(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis
yang bekerja di rumah sakit dengan cara:
- melakukan kredensial bagi seluruh staf medis
yang akan melakukan pelayanan medis di rumah
sakit;
- memelihara mutu profesi staf medis; dan
- menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf
medis.
(2) Dalam …
---
(2) Dalam melaksanakan tugas kredensial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komite Medis
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan pengkompilasian daftar
kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari
kelompok staf medis berdasarkan norma
keprofesian yang berlaku;
- penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian
kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku,
dan etika profesi;
- evaluasi data pendidikan profesional kedokteran
atau kedokteran gigi berkelanjutan;
- wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
- penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang
adekuat;
- pelaporan hasil penilaian kredensial dan
menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis
kepada komite medik;
- pelaksanaan proses rekredensial pada saat
berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis
dan adanya permintaan dari komite medik; dan
- rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan
surat penugasan klinis.
(3) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi
staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:
- rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam
rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;
---
- rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka
pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah
sakit tersebut; dan
- rekomendasi proses pendampingan (proctoring)
bagi staf medis yang membutuhkan.
(4) Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika,
dan perilaku profesi staf medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Komite Medis
menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
- pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan
pelanggaran disiplin;
- rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di
rumah sakit; dan
- pemberian nasehat atau pertimbangan dalam
pengambilan keputusan etis pada asuhan medis
pasien.