Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN,
adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.11 2
tingkat nasional yang merupakan penjabaran dan rencana
pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
1. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat
RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana
pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan
rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk
mencapai sasaran RUEN.
1. Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya
disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah
kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat
kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana
pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai
sasaran RUED-P.
1. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat KEN adalah
kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya
kemandirian dan ketahanan energi nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
