Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

PERPRES No. 98 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang baik di bidang transportasi untuk mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, dilakukan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

(2) Penyelenggaraan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Lintas Pelayanan sebagai berikut:

a. Lintas Pelayanan Cawang - Cibubur;
b. Lintas Pelayanan Cawang - Kuningan - Dukuh Atas;
c. Lintas Pelayanan Cawang - Bekasi Timur;
d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas - Palmerah - Senayan;
e. Lintas Pelayanan Cibubur - Bogor; dan
f. Lintas Pelayanan Palmerah - Grogol.

(3) Peta Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasal 2

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang meliputi:

a. jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
b. stasiun; dan
c. fasilitas operasi.

(2) Pelaksanaan ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara bertahap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

(3) Menteri ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Pasal 3

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara bertahap oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya.

(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pasal 3

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

(2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.

(3) Menteri ...

Pasal 4

PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Pasal 5

(1) Untuk meningkatkan kualitas penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan mengadakan konsultan pengawas yang berkualifikasi internasional, untuk melakukan pengawasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

(2) Pengadaan konsultan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pasal 6

Pendanaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari:

a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau
b. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 ...

INDONESIA

Pasal 7

(1) Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(2) Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Pasal 8

Sebelum dilakukannya pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pasal 9

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Badan Usaha Milik Negara:

a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan
b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.

Pasal 11

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan:

a. persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara; dan
b. memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Pasal 12 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:

a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang; dan

b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pasal 13

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta:

a. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara untuk stasiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor:

a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;

b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan profesional.

(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

Pasal 16 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor:

a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;

b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan profesional.

(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

Pasal 16 ...

Pasal 15

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor:

a. melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang;

b. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayahnya masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan profesional.

(2) Komite Pengawas (Oversight Committee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

Pasal 16 ...

Pasal 16

(1) Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Menteri Perhubungan melakukan pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit untuk pengadaan sarana, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengadaan Badan Usaha Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tahap pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 205

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Kemaritiman,

!img-0.jpeg