Langsung ke konten

PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT

PERPRES No. 077 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan

yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan

perorangan secara paripurna yang menyediakan

pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

yang memegang kekuasaan pemerintahan negara

Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit bertujuan

untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif,

efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan

misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang

baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis

yang baik (Good Clinical Governance).

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit berlaku

bagi seluruh Rumah Sakit di Indonesia.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan

besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit.

(2) Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi

habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit.

Pasal 5

Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,

simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam

lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit

lainnya.

Pasal 6

(1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas:

  • kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;
  • unsur pelayanan medis;
  • unsur keperawatan;
  • unsur …

---

  • unsur penunjang medis;
  • unsur administrasi umum dan keuangan;
  • komite medis; dan
  • satuan pemeriksaan internal.

(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah

Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa

direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja,

komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan

dan beban kerja Rumah Sakit.

(3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf

e dapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja,

dan/atau klasifikasi Rumah Sakit.

Bagian Kedua

Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit

Pasal 7

(1) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a

adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan

kepala, direktur utama, atau direktur.

(2) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas

memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit.

(3) Dalam …

---

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), kepala Rumah Sakit atau direktur

Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur

organisasi;

  • penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah

Sakit sesuai dengan kewenangannya;

  • penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit;
  • pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;

dan

  • evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.

Bagian Ketiga

Unsur Pelayanan Medis

Pasal 8

(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan unsur

organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah

Sakit atau direktur Rumah Sakit.

(2) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala

bidang, atau manajer.

Pasal 9

(1) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 bertugas melaksanakan pelayanan

medis.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), unsur pelayanan medis

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana pemberian pelayanan medis;
  • koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis;
  • pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan

keselamatan pasien di bidang pelayanan medis;

dan

  • pemantauan dan evaluasi pelayanan medis.

(3) Unsur pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelayanan rawat jalan,

rawat inap, dan gawat darurat.

Bagian Keempat

Unsur Keperawatan

Pasal 10

(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan unsur organisasi

di bidang pelayanan keperawatan yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah

Sakit atau direktur Rumah Sakit.

(2) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala

bidang, atau manajer.

Pasal 11

(1) Unsur keperawatan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 bertugas melaksanakan pelayanan

keperawatan.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), unsur keperawatan menyelenggarakan

fungsi:

  • penyusunan rencana pemberian pelayanan

keperawatan;

  • koordinasi dan pelaksanaan pelayanan

keperawatan;

  • pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan

keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan

  • pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan.

Bagian Kelima

Unsur Penunjang Medis

Pasal 12

(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d merupakan unsur

organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.

(2) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala

bidang, atau manajer.

Pasal 13

(1) Unsur penunjang medis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 bertugas melaksanakan pelayanan

penunjang medis.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), unsur penunjang medis

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana pemberian pelayanan

penunjang medis;

  • koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang

medis;

  • pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan

keselamatan pasien di bidang pelayanan

penunjang medis;

  • pengelolaan rekam medis; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang

medis.

(3) Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan

penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan.

(4) Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit

menetapkan lingkup pelayanan atau bidang yang

masuk dalam unsur pelayanan penunjang medis dan

unsur pelayanan penunjang non medis.

Bagian Keenam

Unsur Administrasi Umum dan Keuangan

Pasal 14

(1) Unsur administrasi umum dan keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e

merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan

administrasi umum dan keuangan yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah

Sakit atau direktur Rumah Sakit.

(2) Unsur …

---

(2) Unsur administrasi umum dan keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh

direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer.

Pasal 15

(1) Unsur administrasi umum dan keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas

melaksanakan administrasi umum dan keuangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas administrasi umum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur

administrasi umum dan keuangan menyelenggarakan

fungsi pengelolaan:

  • ketatausahaan;
  • kerumahtanggaan;
  • pelayanan hukum dan kemitraan;
  • pemasaran;
  • kehumasan;
  • pencatatan, pelaporan, dan evaluasi;
  • penelitian dan pengembangan;
  • sumber daya manusia; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

(3) Dalam melaksanakan tugas keuangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), unsur administrasi umum

dan keuangan menyelenggarakan fungsi:

  • perencanaan anggaran;
  • perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan
  • akuntansi.

### Pasal 16 …

---

Pasal 16

Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan fungsi dalam

unsur administrasi umum dan keuangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, huruf h, dan

huruf i dapat menjadi unsur tersendiri.

Bagian Ketujuh

Komite Medis

Pasal 17

(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (1) huruf f merupakan unsur organisasi yang

mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata

kelola klinis yang baik (good clinical governance).

(2) Komite Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada kepala

Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit.

Pasal 18

(1) Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis

yang bekerja di rumah sakit dengan cara:

  • melakukan kredensial bagi seluruh staf medis

yang akan melakukan pelayanan medis di rumah

sakit;

  • memelihara mutu profesi staf medis; dan
  • menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf

medis.

(2) Dalam …

---

(2) Dalam melaksanakan tugas kredensial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komite Medis

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan dan pengkompilasian daftar

kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari

kelompok staf medis berdasarkan norma

keprofesian yang berlaku;

  • penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian

kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku,

dan etika profesi;

  • evaluasi data pendidikan profesional kedokteran

atau kedokteran gigi berkelanjutan;

  • wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
  • penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang

adekuat;

  • pelaporan hasil penilaian kredensial dan

menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis

kepada komite medik;

  • pelaksanaan proses rekredensial pada saat

berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis

dan adanya permintaan dari komite medik; dan

  • rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan

surat penugasan klinis.

(3) Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi

staf medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b, Komite Medis menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan audit medis;
  • rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam

rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis;

  • rekomendasi …

---

  • rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka

pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah

sakit tersebut; dan

  • rekomendasi proses pendampingan (proctoring)

bagi staf medis yang membutuhkan.

(4) Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika,

dan perilaku profesi staf medis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Komite Medis

menyelenggarakan fungsi:

  • pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran;
  • pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan

pelanggaran disiplin;

  • rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di

rumah sakit; dan

  • pemberian nasehat atau pertimbangan dalam

pengambilan keputusan etis pada asuhan medis

pasien.

Pasal 19

(1) Selain Komite Medis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, dapat dibentuk komite lain untuk

penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit

sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi dalam rangka

meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan

pasien.

(2) Komite …

---

(2) Komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa komite:

  • keperawatan;
  • farmasi dan terapi;
  • pencegahan dan pengendalian infeksi;
  • pengendalian resistensi antimikroba;
  • etika dan hukum;
  • koordinasi pendidikan; dan
  • manajemen risiko dan keselamatan pasien.

Pasal 20

Komite Medis dan komite lain sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedelapan

Satuan Pemeriksaan Internal

Pasal 21

(1) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g merupakan unsur

organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan

audit kinerja internal rumah sakit.

(2) Satuan pemeriksaan internal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah

Sakit.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 21 ayat (1), satuan pemeriksaan internal

menyelenggarakan fungsi:

  • pemantauan …

---

  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen

risiko di unit kerja rumah sakit;

  • penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan,

dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan

prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta

administrasi umum dan keuangan;

  • pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup

pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala

Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit;

  • pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan

tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan

  • pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan

pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan

operasional rumah sakit.

Bagian Kesembilan

Dewan Pengawas Rumah Sakit

Pasal 23

Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat

membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 merupakan unit nonstruktural yang

bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab

kepada pemilik Rumah Sakit.

## BAB III …

---

Pasal 25

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Organisasi Rumah Sakit yang saat ini ada, dinyatakan

masih tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam jangka

waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan

Presiden ini diundangkan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • Semua peraturan perundang-undangan yang

merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan

Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman

Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

  • Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, dan

### Pasal 10 Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001

tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan

Rumah Sakit Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Juli 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan,

ttd.

Surat Indrijarso