www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita
Pasal 8
Strategi pengembangan keterpaduan sistem pusat-pusat kegiatan yang mendukung fungsi Kawasan Perkotaan
Sarbagita sebagai pusat kegiatan ekonomi nasional berbasis kegiatan pariwisata yang bertaraf internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
menetapkan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama Kawasan Perkotaan Sarbagita yang
didukung kawasan perkotaan di sekitarnya yang memiliki fungsi khusus pusat-pusat kegiatan pariwisata
dan kegiatan lainnya yang berhierarki dan interdependen;
b.
meningkatkan keterkaitan antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya melalui
keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana;
c.
meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Sarbagita dengan PKN lainnya di Indonesia dan
antarnegara; dan
d.
mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan
Kawasan Perkotaan Sarbagita berbasis kegiatan pariwisata.
Pasal 9
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b terdiri atas:
a.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan
terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan
di sekitarnya;
b.
mengembangkan jaringan jalan bebas hambatan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penyediaan
dan pemasyarakatan sistem pelayanan angkutan umum massal yang terpadu;
c.
mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi
udara, untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antar-PKN dan antarnegara;
d.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat;
e.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Sarbagita;
f.
meningkatkan keterpaduan pendayagunaan sumber daya air melalui kerja sama pengelolaan
antardaerah; dan
g.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan
secara terpadu melalui kerja sama antardaerah dan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Pasal 10
Strategi peningkatan fungsi dan perlindungan fasilitas pertahanan dan keamanan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a.
menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b.
mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan
7 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
www.hukumonline.com
keamanan negara; dan
c.
mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara
dan kawasan budi daya terbangun di sekitarnya.
Pasal 11
Strategi pelestarian alam dan sosial-budaya di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai pusat pariwisata bertaraf
internasional yang berjati diri budaya Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a.
mengembangkan konsep kota kompak (compact city) yang memenuhi arahan peraturan zonasi pada
kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya, yang dilayani sistem transportasi umum
massal untuk mencegah kecenderungan penyatuan kawasan terbangun perkotaan;
b.
mengintegrasikan secara harmonis kawasan perdesaan dan kawasan pertanian berbasis subak dengan
tetap mempertahankan kawasan pertanian berbasis subak sebagai zona penyangga Kawasan Perkotaan
Sarbagita;
c.
mengembangkan distribusi RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk keseluruhan Kawasan
Perkotaan Sarbagita;
d.
melestarikan dan meningkatkan fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai;
e.
melestarikan, melindungi, dan mengembangkan terumbu karang alami dan terumbu karang baru untuk
pengembangan kegiatan pariwisata berbasis masyarakat dan berwawasan lingkungan;
f.
memelihara dan memperbaiki kualitas lingkungan pantai untuk menjaga kelestarian dan keindahan pantai;
g.
menerapkan prinsip-prinsip kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam penyusunan peraturan zonasi;
h.
mengembangkan kegiatan pariwisata yang terintegrasi dengan kegiatan pertanian berbasis subak;
i.
mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mempertahankan lahan pertanian pangan
berkelanjutan; dan
j.
mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi
menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Sarbagita sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN SARBAGITA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1)
Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta
meningkatkan fungsi kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2)
Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai penggerak dan penunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3)
Rencana struktur ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi rencana sistem pusat permukiman dan
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 13
Rencana sistem pusat permukiman Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas pusat kegiatan di kawasan
perkotaan inti dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya.
Pasal 14
(1)
Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan sebagai
pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
(2)
Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti meliputi:
a.
pusat pemerintahan provinsi;
b.
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c.
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d.
pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
e.
pusat pendidikan tinggi;
f.
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional;
g.
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
h.
pusat kegiatan pertanian;
i.
pusat kegiatan pariwisata;
j.
pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata;
k.
pusat kegiatan industri pendukung pariwisata;
l.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
m.
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
n.
pusat kegiatan olahraga; dan
o.
pusat jasa perikanan.
Pasal 15
(1)
Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan
sebagai penyeimbang (counter magnet) perkembangan kawasan perkotaan inti.
(2)
Pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya meliputi:
a.
di Kawasan Perkotaan Mangupura, Kabupaten Badung, terdiri atas:
1.
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
9 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
2.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
4.
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang nasional dan regional;
5.
pusat kegiatan pertanian; dan
6.
pusat kegiatan olahraga.
b.
di Kawasan Perkotaan Jimbaran, Kabupaten Badung, terdiri atas:
1.
pusat pemerintahan kecamatan;
2.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3.
pusat kegiatan pariwisata;
4.
pusat industri pendukung pariwisata;
5.
pusat pendidikan tinggi;
6.
pusat kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; dan
7.
pusat kegiatan olahraga.
c.
di Kawasan Perkotaan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
1.
pusat pemerintahan kecamatan;
2.
pusat kegiatan pertanian;
3.
pusat perdagangan dan jasa skala nasional;
4.
pusat industri pendukung pariwisata; dan
5.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian.
d.
di Kawasan Perkotaan Gianyar, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
1.
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3.
pusat kegiatan pariwisata;
4.
pusat industri pendukung pariwisata;
5.
pusat kesehatan skala regional;
6.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
7.
pusat kegiatan pertanian; dan
8.
pusat kegiatan olahraga.
e.
di Kawasan Perkotaan Ubud, Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
1.
pusat pemerintahan kecamatan;
2.
pusat kegiatan pariwisata;
3.
pusat industri pendukung pariwisata;
4.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian; dan
5.
pusat kegiatan pertanian.
f.
di Kawasan Perkotaan Tabanan, Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
10 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
1.
pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan;
2.
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
3.
pusat kegiatan sebaran daya tarik wisata;
4.
pusat kegiatan sosial-budaya dan kesenian;
5.
pusat kesehatan skala regional; dan
6.
pusat kegiatan pertanian.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 16
Rencana sistem jaringan prasarana Kawasan Perkotaan Sarbagita meliputi sistem jaringan: transportasi, energi,
telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan.
Pasal 17
(1)
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang/jasa serta
memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2)
Sistem jaringan transportasi terdiri atas:
a.
sistem jaringan transportasi darat;
b.
sistem jaringan transportasi laut; dan
c.
sistem jaringan transportasi udara.
(3)
Sistem jaringan transportasi darat di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a.
sistem jaringan jalan; dan
b.
sistem jaringan perkeretaapian.
(4)
Sistem jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a.
jaringan jalan; dan
b.
lalu lintas dan angkutan jalan.
(5)
Sistem jaringan perkeretaapian di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a.
jaringan jalur kereta api;
b.
stasiun kereta api; dan
c.
fasilitas operasi kereta api.
(6)
Sistem jaringan transportasi laut di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
a.
tatanan kepelabuhanan; dan
b.
alur pelayaran.
(7)
Sistem jaringan transportasi udara di Kawasan Perkotaan Sarbagita terdiri atas:
11 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
a.
tatanan kebandarudaraan; dan
b.
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 18
Jaringan jalan di Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf a terdiri
atas:
a.
jaringan jalan arteri primer;
b.
jaringan jalan kolektor primer 1;
c.
jaringan jalan arteri sekunder; dan
d.
jaringan jalan bebas hambatan.
Pasal 19
Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a.
jalan Tabanan-Mengwitani-Denpasar-Tohpati-Simpang Sidan;
b.
jalan Simpang Pesanggaran-Tugu Ngurah Rai-Bandar Udara Internasional Ngurah Rai; dan
c.
jalan akses menuju Terminal Mengwi.
Pasal 20
Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a.
jalan Simpang Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua;
b.
jalan Simpang Kuta-Banjar Taman;
c.
jalan Mengwitani-Abiansemal;
d.
jalan Mahendradatta-Simpang Sunset Kuta;
e.
jalan Simpang Sidan-Lebih;
f.
jalan terusan Gatot Subroto Barat-Canggu;
g.
jalan Sakah-Teges-Ubud-Kedewatan-Tegaltamu; dan
h.
jalan Buruan-Mas.
Pasal 21
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d meliputi:
a.
jalan Kuta-Tanah Lot-Soka;
b.
jalan Canggu-Beringkit-Batuan-Purnama;
12 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
c.
jalan Tohpati-Kusamba-Padangbai;
d.
jalan Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua-Tanjung Benoa;
e.
jalan Serangan-Tohpati;
f.
jalan Kuta-Bandar Udara Internasional Ngurah Rai; dan
g.
jalan Kuta-Denpasar-Tohpati.
Pasal 23
(1)
Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan
masyarakat.
(2)
Lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:
a.
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b.
terminal;
c.
sentral parkir khusus; dan
d.
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24
(1)
Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2)
Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
(1)
Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk
menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2)
Terminal meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3)
Terminal penumpang terdiri atas:
a.
Terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota
antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan
kota dan angkutan perdesaan meliputi Terminal Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten
Badung;
b.
Terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1.
Terminal Ubung di Kecamatan Denpasar Utara, Terminal Kreneng di Kecamatan Denpasar
Timur, dan Terminal Tegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar;
2.
Terminal Dalung di Kecamatan Kuta Utara dan Terminal Nusa Dua di Kecamatan Kuta
Selatan, Kabupaten Badung;
13 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
3.
Terminal Batubulan di Kecamatan Sukawati dan Terminal Gianyar di Kecamatan Gianyar,
Kabupaten Gianyar; dan
4.
Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan dan Terminal Tanah Lot di Kecamatan Kediri,
Kabupaten Tabanan.
(4)
Terminal barang terdiri atas:
a.
Terminal Barang Ubung Kaja di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar;
b.
Terminal Barang Mengwitani di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung; dan
c.
Terminal Barang Mas di Kecamatan Ubud dan Terminal Barang Sakah di Kecamatan Sukawati,
Kabupaten Gianyar.
Pasal 26
(1)
Sentral parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan fasilitas parkir terpusat
untuk kendaraan pengunjung ke kawasan pariwisata sebagai tempat pergantian moda angkutan ke moda
angkutan khusus pariwisata.
(2)
Sentral parkir khusus terdiri atas:
a.
sentral parkir di Kawasan Pariwisata Sanur, Kota Denpasar;
b.
sentral parkir di Kawasan Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung;
c.
sentral parkir di Kawasan Pariwisata Nusa Dua, Kabupaten Badung;
d.
sentral parkir di Kawasan Pariwisata Ubud, Kabupaten Gianyar; dan
e.
sentral parkir di KDTWK Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.
Pasal 27
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a berfungsi sebagai
tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan
pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan kelautan dan perikanan, dan menunjang
pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya.
(2)
Tatanan kepelabuhanan meliputi:
a.
pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Internasional Benoa di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar; dan
b.
pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 30
(1)
Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari.
(2)
Alur pelayaran merupakan alur pelayaran di laut terdiri atas:
a.
alur pelayaran nasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa dengan
pelabuhan nasional lainnya; dan
b.
alur pelayaran internasional yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Internasional Benoa ke
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) di Selat Lombok.
(3)
Alur pelayaran dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31
(1)
Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus
lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2)
Tatanan kebandarudaraan terdiri atas:
a.
bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Ngurah Rai di Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan
pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai
pangkalan angkatan udara (LANUD); dan
b.
bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1)
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
(2)
Ruang udara untuk penerbangan terdiri atas:
a.
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b.
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c.
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3)
Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan bersama dan/atau untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
(4)
Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi
masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2)
Sistem jaringan energi merupakan bagian dari sistem jaringan energi provinsi meliputi:
15 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
a.
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
b.
pembangkit tenaga listrik; dan
c.
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3)
Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
jaringan pipa minyak bumi dari Pelabuhan Internasional Benoa menuju Depo Bahan Bakar Minyak
di Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan; dan
b.
jaringan pipa gas bumi di Kawasan Perkotaan Sarbagita ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), dan Pembangkit
Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pesanggaran di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar; dan
b.
Pembangkit tenaga listrik biomassa di TPA Sampah Suwung di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar yang merupakan bagian dari sistem penyediaan pembangkit tenaga listrik provinsi.
(5)
Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a.
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan
b.
sebaran Gardu Induk (GI).
(6)
SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menghubungkan tiap-tiap GI di Kawasan Perkotaan
Sarbagita.
(7)
Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a.
GI Padangsambian, GI Pemecutan Kelod, GI Sanur, dan GI Pesanggaran di Kota Denpasar;
b.
GI Kapal, GI Kuta, dan GI Benoa di Kabupaten Badung; dan
c.
GI Serongga dan GI Payangan di Kabupaten Gianyar.
Pasal 34
(1)
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
(2)
Sistem jaringan telekomunikasi terdiri atas:
a.
jaringan teresterial; dan
b.
jaringan satelit.
(3)
Jaringan teresterial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jaringan satelit yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sistem jaringan telekomunikasi
juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Sistem jaringan telekomunikasi dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO) meliputi:
a.
STO Ubung, STO Kaliasem, STO Sanur, STO Tohpati, STO Benoa, dan STO Monang-maning di
Kota Denpasar;
16 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
b.
STO Kuta, STO Seminyak, STO Jimbaran, STO Mangupura, dan STO Nusa Dua di Kabupaten
Badung;
c.
STO Gianyar, STO Sukawati, dan STO Ubud di Kabupaten Gianyar; dan
d.
STO Tabanan di Kabupaten Tabanan.
Pasal 35
(1)
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
(2)
Sistem jaringan sumber daya air terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air.
(3)
Sumber air terdiri atas air permukaan pada sungai, waduk, dan sumber air permukaan lainnya dan air
tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT).
(4)
Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a.
Wilayah Sungai (WS) Bali Penida (03.01) sebagai wilayah sungai strategis nasional yang
pengelolaannya mengacu pada Pola Pengelolaan Wilayah Sungai Bali-Penida terdiri atas:
1.
sungai pada Sub-WS 03.01.01 dengan sungai utama Tukad Ayung, Tukad Badung dan
Tukad Mati, di wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar;
2.
sungai pada Sub-WS 03.01.02 dengan sungai utama Yeh Penet, Yeh Empas, dan Yeh Abe,
di wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan;
3.
sungai pada Sub-WS 03.01.18 dengan sungai utama Tukad Melangit, Tukad Sangsang, dan
Tukad Pekerisan di wilayah Kabupaten Gianyar;
4.
sungai pada Sub-WS 03.01.19 dengan sungai utama Tukad Petanu dan Tukad Oos, di
wilayah Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar; dan
5.
Sungai Tukad Unda yang merupakan sumber air baku bagi Kawasan Perkotaan Sarbagita;
b.
Waduk Muara pada perbatasan wilayah di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan
Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung; dan
c.
CAT meliputi:
1.
CAT Denpasar-Tabanan meliputi seluruh wilayah di Kawasan Perkotaan Sarbagita tidak
termasuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung; dan
2.
CAT Nusa Dua yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
(5)
Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi,
sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai.
(6)
Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan
irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Daerah Irigasi Mambal di Kabupaten Badung
dan Daerah Irigasi Kedewatan di Kabupaten Gianyar, serta daerah irigasi lainnya sebagai penunjang.
(7)
Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Sistem pengendalian banjir dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai meliputi:
a.
Tukad Ayung;
b.
Tukad Badung;
17 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
c.
Tukad Mati;
d.
Yeh Penet;
e.
Yeh Empas;
f.
Yeh Abe;
g.
Tukad Melangit;
h.
Tukad Sangsang;
i.
Tukad Pakerisan;
j.
Tukad Petanu; dan
k.
Tukad Oos.
(9)
Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka
mengurangi laju sedimentasi dan mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai dan/atau penguatan tebing pantai.
(10)
Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan
abrasi di Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Pasal 36
(1)
Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan
disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Sarbagita.
(2)
Sistem jaringan prasarana perkotaan terdiri atas:
a.
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b.
sistem jaringan drainase;
c.
sistem jaringan air limbah; dan
d.
sistem pengelolaan persampahan.
Pasal 37
(1)
SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi masyarakat dan kegiatan ekonomi, serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2)
SPAM terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3)
SPAM jaringan perpipaan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit
pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan
Perkotaan Sarbagita.
(4)
SPAM bukan jaringan perpipaan meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air
hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air yang
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
SPAM di Kawasan Perkotaan Sarbagita dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6)
SPAM jaringan perpipaan terdiri atas:
18 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
a.
Sistem Barat yang dilayani oleh Unit Produksi Penet;
b.
Sistem Tengah yang dilayani oleh Unit Produksi Waribang I, Unit Produksi Waribang II, Unit
Produksi Waribang III, Unit Produksi Ayung I, Unit Produksi Ayung II, dan Unit Produksi Muara Nusa
Dua (estuary dam); dan
c.
Sistem Timur yang dilayani oleh Unit Produksi Petanu dan Unit Produksi Unda.
(7)
Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(8)
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b yaitu sistem saluran
drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir,
terutama di kawasan permukiman, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, dan kawasan
pariwisata.
(2)
Sistem saluran drainase primer dikembangkan melalui sistem saluran pembuangan utama meliputi:
a.
Sistem Tukad Ayung;
b.
Sistem Tukad Badung;
c.
Sistem Tukad Mati;
d.
Sistem Niti Mandala-Suwung;
e.
Sistem Pemogan;
f.
Sistem Yeh Penet;
g.
Sistem Yeh Empas;
h.
Sistem Yeh Abe;
i.
Sistem Tukad Melangit;
j.
Sistem Tukad Sangsang;
k.
Sistem Tukad Pakerisan;
l.
Sistem Tukad Petanu;
m.
Sistem Tukad Oos;
n.
Sistem Kuta Selatan 1; dan
o.
Sistem Kuta Selatan 2.
(3)
Sistem jaringan drainase dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
(4)
Sistem jaringan drainase dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan dan pengembangan kolam retensi
air hujan.
Pasal 39
(1)
Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
19 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2)
Sistem jaringan air limbah meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air
limbah terpusat.
(3)
Sistem pembuangan air limbah setempat dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air limbah setempat dan dikembangkan pada kawasan-kawasan yang belum memiliki
sistem pembuangan air limbah terpusat.
(4)
Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air
limbah, pengolahan serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan permukiman
padat.
(5)
Sistem pembuangan air limbah terpusat mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta
jaringan air limbah.
(6)
Sistem pembuangan air limbah terpusat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan,
dan sosial-budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(7)
Sistem pembuangan air limbah terpusat meliputi:
a.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Denpasar dan Kuta, yang dilayani oleh
IPAL Suwung, di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar;
b.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Mangupura, yang dilayani oleh IPAL
Badung, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
c.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Jimbaran, yang dilayani oleh IPAL
Jimbaran, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
d.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Nusa Dua, yang dilayani oleh IPAL Benoa, di
Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
e.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Gianyar, yang dilayani oleh IPAL
Gianyar, di Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar;
f.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Sukawati, yang dilayani oleh IPAL
Sukawati, di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar;
g.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Ubud, yang dilayani oleh IPAL Ubud,
di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar; dan
h.
sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Tabanan, yang dilayani oleh IPAL
Tabanan, di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
(8)
Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 40
(1)
Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2)
Sistem pengelolaan persampahan terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
(3)
Lokasi TPS sampah di Kawasan Perkotaan Sarbagita direncanakan pada unit lingkungan permukiman
dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4)
Lokasi TPST dan TPA sampah regional Kawasan Perkotaan Sarbagita berada di Suwung, Kecamatan
Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
20 / 59
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023