(1) Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari tenaga- tenaga yang mempunyai dukungan masyarakat dan tenaga-tenaga ahli administrasi dan keuangan.
(2) Jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan tiga belas orang, terdiri dari seorang Ketua, empat orang, Wakil Ketua dan delapan orang Anggota.
Pasal 3. …
Pasal 3.
Kedudukan hukum dan kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur oleh PRESIDEN.
Pasal 4.
Peraturan gaji pegawai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan peraturan sendiri.
Pasal 5.
(1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat oleh PRESIDEN untuk masa jabatan 5 tahun.
(2) Setelah masa jabatan tersebut berakhir, mereka dapat diangkat kembali untuk masa jabatan yang sama dan menurut prosedur yang sama pula.
Pasal 6.
Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dapat diberhentikan oleh PRESIDEN selama masa jabatannya.
Pasal 7.
(1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi pemilik sebagian ataupun menjadi penjamin sesuatu badan usaha yang berdasarkan perjanjiaan untuk mendapat laba atau keuntungan dari Negara INDONESIA atau Pemerintah Daerah atau sesuatu Perusahaan Negara.
(2) Mereka tidak boleh merangkap jabatan pada Perusahaan- perusahaan Swasta ataupun pada Perusahaan Negara.
Pasal 8. …
Pasal 8.
(1) Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat dikenakan penahanan-sementara guna pemeriksaan sesuatu perkara, kecuali atas perintah Jaksa Agung dengan ijin terlebih dahulu dari PRESIDEN.
(2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua atau seorang Anggota tertangkap dalam keadaan sedang melakukan sesuatu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari satu tahun penjara, ia dapat dikenakan penahanan-sementara pada seketika itu dengan ketentuan bahwa penahanan tersebut dalam waktu 24 jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, yang berkewajiban menyampaikan kepada PRESIDEN untuk memperoleh ijin guna penahanan-sementara lebih lanjut bila dianggap perlu. Tanpa persetujuan PRESIDEN, ia harus segera dibebaskan kembali.
