Langsung ke konten

UNKNOWN Tahun 0

PERPRES No. 0 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya
drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung j awab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta
lnvensr
dan
rnovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan
yang terintegrasl.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR
adalah
organi.sasr nonstruktural
yang
menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi,
penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau
penyelenggaraan keantariksaan.
3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
4. Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan
prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam
bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan
data.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
SK No 106980A
BAB III .

Pasal 2

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya
drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung j awab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta
lnvensr
dan
rnovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan
yang terintegrasl.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR
adalah
organi.sasr nonstruktural
yang
menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi,
penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau
penyelenggaraan keantariksaan.
3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
menyelenggarakan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
4. Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan
prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam
bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan
data.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
SK No 106980A
BAB III .

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
BAB III
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang
penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan
serta invensr dan
rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan
secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan
monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr:
a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran
ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset
dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan
penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
SK No I068-s0A
c perumusan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan
dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, dan
pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset
dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan
pemanfaat an rtset dan inovasi;
d. pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
invensi
dan
rnovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
e. penyelenggaraan penelrtian,
pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan ;
f. pengawasan dan
pengendalan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh
dan berkelan3utan;
g. pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada
masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan,
pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr
yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan
dan teknologr;
h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan
pengembangal slstem rnformasi penehtian,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta
invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran,
dan penyelenggaraan keantanksaan;
r. pelaksanaan . .
SK No l068.sl A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan
inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati,
mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman
pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a
alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai
bagran dari rdentitas bangsa;
j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal
supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi
dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr
lingkungan BRIN;
m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden
Bagian Kedua
Susunan Organisasr
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
BRIN terdiri atas
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana.
SK No 10(18-51 A
Paragraf 2 .

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
Paragraf 2
Dewan Pengarah
Pasal 6
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan
kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan
nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri
atas:
a. Ketua;
b. Wakrl Ketua;
c. Sekretarrs; dan
d. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah
badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan
di bidang pembinaan ideologr Pancasrla.
(3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan
arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau
rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu
dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 5 huruf b.
SK No l0(r8-53 A
(4) Dalam

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua
Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang
bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dr brdang perencanaan
pembangunan nasional.
(6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur
profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian,
pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang.
(7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan
admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk
Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian
darr unrt organisasr Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris
Utama.
Paragraf 3
Pelaksana
Pasal 9
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b terdiri atas:
a. Kepala;
b Wakil Kepala;
SK No l0rr97 I A
c. Sekretarrat

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
9
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia
Pengetahuan dan Teknologr;
g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
k. Inspektorat Utama; dan
I
OR.
Ilmu
Paragraf 4
Kepala
Pasal 10
(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr
Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)
merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Paragraf 5
Wakil Kepala
Pasal 11
( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung
;au ab kepada Kepala.
SK No l0(r8-5-s A
(2) Wakrl ...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala
dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN.
Paragraf 6
Sekretariat Utama
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung
.;awab kepada Kepala
(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.
Pasal 13
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan
penerapan, serta
invensi dan
lnovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan,
b. pembinaan . . .
SK ltto 106q72 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONFSIA

b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi
ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan,
kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan,
dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr
tugas dan fungsr BRIN;
e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
f
pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan
produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
j.
pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.
Paragraf 7
Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
Pasal 15
( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin
oleh Deputr
Pasal 16
Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan
penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.
Pasal 17
SK No l0(r8-57 A

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan
menyelenggarakan fungsr
a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran,
dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan
prrnsip rancangan perencanaan pembangunan
nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan
keantariksaan sebagar landasan
dalam
pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan
yang berpedoman pada nrlar Pancasila,'
b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta
rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan
rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan
perencanaan pembangunan nasional dan
penyelenggaraan ketenaganukiiran
dan
keantarrksaan;
c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi
dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan
arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantanksaan;
d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi
dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan
arah dan prrnsrp rancangan perencanaan
pembangunan nasronal dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
SK No lO(r8-sti A
Paragraf 8

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA

Paragraf 8
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
Pasal 18
(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset
dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan
penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
SK No l0(r8-59 A
b. pelaksanaan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan
kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr
rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman
pada nrlal Pancasila;
c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di
brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta
3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian,
penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu
pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian,
pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr
dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantarrksaan ;
e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan
lnovasl;
f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian,
pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr
dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala.
SK Nro l068fi0A
Paragraf9...

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-15
Paragraf 9
Deputr Brdang Sumber Daya Manusia
Ilmu Pengetahuan dan Teknologr
Pasal 2 1
(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
Pasal 22
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan
dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan
profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan
dan teknologr.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pembinaan,
pengembangan
kompetensr,
pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan
kompetensi, pengembangan profesr, manajemen
talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan . .
Sl( No 10686 I A

PRES IDEN
REPU Bt- t' D")ONEStA

c. pelaksanaan pemblnaan dan
pengembangan
kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan
dan teknologr;
d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya
manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
g. pemberran brmbingan teknrs dan
supervisi
pembinaan,
pengembangan
kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan dan teknologr;
h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan,
pengembangan kompetensr, pengembangan profesi,
manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologr; dan
i
pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 1O
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
Pasal 24
(1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada
di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr
drprmprn oleh Deputr
Pasal 25
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr
mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan
rnovasl.
Pasal 26...
SK No l0(r8(rf A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr.
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
infrastruktur riset dan inovasr;
b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset
dan inovasi;
c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan
infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan
taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi
rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas
riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas
keantariksaan,
d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan
inovasi;
e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan
inovasr;
f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan
inovasi; dan
g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 1 1
Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi
Pasal 27
(1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr
bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 28...
SK No l0(r8(r3 A

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28
Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi
menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang
fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantarrksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana
abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan;
e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
g. pelaksanaan repositori rlmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
fasilitasi riset dan rnovasr; dan
k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala.
SK No l0(r973 A
Paragraf 1-2...

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 12
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada
di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr
drprmpin oleh Deputi.
Pasal 3 1
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan
lnovasl
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pemanfaatan nset dan rnovasi;
b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan
kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
c. pelaksanaan ahh teknologr;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis
teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan
industrr,
f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
g. pemberran bimbrngan teknrs dan
supervisi
pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
h. pemantauan
SK No 106865A

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan
pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 13
Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr
bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah
me nyelengga ra kan fungsi:
a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologr di daerah yang
memperkuat peran dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan dr daerah di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
b. pengendalian . . .
SK No 1068(r(r A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

b. pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan
kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di
daerah;
c. koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta
.;a1an serta perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan inovasr dr daerah;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan
rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan
penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
e. fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan rnovasr di daerah;
f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian
kepada
masyarakat berbasis
penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu
pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh
lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di
daerah;
g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr
daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala.
SK No 106867A
Paragraf 14

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 14
Inspektorat Utama
Pasal 36
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
Pasal 39
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
SK No I06868A
Pasal 40...

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
aa
Pasal 40
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas:
a Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.
Pasal 4 I
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga
Unsur Pendukung
Pasal 42
( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.
(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs
untuk melaksanakan tugas teknrs operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
SK No l0697aA
(2) Unit

PRESIDEN
R EPU B LIT( INr)ONESIA
-24
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN
setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr
bidang aparatur negara.
Bagian Keempat
Besaran Organisasi
Pasal 44
(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6
(enam) biro.
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana
dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk
paling banyak 3 (trga) bagian.
t2)
(3)
Pasal 45
( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling
banyak 7 (tu3uh) direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr
sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat . . .
SK No 106979A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
Pasal 46
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.
(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma
Jabatan Fungsional
Pasal 48
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 10687 lA
BAB IV.

Pasal 3

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
BAB III
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang
penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan
serta invensr dan
rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan
secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan
monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr:
a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran
ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset
dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan
penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
SK No I068-s0A
c perumusan

Pasal 4

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
4
BAB III
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam
menyelenggarakan tugas pemerintahan dr bidang
penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan
serta invensr dan
rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan
secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan
monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr:
a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasi perencanaan
pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran
ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset
dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan
penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan,
serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
SK No I068-s0A
c perumusan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan
dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, dan
pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset
dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan
pemanfaat an rtset dan inovasi;
d. pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
invensi
dan
rnovasi,
penyelenggaraan
ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
e. penyelenggaraan penelrtian,
pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan ;
f. pengawasan dan
pengendalan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh
dan berkelan3utan;
g. pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada
masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan,
pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr
yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan
dan teknologr;
h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan
pengembangal slstem rnformasi penehtian,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta
invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran,
dan penyelenggaraan keantanksaan;
r. pelaksanaan . .
SK No l068.sl A

Pasal 5

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan
inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati,
mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman
pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a
alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai
bagran dari rdentitas bangsa;
j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal
supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang
penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan,
serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi
dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr
lingkungan BRIN;
m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
BRIN; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh Presiden
Bagian Kedua
Susunan Organisasr
Paragraf 1
Umum
Pasal 5
BRIN terdiri atas
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana.
SK No 10(18-51 A
Paragraf 2 .

Pasal 6

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
Paragraf 2
Dewan Pengarah
Pasal 6
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan
kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan
nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri
atas:
a. Ketua;
b. Wakrl Ketua;
c. Sekretarrs; dan
d. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah
badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan
di bidang pembinaan ideologr Pancasrla.
(3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan
arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau
rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu
dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 5 huruf b.
SK No l0(r8-53 A
(4) Dalam

Pasal 7

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
Paragraf 2
Dewan Pengarah
Pasal 6
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan
kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan
nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 7
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri
atas:
a. Ketua;
b. Wakrl Ketua;
c. Sekretarrs; dan
d. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah
badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan
di bidang pembinaan ideologr Pancasrla.
(3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan
arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau
rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu
dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk
mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang
drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 5 huruf b.
SK No l0(r8-53 A
(4) Dalam

Pasal 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua
Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang
bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dr brdang perencanaan
pembangunan nasional.
(6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur
profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian,
pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang.
(7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan
admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk
Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian
darr unrt organisasr Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris
Utama.
Paragraf 3
Pelaksana
Pasal 9
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b terdiri atas:
a. Kepala;
b Wakil Kepala;
SK No l0rr97 I A
c. Sekretarrat

Pasal 9

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua
Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang
bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dr brdang perencanaan
pembangunan nasional.
(6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur
profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian,
pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan
inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang.
(7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 8
(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan
admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk
Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian
darr unrt organisasr Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris
Utama.
Paragraf 3
Pelaksana
Pasal 9
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
b terdiri atas:
a. Kepala;
b Wakil Kepala;
SK No l0rr97 I A
c. Sekretarrat

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
26-
BAB IV
TATA KERJA
Pasai 49
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi
di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 50
BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BRIN.
Pasal 5 1
(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab
memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan
memberikan pengarahan dan petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja
pemerintah.
Pasal 53.. .
SK No 106872A

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 10

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
9
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia
Pengetahuan dan Teknologr;
g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
k. Inspektorat Utama; dan
I
OR.
Ilmu
Paragraf 4
Kepala
Pasal 10
(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr
Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)
merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Paragraf 5
Wakil Kepala
Pasal 11
( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung
;au ab kepada Kepala.
SK No l0(r8-5-s A
(2) Wakrl ...

Pasal 11

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
9
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia
Pengetahuan dan Teknologr;
g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
k. Inspektorat Utama; dan
I
OR.
Ilmu
Paragraf 4
Kepala
Pasal 10
(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr
Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)
merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Paragraf 5
Wakil Kepala
Pasal 11
( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung
;au ab kepada Kepala.
SK No l0(r8-5-s A
(2) Wakrl ...

Pasal 12

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala
dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN.
Paragraf 6
Sekretariat Utama
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung
.;awab kepada Kepala
(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.
Pasal 13
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan
penerapan, serta
invensi dan
lnovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan,
b. pembinaan . . .
SK ltto 106q72 A

Pasal 13

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala
dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN.
Paragraf 6
Sekretariat Utama
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung
.;awab kepada Kepala
(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.
Pasal 13
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan
penerapan, serta
invensi dan
lnovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan,
b. pembinaan . . .
SK ltto 106q72 A

Pasal 14

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala
dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi
BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN.
Paragraf 6
Sekretariat Utama
Pasal 12
(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung
.;awab kepada Kepala
(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.
Pasal 13
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan,
program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan
penerapan, serta
invensi dan
lnovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantariksaan,
b. pembinaan . . .
SK ltto 106q72 A

Pasal 15

PRESIDEN
REPUBLIK INDONFSIA

b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi
ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan,
kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan,
dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr
tugas dan fungsr BRIN;
e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
f
pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan
produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
j.
pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.
Paragraf 7
Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
Pasal 15
( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin
oleh Deputr
Pasal 16
Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan
penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.
Pasal 17
SK No l0(r8-57 A

Pasal 16

PRESIDEN
REPUBLIK INDONFSIA

b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi
ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan,
kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan,
dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr
tugas dan fungsr BRIN;
e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
f
pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan
produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
j.
pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.
Paragraf 7
Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
Pasal 15
( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin
oleh Deputr
Pasal 16
Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan
penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.
Pasal 17
SK No l0(r8-57 A

Pasal 17

PRESIDEN
REPUBLIK INDONFSIA

b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi
ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan,
kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan,
dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr
tugas dan fungsr BRIN;
e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
f
pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan
produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
j.
pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.
Paragraf 7
Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
Pasal 15
( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin
oleh Deputr
Pasal 16
Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan
penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.
Pasal 17
SK No l0(r8-57 A

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan
menyelenggarakan fungsr
a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran,
dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam
rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan
prrnsip rancangan perencanaan pembangunan
nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan
keantariksaan sebagar landasan
dalam
pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan
yang berpedoman pada nrlar Pancasila,'
b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta
rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan
rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan
perencanaan pembangunan nasional dan
penyelenggaraan ketenaganukiiran
dan
keantarrksaan;
c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi
dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan
arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantanksaan;
d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi
dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan
arah dan prrnsrp rancangan perencanaan
pembangunan nasronal dan penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
SK No lO(r8-sti A
Paragraf 8

Pasal 18

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA

Paragraf 8
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
Pasal 18
(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset
dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan
penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
SK No l0(r8-59 A
b. pelaksanaan

Pasal 19

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA

Paragraf 8
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
Pasal 18
(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset
dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan
penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
SK No l0(r8-59 A
b. pelaksanaan

Pasal 20

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA

Paragraf 8
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
Pasal 18
(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn
oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset
dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan
penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan,
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan;
SK No l0(r8-59 A
b. pelaksanaan

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan
kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr
rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman
pada nrlal Pancasila;
c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di
brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk
pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta
3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian,
penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu
pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian,
pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr
dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantarrksaan ;
e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan
lnovasl;
f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan
inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian,
pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr
dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan; dan
g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala.
SK Nro l068fi0A
Paragraf9...

Pasal 22

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-15
Paragraf 9
Deputr Brdang Sumber Daya Manusia
Ilmu Pengetahuan dan Teknologr
Pasal 2 1
(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
Pasal 22
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan
dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan
profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan
dan teknologr.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pembinaan,
pengembangan
kompetensr,
pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan
kompetensi, pengembangan profesr, manajemen
talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan . .
Sl( No 10686 I A

Pasal 23

PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
-15
Paragraf 9
Deputr Brdang Sumber Daya Manusia
Ilmu Pengetahuan dan Teknologr
Pasal 2 1
(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
Pasal 22
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan
dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan
profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan
dan teknologr.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pembinaan,
pengembangan
kompetensr,
pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan
kompetensi, pengembangan profesr, manajemen
talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan . .
Sl( No 10686 I A

Pasal 24

PRES IDEN
REPU Bt- t' D")ONEStA

c. pelaksanaan pemblnaan dan
pengembangan
kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan
dan teknologr;
d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya
manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
g. pemberran brmbingan teknrs dan
supervisi
pembinaan,
pengembangan
kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan dan teknologr;
h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan,
pengembangan kompetensr, pengembangan profesi,
manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologr; dan
i
pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 1O
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
Pasal 24
(1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada
di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr
drprmprn oleh Deputr
Pasal 25
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr
mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan
rnovasl.
Pasal 26...
SK No l0(r8(rf A

Pasal 25

PRES IDEN
REPU Bt- t' D")ONEStA

c. pelaksanaan pemblnaan dan
pengembangan
kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan
dan teknologr;
d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya
manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
g. pemberran brmbingan teknrs dan
supervisi
pembinaan,
pengembangan
kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan dan teknologr;
h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan,
pengembangan kompetensr, pengembangan profesi,
manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologr; dan
i
pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 1O
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
Pasal 24
(1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada
di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr
drprmprn oleh Deputr
Pasal 25
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr
mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan
rnovasl.
Pasal 26...
SK No l0(r8(rf A

Pasal 26

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr.
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
infrastruktur riset dan inovasr;
b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset
dan inovasi;
c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan
infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan
taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi
rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas
riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas
keantariksaan,
d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan
inovasi;
e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan
inovasr;
f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan
inovasi; dan
g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 1 1
Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi
Pasal 27
(1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr
bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 28...
SK No l0(r8(r3 A

Pasal 27

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr.
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
infrastruktur riset dan inovasr;
b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset
dan inovasi;
c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan
infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan
taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi
rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas
riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas
keantariksaan,
d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan
inovasi;
e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan
inovasr;
f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan
inovasi; dan
g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 1 1
Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi
Pasal 27
(1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr
bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 28...
SK No l0(r8(r3 A

Pasal 28

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28
Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi
menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang
fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantarrksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana
abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan;
e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
g. pelaksanaan repositori rlmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
fasilitasi riset dan rnovasr; dan
k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala.
SK No l0(r973 A
Paragraf 1-2...

Pasal 29

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 28
Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi
menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang
fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantarrksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana
abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan;
e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
g. pelaksanaan repositori rlmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
fasilitasi riset dan rnovasr; dan
k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala.
SK No l0(r973 A
Paragraf 1-2...

Pasal 30

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 12
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada
di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr
drprmpin oleh Deputi.
Pasal 3 1
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan
lnovasl
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pemanfaatan nset dan rnovasi;
b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan
kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
c. pelaksanaan ahh teknologr;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis
teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan
industrr,
f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
g. pemberran bimbrngan teknrs dan
supervisi
pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
h. pemantauan
SK No 106865A

Pasal 32

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 12
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada
di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr
drprmpin oleh Deputi.
Pasal 3 1
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan
lnovasl
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pemanfaatan nset dan rnovasi;
b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi
program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan
kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
c. pelaksanaan ahh teknologr;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis
teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan
industrr,
f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
g. pemberran bimbrngan teknrs dan
supervisi
pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
h. pemantauan
SK No 106865A

Pasal 33

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan
pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 13
Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr
bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah
me nyelengga ra kan fungsi:
a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologr di daerah yang
memperkuat peran dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan dr daerah di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
b. pengendalian . . .
SK No 1068(r(r A

Pasal 34

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan
pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 13
Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr
bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah
me nyelengga ra kan fungsi:
a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologr di daerah yang
memperkuat peran dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan dr daerah di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
b. pengendalian . . .
SK No 1068(r(r A

Pasal 35

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan
pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 13
Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr
bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin
oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah
me nyelengga ra kan fungsi:
a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan,
pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologr di daerah yang
memperkuat peran dan kedudukan ilmu
pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan dr daerah di segala
bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai
Pancasila;
b. pengendalian . . .
SK No 1068(r(r A

PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA

b. pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan
kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di
daerah;
c. koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta
.;a1an serta perencanaan, program, anggaran,
kelembagaan, dan sumber daya penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan inovasr dr daerah;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan
rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan
penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
e. fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
rnvensi dan rnovasr di daerah;
f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian
kepada
masyarakat berbasis
penelitian,
pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu
pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh
lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di
daerah;
g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr
daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala.
SK No 106867A
Paragraf 14

Pasal 36

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 14
Inspektorat Utama
Pasal 36
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
Pasal 39
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
SK No I06868A
Pasal 40...

Pasal 37

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 14
Inspektorat Utama
Pasal 36
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
Pasal 39
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
SK No I06868A
Pasal 40...

Pasal 38

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 14
Inspektorat Utama
Pasal 36
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
Pasal 39
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
SK No I06868A
Pasal 40...

Pasal 39

PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 14
Inspektorat Utama
Pasal 36
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 37
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
Pasal 39
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
SK No I06868A
Pasal 40...

Pasal 40

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
aa
Pasal 40
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas:
a Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.
Pasal 4 I
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga
Unsur Pendukung
Pasal 42
( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.
(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs
untuk melaksanakan tugas teknrs operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
SK No l0697aA
(2) Unit

Pasal 42

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
aa
Pasal 40
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas:
a Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.
Pasal 4 I
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga
Unsur Pendukung
Pasal 42
( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.
(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs
untuk melaksanakan tugas teknrs operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
SK No l0697aA
(2) Unit

Pasal 43

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
aa
Pasal 40
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas:
a Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.
Pasal 4 I
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga
Unsur Pendukung
Pasal 42
( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.
(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 43
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs
untuk melaksanakan tugas teknrs operasional
dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
SK No l0697aA
(2) Unit

Pasal 44

PRESIDEN
R EPU B LIT( INr)ONESIA
-24
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN
setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr
bidang aparatur negara.
Bagian Keempat
Besaran Organisasi
Pasal 44
(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6
(enam) biro.
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana
dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk
paling banyak 3 (trga) bagian.
t2)
(3)
Pasal 45
( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling
banyak 7 (tu3uh) direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr
sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat . . .
SK No 106979A

Pasal 45

PRESIDEN
R EPU B LIT( INr)ONESIA
-24
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN
setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr
bidang aparatur negara.
Bagian Keempat
Besaran Organisasi
Pasal 44
(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6
(enam) biro.
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana
dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk
paling banyak 3 (trga) bagian.
t2)
(3)
Pasal 45
( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling
banyak 7 (tu3uh) direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr
sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat . . .
SK No 106979A

Pasal 46

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
Pasal 46
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.
(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma
Jabatan Fungsional
Pasal 48
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 10687 lA
BAB IV.

Pasal 47

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
Pasal 46
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.
(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma
Jabatan Fungsional
Pasal 48
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 10687 lA
BAB IV.

Pasal 48

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
Pasal 46
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.
(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 47
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma
Jabatan Fungsional
Pasal 48
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 10687 lA
BAB IV.

Pasal 50

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
26-
BAB IV
TATA KERJA
Pasai 49
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi
di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 50
BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BRIN.
Pasal 5 1
(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab
memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan
memberikan pengarahan dan petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja
pemerintah.
Pasal 53.. .
SK No 106872A

Pasal 52

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
26-
BAB IV
TATA KERJA
Pasai 49
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi
di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
Pasal 50
BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BRIN.
Pasal 5 1
(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab
memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan
memberikan pengarahan dan petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja
pemerintah.
Pasal 53.. .
SK No 106872A

Pasal 53

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 54

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 55

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 56

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 57

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

Pasal 58

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
Pasal 54
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
Pasal 57
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
SK No l0rr873 A
Pasal 58

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JJ
g. koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran
kepada
masyarakat berbasis
penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu
pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh
lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di
daerah; dan
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi
daerah.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN
bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA
bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayal (2\, pendanaan pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber
lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7O
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan,
tugas, fungsi, dan kewenangan pada:
a.Lembaga...
SK No 106879 A

PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA

Pasal 58
Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata
kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 59
(1)
(2t
(3)
Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat
dan diberhentrkan oleh Presrden.
Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
drangkat dan drberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala
Pengangkatan Sekretarrs Utama, Deputr, dan
Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR
sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan
setelah melalui proses seleksi terbuka atau
menggunakan