Langsung ke konten

PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK)

PERPRES No. 0 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal
atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait
aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati
(Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi,
edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif
dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan
pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.

1. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral,
batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta
keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi
daerah tersebut.

1. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih
sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena
nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian
dan pendidikan kebumian.

1. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan
Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang

2 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.

1. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua
sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks
ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.

1. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang
bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).

1. Pengembangan Geopark adalah tata kelola Geopark guna mewujudkan pelestarian Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan melalui upaya konservasi, edukasi, dan
pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

1. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG's) adalah dokumen yang
memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat,
akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya
masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.

1. Komite Nasional Geopark Indonesia adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan
kebijakan dan pengembangan Geopark.

1. UNESCO Global Geopark adalah Geopark yang telah memperoleh penetapan dan Badan Eksekutif
UNESCO.

1. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk
melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan
keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan Pengembangan Geopark.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melakukan tata kelola Pengembangan Geopark guna mewujudkan
pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya
(Cultural Diversity) yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan melalui 3 (tiga) pilar meliputi upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan
perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan.

3 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan Geopark sesuai dengan

kewenangannya.

(2) Dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan

Pemangku Kepentingan.

(3) Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata.

Pasal 5

Pengembangan Geopark dilakukan melalui tahapan:

  • penetapan Warisan Geologi (Geoheritage);
  • perencanaan Geopark;
  • penetapan status Geopark; dan
  • pengelolaan Geopark.

Bagian Kedua

Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)

Pasal 6

(1) Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi

menetapkan Warisan Geologi (Geoheritage).

(2) Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar

pengembangan Geopark.

Bagian Ketiga

Perencanaan Geopark

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah melakukan perencanaan Geopark berdasarkan Warisan Geologi (Geoheritage)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Dalam melakukan perencanaan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah

melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemangku Kepentingan.

Pasal 8

4 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(1) Perencanaan Geopark dilakukan melalui penyusunan rencana induk Geopark oleh Pemerintah

Daerah.

(2) Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

- inventarisasi, identifikasi, dan analisis keterkaitan antara sumber daya Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan
Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

- analisis terkait aspek lingkungan hidup, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan, serta pembangunan perekonomian masyarakat;

  • penetapan tema Geopark;
  • penentuan batas atau deliniasi kawasan;

- informasi mengenai status lahan mengacu rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity),
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

  • program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;

- program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan berbasis ekonomi
kreatif;

  • program pelestarian sosial budaya;
  • pengembangan destinasi pariwisata;
  • inventarisasi kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung;

- penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi,
sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;

- pengembangan kelembagaan Geopark meliputi struktur pengelola dan manajemen
pengelolaan;

- program promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian,
serta pengembangan ilmu pengetahuan;

- program pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan
kemitraan Geopark nasional, regional, dan global;

  • pentahapan pembangunan;
  • rencana pembiayaan; dan
  • laporan secara berkala.

(3) Penyusunan rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development
Goals/SDG's).

Bagian Keempat

Penetapan Status Geopark

Pasal 9

Suatu kawasan dapat ditetapkan menjadi Geopark apabila memenuhi kriteria:

  • telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
  • memiliki Warisan Geologi (Geoheritage) yang terkait dengan Keragaman Geologi (Geodiversity),

5 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

  • memiliki Pengelola Geopark; dan
  • memiliki rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 10

Geopark ditetapkan berdasarkan tingkatan status yang terdiri atas:

  • Geopark Nasional; dan
  • UNESCO Global Geopark.

Pasal 11

(1) Geopark Nasional ditetapkan oleh Menteri yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang geologi berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui Gubernur sesuai
kewenangannya.

(2) Dalam hal wilayah Geopark meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan

melalui kesepakatan para Gubernur di wilayah Geopark.

(3) Usulan penetapan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Pengelola Geopark

setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.

(4) Penetapan Geopark Nasional wajib memenuhi syarat:

  • memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

- Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark telah menunjukkan upaya melaksanakan
rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 6 (enam) bulan
sejak dibentuk;

  • menyusun proposal pengusulan Geopark Nasional;
  • memenuhi pedoman teknis pengembangan Geopark Nasional;
  • mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai kewenangannya; dan
  • mendapatkan rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia.

Pasal 12

(1) Geopark Nasional dapat ditingkatkan statusnya menjadi UNESCO Global Geopark.

(2) Peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh Pengelola Geopark kepada Sekretariat UNESCO melalui Komite
Nasional Geopark Indonesia.

(3) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pengelola Geopark

setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sesuai kewenangannya.

(4) Usulan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Komite Nasional

Geopark Indonesia kepada Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Komisi Nasional Indonesia untuk

UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik
Indonesia di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapatkan
penetapan sebagai UNESCO Global Geopark.

(6) Usulan Geopark Nasional untuk menjadi UNESCO Global Geopark wajib memenuhi syarat:

6 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

  • telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional paling singkat 1 (satu) tahun;

- Pengelola Geopark dalam mengelola Geopark menunjukkan upaya melaksanakan rencana
induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling singkat 1 (satu) tahun sejak
dibentuk;

  • menyusun proposal pengusulan untuk menjadi UNESCO Global Geopark;
  • memenuhi pedoman teknis pengembangan UNESCO Global Geopark;

- mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Gubernur sesuai
kewenangannya;

- mendapatkan rekomendasi pengajuan sebagai UNESCO Global Geopark dari Komite Nasional
Geopark Indonesia.

Bagian Kelima

Pengelolaan Geopark

Pasal 13

(1) Dalam rangka pengembangan Geopark, Pemerintah Daerah menetapkan Pengelola Geopark.

(2) Pengelola Geopark ditetapkan oleh:

  • Bupati/Wali Kota, apabila kawasan Geopark berada di satu wilayah kabupaten/kota; atau

- Gubernur, apabila kawasan Geopark berada di wilayah lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi.

(3) Dalam hal kawasan Geopark berada di wilayah lintas provinsi, Pengelola Geopark ditetapkan

berdasarkan kesepakatan antar Gubernur terkait.

Pasal 14

Pengelolaan Geopark harus memperhatikan aspek:

- perlindungan dan pelestarian terhadap Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi
(Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

- keterkaitan antara Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity),
Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagai satu
kesatuan utuh sumber daya; dan

  • rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 15

(1) Pengelolaan Geopark dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan, antara lain:

- penataan dan pemeliharaan lingkungan Geopark sesuai sebaran Situs Geologi (Geosite)
dengan melibatkan para ahli, antara lain di bidang geologi, biologi, lingkungan hidup, sosial
budaya, dan pariwisata;

- pemanfaatan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi
(Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural
Diversity) secara berkelanjutan;

- pembangunan sistem pengawasan dan pengamanan Situs Geologi (Geosite), Warisan Geologi
(Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan

7 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Keragaman Budaya (Cultural Diversity);

- pelaksanaan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi
(Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural
Diversity);

  • pengembangan pendidikan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan;
  • pembangunan perekonomian masyarakat berbasis ekonomi kreatif;
  • pelestarian sosial budaya;
  • pengembangan destinasi pariwisata;
  • pembangunan kebutuhan amenitas dan infrastruktur pendukung pariwisata;

- penyediaan informasi keberadaan Geopark (visibility Geopark), antara lain, pusat informasi,
sistem informasi terpadu, dan museum Geopark;

- pengembangan kelembagaan Geopark meliputi pengembangan sumber daya manusia, struktur
pengelola, dan manajemen pengelolaan;

- promosi nilai ilmiah Geopark untuk kegiatan pariwisata, pendidikan dan penelitian, serta
pengembangan ilmu pengetahuan;

- pengembangan kerja sama dan peran aktif Pengelola Geopark dalam jaringan kemitraan
Geopark Nasional, regional dan global; dan

  • penyusunan laporan secara berkala.

(2) Dalam hal di Geopark terdapat kawasan hutan negara, pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kehutanan.

Pasal 16

(1) Menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan Bupati/ Wali Kota melaksanakan pembinaan dan

pengawasan dalam rangka pengembangan Geopark sesuai dengan kewenangannya.

(2) Komite Nasional Geopark Indonesia membantu menteri/kepala lembaga terkait, Gubernur, dan

Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Geopark.

(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan

Pengembangan Geopark dan pemanfaatan pendanaan Geopark.

(4) Pembinaan dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan

penguatan jejaring Geopark.

(5) Pengawasan dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan Geopark.

Pasal 17

(1) Pengembangan Geopark dilakukan melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah

Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku Kepentingan untuk
penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.

(2) Dalam rangka koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk

Komite Nasional Geopark Indonesia.

(3) Komite Nasional Geopark Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc.

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 18

(1) Komite Nasional Geopark Indonesia bertugas melakukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta Pemangku
Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Nasional Geopark

Indonesia melaksanakan fungsi:

- mengoordinasikan, menyinergikan, dan menyinkronkan penetapan kebijakan dan
Pengembangan Geopark;

- mengoordinasikan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjamin
Pengembangan Geopark;

- melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan
rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

- melakukan pendampingan kepada Pengelola Geopark dalam rangka melakukan kegiatan
pengelolaan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

  • mengoordinasikan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengembangan Geopark;
  • merekomendasikan penetapan status Geopark Nasional;

- merekomendasikan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO
Global Geopark;

- mengajukan pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO Global
Geopark berdasarkan usulan Pengelola Geopark melalui Komisi Nasional Indonesia
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kantor Perwakilan Tetap Republik Indonesia
di UNESCO Paris untuk diteruskan kepada Sekretariat UNESCO guna mendapat penetapan
menjadi UNESCO Global Geopark;

- mengomunikasikan hasil pengusulan peningkatan status Geopark Nasional menjadi UNESCO
Global Geopark kepada Pengelola Geopark melalui Gubernur secara baik, transparan, dan
akuntabel;

- melakukan koordinasi dengan jaringan kemitraan Geopark Nasional, Regional dan Global
dalam penetapan kebijakan dan Pengembangan Geopark;

  • membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengembangan Geopark;

- mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Geopark paling singkat 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan

  • menerbitkan laporan Komite Nasional Geopark Indonesia paling singkat 1 (satu) tahun sekali

9 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bagian Ketiga

Struktur Organisasi

Pasal 19

(1) Susunan Komite Nasional Geopark Indonesia terdiri atas:

  • Dewan Pengarah;
  • Dewan Pakar; dan
  • Tim Pelaksana.

(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Sekretaris merangkap : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Anggota Perencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua I merangkap : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Anggota Kebudayaan

Wakil Ketua II merangkap : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Anggota

Ketua Harian I Merangkap : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Anggota

Ketua Harian II Merangkap : Menteri Pariwisata
Anggota

Anggota : 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

1. Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional;

1. Sekretaris Kabinet;

1. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan

1. Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

(3) Dewan Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unsur akademisi, profesi, dan

peneliti yang terlibat dalam penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.

10 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

(4) Tim Pelaksana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah

Daerah, dan Pemangku Kepentingan.

(5) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dukung oleh Sekretariat yang secara ex-

officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman.

(6) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark

Indonesia menetapkan lebih lanjut ketentuan mengenai:

  • mekanisme dan tata kerja Dewan Pengarah;
  • susunan keanggotaan, mekanisme, dan tata kerja Dewan Pakar;
  • struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Tim Pelaksana; dan
  • struktur organisasi, mekanisme, dan tata kerja Sekretariat Tim Pelaksana.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Geopark Indonesia berkoordinasi dengan Komite Nasional
Indonesia untuk UNESCO Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri untuk
pengembangan UNESCO Global Geopark.

Pasal 21

(1) Dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Geopark secara berkelanjutan ditetapkan Rencana Aksi

Nasional Pengembangan Geopark Indonesia dengan mengintegrasikan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs), untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan Pengembangan Geopark.

(3) Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia ditetapkan oleh Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(4) Dalam menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melibatkan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.

(5) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib melaksanakan Rencana

Aksi Nasional Pengembangan Geopark Indonesia guna mendukung pengembangan Geopark sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 22

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Komite Nasional Geopark
Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Komite Nasional Geopark Indonesia kepada Presiden setiap 1
(satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

11 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

Pasal 23

Pendanaan pengembangan Geopark bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengembangan Geopark diatur oleh Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait sesuai bidang tugas
dan fungsinya.

(2) Dalam menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi dan menteri terkait
melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan serta
Komite Nasional Geopark Indonesia.

Pasal 25

Kebijakan dan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark yang telah ditetapkan sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum diubah atau diganti sesuai
dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 25 Januari 2019

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 31 Januari 2019

Ttd.

12 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata

13 / 13

Bagian Kesatu

Umum

8 / 13

---

www.hukumonline.com/pusatdata