(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
(2) Institut Agama Islam Negeri Surakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
Pasal 1
Pasal 2
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan .........
epkumham.go
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go
