Negara Republik INDONESIA". (2) Salinan surat keputusan termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang ditanda-tangani oleh seorang Pembantu Menteri, sepanjang mengenai Surat Keputusan Menteri, dan oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, mempunyai kekuatan yang yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti keputusan hakim perdata yang sudah mempunyai kekuatan pasti. (3) Dalam keputusan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat ditentukan bahwa keputusan itu harus segera dilaksanakan untuk kepentingan keuangan Negara. (4) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat (3) pasal ini , maka pelaksanaan daripada keputusan termaksud dalam pasal 16 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) ditunda atau dihentikan, apabila keputusan itu sedang dalam peninjauan kembali menurut pasal 20 atau pasal 22. Pasal 24. … Pasal 24. (1) Dengan tidak mengurangi wewenang Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan, maka tuntutan ganti-rugi tidak perlu dilakukan apabila yang bersangkutan menyatakan bertanggung-jawab atas kerugian Negara akibat perbuatannya atau kelalaiannya dan bersedia secara sukarela mengganti kerugian itu dengan menyetor seluruh jumlah kerugian itu dalam kas Negara, ataupun berjanji akan menggantinya dengan suatu surat pengakuan hutang bermeterai yang memuat hal- hal diatas dan yang dikuatkan oleh dua orang saksi dan jaminan yang cukup kuat. (2) Salinan surat-surat termaksud pada ayat (1) pasal ini harus segera disampaikan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 25. Sebelum Badan Pemeriksa Keuangan atau Menteri yang bersangkutan mengambil keputusan apakah perbuatan Menteri atau seseorang pegawai Negara melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mereka harus lakukan sebagaimana tersebut pada pasal 16 ayat (1), maka.Badan Pemeriksa Keuangan atau Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan pertimbangan seorang hakim dan Pengadilan yang didaerah hukumnya dilakukan pelanggaran hukum atau kelalaian tersebut. Dalam hal perbuatan itu dilakukkan diluar negeri, maka yang memberi pertimbangan ialah seorang hakim dari Pengadilan di Jakarta. BAB IV …

Pasal 26

(1) Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai dua Bagian, yakni Bagian Pengawasan dan Bagian Pemeriksaan. (2) Tiap-tiap Bagian dipimpin oleh seorang Wakil Ketua. (3) Bagian dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikit- dikitnya lima orang anggota. Pasal 27. (1) Bagian Pengawasan terdiri dari: a. Seksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. b. Seksi Anggaran Pembangunan Negara termasuk Daerah. c. Seksi Kredit dan Devisa. d. Seksi Perusahaan. (2) Bagian Pemeriksaan terdiri dari: a. Seksi Rupiah. b. Seksi Devisa. (3) Tiap Seksi dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya tiga orang Anggota. Tiap-tiap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperkenankan merangkap tugas lebih dari satu Seksi. Pasal 28. Badan Pemeriksa Keuangan diperlengkapi dengan satu Biro Akuntan yang membantu Bagian-bagian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan. Pasal 29. … Pasal 29. (1) Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan sidang sekurang- kurangnya sekali dalam satu bulan, yang dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separo jumlah Anggota. (2) Apabila Badan Pemeriksa Keuangan akan mengambil keputusan yang menyangkut diri seorang Menteri, maka Badan Pemeriksa Keuangan mengadakan Sidang khusus yang harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya 9 (sembilan) orang Anggota. (3) Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan pasti.