DEWAN SUMBER DAYA AIR
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
1
Update : September 2019
KONSOLIDASI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
DEWAN SUMBER DAYA AIR
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149 TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air, dan untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor,
wilayah, serta para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air, perlu dilakukan
koordinasi oleh Dewan Sumber Daya Air;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air.
Mengingat:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang
meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan
nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain.
2.
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.
3.
Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan
sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
provinsi.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# PEMBENTUKAN
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
9.
Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
10.
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
9.
Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
10.
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat provinsi;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas
membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat provinsi;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas
membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat provinsi;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas
membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat provinsi;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas
membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
4
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi
berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan
provinsi sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan
pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat
nasional; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 11
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat provinsi;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
provinsi;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dewan sumber daya air
provinsi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada gubernur paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2)
Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Pasal 14
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas
membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan
sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b.
penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
c.
penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada
tingkat provinsi; dan
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
9.
Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
10.
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
9.
Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
10.
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
2
4.
Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut
dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air tingkat kabupaten/kota.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air.
6.
Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
7.
Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
8.
Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota.
9.
Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan
pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestari lingkungan sumber daya air.
10.
Strategi adalah langkah-langkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan
visi dan misi.
11.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan
Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi dilakukan oleh dewan sumber
daya air provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air provinsi atau
dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh gubernur.
Pasal 4
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota dapat dibentuk
wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama
lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(2)
Pembentukan, susunan organisasi, dan keanggotaan dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut oleh bupati/walikota.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
3
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Pasal 5
(1)
Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Dewan SDA Nasional bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu
Presiden dalam:
a.
menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air;
b.
memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah;
c.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah; dan
d.
menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional
menyelenggarakan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan dan pengintegrasian kebijakan serta
tercapainya kesepahaman dan keselarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah dan
antar pemilik kepentingan.
b.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional pengelolaan SDA;
c.
konsultasi dengan pihak terkait guna pemberian pertimbangan untuk penetapan wilayah
sungai dan cekungan air tanah;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Presiden paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 9
(1)
Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
(2)
Dewan sumber daya air provinsi bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada gubernur.
Pasal 10
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas
membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat kabupaten/kota;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya
air provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Ketua Harian merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a.
Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
6
b.
Menteri/Kepala Badan yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
c.
Menteri yang membidangi sumber daya air;
d.
Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
e.
Menteri yang membidangi lingkungan hidup;
f.
Menteri yang membidangi pertanian;
g.
Menteri yang membidangi kesehatan;
h.
Menteri yang membidangi kehutanan;
i.
Menteri yang membidangi transportasi;
j.
Menteri yang membidangi perindustrian;
k.
Menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral;
l.
Menteri yang membidangi kelautan dan perikanan;
m.
Menteri yang membidangi riset dan teknologi;
n.
Menteri yang membidangi pendidikan nasional;
o.
Kepala Badan yang membidangi meteorologi dan geofisika;
p.
Kepala Lembaga yang membidangi ilmu pengetahuan; dan
q.
Perwakilan pemerintah daerah.
(2)
Perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terdiri atas:
a.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
b.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
(3)
Pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf q dilakukan oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian selaku
Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat
nasional dapat terdiri atas unsur-unsur:
a.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
b.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
c.
organisasi/asosiasi industri pengguna air;
d.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
e.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
f.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
g.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
h.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olah raga;
i.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
j.
organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
k.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2)
Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3)
Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Nasional dari
unsur nonpemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
7
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 21
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin
oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber
dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat
terkait.
(5)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur
lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22
(1)
Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan
SDA Nasional;
c.
memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib
persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional
berhalangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA
Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b.
membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA
Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan
SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
9
a.
ketua merangkap anggota;
b.
ketua harian merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur.
(3)
Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas.
(4)
Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi,
kecuali ketua dan ketua harian.
(5)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 27
(1)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri
atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a.
lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b.
lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c.
lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d.
lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e.
lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f.
lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g.
lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h.
lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i.
lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j.
lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan;
k.
lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan
l.
lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(2)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada
tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
a.
organisasi/asosiasi masyarakat adat
b.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d.
organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k.
organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 28
(1)
Anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh gubernur atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2)
Pengusulan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara
demokratis.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
10
(3)
Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota
dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah.
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
sekretariat dewan sumber daya air provinsi.
Pasal 29
(1)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat untuk
masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air provinsi apabila yang
bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 30
(1)
Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan, sidang dewan sumber daya
air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air provinsi.
(4)
Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air provinsi dapat mengundang
narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau
masyarakat terkait.
(5)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber
daya air provinsi.
Pasal 31
(1)
Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan
sumber daya air provinsi;
c.
memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib
persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air
provinsi.
(2)
Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah kabupaten/kota,
dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi
berhalangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
11
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 32
(1)
Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk sekretariat dewan
sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan
sumber daya air provinsi;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 33
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas:
a.
ketua merangkap anggota;
b.
ketua harian merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota.
(3)
Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas.
(4)
Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5)
Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar
prinsip keterwakilan.
Pasal 34
(1)
Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah
terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a.
lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b.
lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c.
lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d.
lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e.
lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f.
lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g.
lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
12
h.
lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i.
lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j.
lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; dan
k.
lembaga/dinas yang membidangi pendidikan.
(2)
Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur
nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas unsur-unsur:
a.
organisasi/asosiasi masyarakat adat
b.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d.
organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k.
organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 35
(1)
Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/ asosiasi yang
diwakilinya.
(2)
Pengusulan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui proses pemilihan secara
demokratis.
(3)
Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota
dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah.
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Pasal 36
(1)
Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota apabila yang
bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat kabupaten/kota;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya
air provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Ketua Harian merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a.
Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat kabupaten/kota;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya
air provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Ketua Harian merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a.
Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat kabupaten/kota;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya
air provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Ketua Harian merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a.
Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
5
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan
cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan
air tanah.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
a.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman
antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya
air pada tingkat kabupaten/kota;
b.
pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar
pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat
kabupaten/kota;
d.
konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air
kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya
air provinsi.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 17
(1)
Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Ketua Harian merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 18
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah meliputi:
a.
Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
6
b.
Menteri/Kepala Badan yang membidangi perencanaan pembangunan nasional;
c.
Menteri yang membidangi sumber daya air;
d.
Menteri yang membidangi urusan dalam negeri;
e.
Menteri yang membidangi lingkungan hidup;
f.
Menteri yang membidangi pertanian;
g.
Menteri yang membidangi kesehatan;
h.
Menteri yang membidangi kehutanan;
i.
Menteri yang membidangi transportasi;
j.
Menteri yang membidangi perindustrian;
k.
Menteri yang membidangi energi dan sumber daya mineral;
l.
Menteri yang membidangi kelautan dan perikanan;
m.
Menteri yang membidangi riset dan teknologi;
n.
Menteri yang membidangi pendidikan nasional;
o.
Kepala Badan yang membidangi meteorologi dan geofisika;
p.
Kepala Lembaga yang membidangi ilmu pengetahuan; dan
q.
Perwakilan pemerintah daerah.
(2)
Perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terdiri atas:
a.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat;
b.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah; dan
c.
2 (dua) orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
(3)
Pemilihan dan pengangkatan perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf q dilakukan oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian selaku
Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Keanggotaan gubernur dalam perwakilan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(5)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat
nasional dapat terdiri atas unsur-unsur:
a.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
b.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
c.
organisasi/asosiasi industri pengguna air;
d.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
e.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
f.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
g.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
h.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olah raga;
i.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
j.
organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
k.
organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 19
(1)
Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2)
Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3)
Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Nasional dari
unsur nonpemerintah.
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
7
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 21
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin
oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber
dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat
terkait.
(5)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur
lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22
(1)
Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan
SDA Nasional;
c.
memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib
persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional
berhalangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
7
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 21
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin
oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber
dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat
terkait.
(5)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur
lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22
(1)
Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan
SDA Nasional;
c.
memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib
persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional
berhalangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
7
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Pasal 20
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
(2)
Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu)
tahun;
d.
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e.
ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 21
(1)
Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2)
Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3)
Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin
oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4)
Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber
dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat
terkait.
(5)
Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur
lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Pasal 22
(1)
Ketua Dewan SDA Nasional berwenang:
a.
menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional;
b.
menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan
SDA Nasional;
c.
memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib
persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d.
menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.
(2)
Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas:
a.
melaksanakan koordinasi dan konsultasi antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik
kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b.
melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional
berhalangan;
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA
Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b.
membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA
Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan
SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA
Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b.
membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA
Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan
SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 25
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA
Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b.
membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA
Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan
SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 26
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
8
c.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan
sumber daya air; dan
d.
mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Pasal 23
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri
atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3)
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA
Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b.
membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA
Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 149 TAHUN 2014
(1)
Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Sekretaris.
(2)
Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b.
memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan
SDA Nasional;
c.
menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d.
menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e.
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibantu Sekretaris Harian.
(3)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25
Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
Pasal 27
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
9
a.
ketua merangkap anggota;
b.
ketua harian merangkap anggota; dan
c.
anggota.
(2)
Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur.
(3)
Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas.
(4)
Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi,
kecuali ketua dan ketua harian.
(5)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip
keterwakilan.
Pasal 27
(1)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri
atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a.
lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b.
lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c.
lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d.
lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e.
lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f.
lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g.
lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h.
lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i.
lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j.
lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan;
k.
lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan
l.
lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(2)
Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada
tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
a.
organisasi/asosiasi masyarakat adat
b.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c.
organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d.
organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e.
organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f.
organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g.
organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi list
