Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Portugal
tentang Pembebasan Visa Tinggal Jangka Pendek untuk Pemegang Paspor
Diplomatik, Dinas dan Khusus (Agreement between the Republic of
Indonesia and the Portuguese Republic on Short-Term Stay Visa Exemption
for Holders of Diplomatic, Service and Special Passports) yang telah
ditandatangani pada tanggal 22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
Ditetapkan: 2012-05-22
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Perjanjian dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis, dan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Perjanjian dalam
Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2013, No.9
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
